BONE, — Bertempat di Aula KPPN Watampone telah diadakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh KPPN Watampone bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Bone, Selasa (19/11/2019).
“Pemerintah memandang perlu dalam rangka utk meningkatkan kulitas dan kesinambungan program JKN sehingga perlu diterbitkan Perpres 75 Tahun 2019 ini dan perlu disosialisasikan dan ada persamaan persepsi di saat nanti satker melakukan pengajuan gaji”,tutur Rintok Juhirman membuka acara.
Acara dibuka oleh Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman. Dalam sambutannya disampaikan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Untuk itu perlu penyamaan persepsi bagi Petugas Pengelola Anggaran Belanja Pegawai (PPABP) agar dalam pengimplementasiannya tidak mengalami kendala, terutama dalam pembuatan gaji bulan Desember 2019, “lanjutnya.
Materi sosialisasi secara lebih detil disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, Rosdiana dan Titis Nastiti Dianingtiyas termasuk implementasinya pada aplikasi gaji dan Sistem Aplikasi Satker (SAS).
Disamping itu juga disampaikan materi terkait Perkiraan Penarikan Dana Harian (PPDH) oleh Kepala Seksi Bank, Ruswanto. Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Watampone, Hartono Purba pada kesempatan ini juga menyampaikan materi terkait manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mekanisme penyesuaian besaran iuran peserta sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Pada kesempatan ini, BPJS Kesehatan juga menyediakan dokter untuk memberikan pelayanan pemeriksaan gula darah, kolesterol dan asam urat secara gratis bagi peserta sosialisasi.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, penyampaian gaji bulan Desember 2019 bisa tepat waktu yaitu paling lambat tanggal 22 Desember 2019.
(Iwan Hammer)