MAROS, — Terkait adanya surat dari Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) yang ditujukan untuk Kasatlantas Polres Maros, (28/08/2021) dimana didalam surat tersebut diduga ada praktik Pungutan Liar (Pungli) pada Satpas SIM.
“Kemarin saya dapat surat itu, ada katanya dugaan pungutan liar di Satpas SIM Polres Maros. Bemana caranya ada pungutan klo atensi dari Kapolres itu zero-zero dari jaman AKBP. Musa Tampubulon, sampe ini hari, “kata AKP. Dharmawaty SE, MM.
Menurut Kasatlantas Polres Maros surat tersebut tidak berdasar, dimana produksi SIM di Satpas Polres Maros dalam sehari itu cuman 1 lembar SIM. Semua melewati proses dan prosedur, uji teori hingga praktek dan diwajibkan untuk semua pemohon tanpa terkecuali.
“Dalam sehari itu kami hanya memproduksi 1 lembar SIM, dikarenakan semua pemohon wajib untuk mengikuti proses, prosedur, uji teori dan praktek. Makanya dalam sehari cuman cetak 1 lembar saja, dan itu berlaku untuk semua pemohon tanpa terkecuali. Kami sudah zero-zero sejak era kepemimpinan AKBP. Musa Tampubulon S. Ik, sampe ini hari, “lanjut Darma.
Dirinya jg menambahkan bahwa bila SPMP memiliki bukti maka dipersilahkan melaporkan dengan membawa bukti tersebut ke Propam Polres Maros untuk ditindaklanjuti proses pelanggarannya dan sebagai wujud partisipasi masyarakat sebagai kaum intelektual yang bertanggung jawab. Sehingga perihal seperti ini bukan lagi jadi bahan intimidasi dengan negosiasi negatif dalam pelaksanaan tugas Polantas di wilayah Polda Sulsel dan Jajaran.
“Klo memang SPMP ada bukti, silahkan laporkan dan bawa bukti nya, sehingga bisa di proses tindaklanjut sesuai dengan ketentuan yang ada. Jangan kami sebagai kasatlantas yang merupakan pejabat publik dibidang lalu lintas selalu dibenturkan dengan perihal seperti demikian, ” tutup AKP Dharmawaty.