Menang Tingkat Mahkamah Agung Ketua Umum LSM Pekan 21 Nilai Pengadilan Negeri Dan Polres Maros Rugikan Masyarakat

MAROS, — Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Maros nomor, 575 K/Pdt/2017, Muh. Ilyas berhasil memenangkan sebidang tanah darat beserta tanaman yang diatasnya seluas kurang lebih kurang lebih 1,4 Ha atau 14000 meter persegi.

Muh. Ilyas berhasil memenangkan perkara sengketa tanah mulai dari Peradilan Tingkat Negeri, Pengadilan Tinggi sampai ketingkat Mahkamah Agung RI. Pihak M.Iyas memenangkan perkara tersebut, yang terletak di Dusun Bontopanno, Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Maros setelah menggugat Ruha dan Syarifuddin alias Pudding yang mengklaim tanah itu miliknya, dan Ruha juga diduga telah melakukan pencurian kayu milik M. Ilyas.

Sudah ditetapkan Muh. Ilyas sebagai pemilik lahan itu sejak tahun 2017, namun pihak Pengadilan Negeri Maros dan Polres Maros hingga saat ini belum melakukan proses eksekusi.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Peloporan Gerakan Pembaharuan (Pekan 21), Amir Kadir angkat bicara terkait kasus lahan tersebut, yang saat ini masih dalam penanganan Pengadilan Negeri Maros dan Polres Maros yang bertindak selaku pengamanan jalannya proses eksekusi.

“Sudah dua tahun lebih surat putusannya dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Maros, kenapa sampai saat ini belum juga dilakukan proses eksekusi. Padahal lahan ini sudah jelas kepemilikannya dan dimenangkan oleh Muh. Ilyas, “katanya.

Amir Kadir menilai bahwa hal seperti ini sangat keliru dilakukan oleh pihak PN Maros dan polres setempat selaku pengamanan, ketika sudah ada putusan yang dikeluarkan dan berkekuatan hukum tetap maka seharusnya dilakukanlah proses eksekusi PN Maros yang dikawal oleh pihak kengamanan terkait.

“Apa lagi yang harus ditunggu oleh pihak terkait, saya juga mendapatkan informasi bahwa pihak keamanan akan melakukan proses mediasi, seharusnya jauh sebelum putusan itu dibacakan sudah dilakukan proses mediasi. Ini sudah jelas kepemikannya,”lanjutnya.

Disamping itu, Muh. Ilyas sudah melakukan pembayaran serta berkontribusi kepada negara dalam hal ini biaya proses pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

“Saya anggap Pengadilan Negeri Maros dan Polres Maros sangat merugikan masyarakat dalam hal ini, M. Ilyas selaku pemenang dalam putusan. Ketika lahan tersebut, tidak diproses atau dieksekusi oleh pihak terkait, maka kami akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial nantinya,”tutupnya.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!