BULUKUMBA, — Perihal adanya dugaan biaya tambahan yang dilakukan Samsat Bulukumba, Kanit Regident Samsat Iptu Ahamdin yang dikonfirmasi mengatakan bahwa itu bukan biaya tambahan atau pungli melainkan hanya biaya jasa expedisi karena Kendaraan tersebut berasal dari Kabupaten Bantaeng, Selasa (28/01/2020).
“Itu plat kendaraan berasal dari Kabupaten Bantaeng bukan Bulukumba, yang terima pembayaran pajaknya juga tentunya sesuai dengan asal kendaraan. Ada pun itu masalah biaya jasanya itu tergantung dari kesepakatan dari yang bersangkutan dengan yang membantu uruskan ke Samsat Bantaeng,” Ungkap Iptu Ahmadin.
Selain itu, Iptu Ahmadin menjelaskan bahwa proses pengurusan pergantian plat yang berasal dari Bantaeng memang harus dikembalikan ke Kabupaten setempat.
“Saya rasa hal ini perlu diketahui bersama bahwa biaya jasa expedisi itu tidak diatur dalam aturan,” terang Iptu Ahmadin.