JENEPONTO, — Terkait pemberitaan dimedia ini pada Minggu kemarin “Bayar Lebih Bebas Tes SIM Polres Jeneponto Diduga Sarat Pungli”. Hingg berita ini diturunkan, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto AKP Ilham, belum memberi tanggapan sedikitpun tentang dugaan Pungutan Liar (Pungli) tersebut.
Dikonfirmasi via Whatssapp pribadinya, AKP Ilham. Hanya membaca dan belum memberi komentarnya sedikitpun (08/12/2019).
Dimana Pemohon SIM pada Minggu kemarin sempat dimintai keterangannya. Mengaku membayar sekira Rp. 250. 000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C dan tanpa melalui ujian teori/praktek.
“Sekitaran Dua Ratus Lima Puluh Ribu kak, iye kak nda tes jeka. Langsungjeka fhoto baru adami SIM ku, “kata wanita kelahiran Kelara Jeneponto ini.
Sementara itu Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel Kombes Pol Aris Syahbudin, juga belum memberi komentar dan tindakan terkait ‘aksi’ dugaan Pungli yang dilakukan oleh jajarannya itu.