GOWA– Temuan kasus dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lantas (Satlantas) Polres Gowa. Senin,(23/12/2019).
Sesuai yang diketahui, bahwa biaya penerbitan SIM C baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 100 Ribu (Seratus Ribu Rupiah). Sementara tarif perpanjangan Rp75 Ribu (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Namun, menurut pengakuan IR salah seorang pemohon SIM di Gowa, dirinya harus membayar Rp. 250 Ribu (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dan pemohon SIM baru ini juga tidak perlu lagi mengikuti ujian teori dan praktik. Mereka hanya menyetor berkas, Surat Kesehatan, berfoto, lalu mendapatkan SIM yang diinginkan.
“Saya cuman bayar 250 pak, tidak tes jka, Langsung jka foto,” ungkap Ir (Nama diinisialkan).
Ir juga mengatakan bahwa saat ia hendak mengurus Sim C langsung ditemui dengan salah seorang pria diduga kuat Pegawai Harian Lepas (PHL) berinisial AS.
“Pak AS, namanya yang uruskan dan sudah jadi mi pak, “lanjut IR.
Kasat Lantas Polres Gowa, Iptu Hasrawati yang dikonfirmasi perihal tersebut menampik jika yang melakukan itu adalah anggota Lantas Polres Gowa. Sedangkan pada pernyataannua di Whatssapp, dirinya mengatakan bahwa siapa yang membantu proses penerbitan SIM pemohon tersebut.
“Siapa yang bantu de, jangan sampai bukan anggota Lantas, “kata Kasatlantas Polres Gowa. IPTU. Hasrawati.
Dirinya juga menambahkan bahwa untuk pengurusan sim di Polres Gowa harus melalui Tes Teori dan Praktek.
“Biar saya sampaikan ke kanitnya dulu de, “tutup IPTU. Hasrawati.