JENEPONTO, — Beredar video di media sosial adanya oknum Personil Satlantas Polres Jeneponto yang melemparkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik salah seorang pengendara mobil, dimana hal tersebut diperkirakan terjadi 2 bulan lalu.
Kasatlantas Polres Jeneponto AKP. Syaharuddin saat ditemui di Direktorat Lalulintas Polda Sulsel (24/08/2021) sekira pukul 10.00 Wita, mengungkapkan bahwa hal tersebut terjadi 2 bulan lalu, dimana pengemudi ditegur oleh Oknum Personil Satlantas dikarenakan mobil bak terbuka miliknya membawa penumpang melebihi kapasitas. Dimana didalam undang-undang hal tersebut dilarang, dan awal mula terjadinya pelemparan KTP dikarenakan sikap pemilik kendaraan yang tidak koperatif serta tidak dilengkapi SIM/STNK saat mengemudi.
“Awal mulanya, pengemudi ditegur dikarenakan mobil bak terbuka miliknya memuat penumpang melebihi kapasitas, dan sikapnya pada saat diberhentikan itu tidak koperatif dan menantang petugas, pengemudi juga tidak memiliki SIM serta STNK, “kata Syahar.
Menurut AKP. Syaharuddin, oknum Personil Satlantas tersebut telah dipanggil dan diproses sesuai ketentuan yang ada. Dan tetap ada tindakan oleh dirinya selaku Kasatlantas.
“Oknumnya sudah kita panggil untuk klarifikasi, serta ada tindakan yang kami ambil sebagai langkah-langkah untuk memberi efek jera kepada oknumnya agar kedepannya bisa lebih humanis, sebagai anggota Polri kita harus melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat, “tutup Syaharuddin.