BONE, — Petugas Bea Cukai Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berhasil mengamankan barang kena cukai hasil tembakau berbagai merk yang melanggar Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 atas perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Tim mengamankan sekitar 21.140 batang Rokok/ 1.057 Bungkus rokok ilegal dari 13 beragam Merk rokok di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dengan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.21.562.800 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 11.098.500.
Penyitaan rokok tersebut merupakan bagian dari program Bea Cukai yang dinamakan “Operasi Gempur Rokok Ilegal” yaitu kegiatan pengawasan rutin terhadap peredaran Hasil Tembakau (HT) di berbagai daerah.
Rabu (15/09), Bea Cukai Makassar Bersinergi dengan Satpol PP Kab.Bone melaksanakan kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Bone.
Tim menyisir grosir-grosir besar di kabupaten Bone, terhitung ada 4 titik yang didatangi untuk mengidentifikasi adanya pedagang yang menjual rokok ilegal. Hasilnya, didapati adanya peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.
Sebagai fungsi Community Protector, Bea Cukai sering kali dihadapkan dengan maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran. Peredaran rokok ilegal ini tentunya akan membuat fungsi cukai yaitu sebagai instrumen untuk pengendalian konsumsi dan peredaran, serta fungsi penerimaan negara menjadi tidak efektif.
“Hari ini kami bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan bersama dalam rangka “Operasi
Gempur Rokok Ilegal”, selain melakukan pengawasan kita juga melakukan edukasi ke pedagang – pedagang agar bisa membedakan mana rokok yang dilekati pita cukai asli dan yang palsu sehingga para pedagang dapat menolak apabila ada oknum yang akan menitip rokok yang diduga ilegal” Jelas Efie Thaha, Pejabat Fungsional di Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar.
Diharapkan kerja sama ini bisa terjalin baik kedepannya dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bone.
“Kami menyambut positif kegiatan ini dan kami harap kegiatan seperti ini antara Bea Cukai Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone bisa terjalin terus kedepannya, apalagi ini menyangkut penerimaan negara, kami siap membantu Bea Cukai Makassar” Tutur Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Bone, A .Akbar S. Pd, M. Pd.
Dimana rokok ilegal memiliki ciri tersendiri yakni tanpa pita (polos), dan tidak mencantumkan nama pabrik dan pitanya bukan untuk peruntukannya.
“Rokok ilegal itu memiliki beberapa kriteria, khususnya yaitu rokok tanpa pita (polos), pita yang memang bukan diperuntukan, serta pita tapi bukan atas nama pabrik tersebut, dan di Bone didapatkan pita yang memang bukan diperuntukan, “lanjutnya.
Selain itu, lanjut dia, untuk meminimalisir dan mempersempit peredaran rokok ilegal di Kab.Bone, pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah sosialisasi tentang kriteria rokok ilegal kepada masyarakat karena pedagang rokok mengaku masih banyak yang belum mengerti tentang ciri-ciri rokok ng belum mengerti tentang ciri-ciri rokok ilegal.
“Rokok ilegal yang di temukan sesuai gambar di Toko ABADI JAYA kompleks Ex.Pasar sentral Watampone, dimana titik Lokasi yakni di Toko Fajar Nusantara, Toko Mega Mas, Toko Abadi Jaya dan Toko Sinar Mulia jalan Sukawati, “tutupnya.