BONE, — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, menggelar kegiatan Focus Group Discussion ( FGD) dan Sosialisasi Rancangan Undang undang Pemasyarakatan. (26/9/2019)
Dalam sambutannya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, Lukman Amin membeberkan keadaan terkini Lapas yang terletak di Jalan Laksamana Yos Sudarso Kabupaten Bone.
ini dalam keadaan aman dan tertib. Serta melalui kesempatan ini, Lukman juga memaparkan secara gamblang 13 muatan baru, dari RUU Pemasyarakatan.
Usai melakukan pemaparan Lukman Amin juga mengatakan digelarnya FGD dan sosialisasi RUU Pemasyarakatan bertujuan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat dan publik.
“Tujuannya untuk memberi informasi dan edukasi sehingga pro dan kontra serta kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat dapat kita luruskan secara bersama melalui kegiatan tersebut, “kata Lukman.
FGD yang dilangsungkan di ruang Sekretariat WBK Lapas Watampone, menghadirkan Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Pengayoman yang di hadiri oleh Dr. Yusriadi selaku Rektor STIH Pengayomana, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Islam, Institut Agama Islam Negeri Bone, Dr. A. Sugirman, Ketua LSM Alakomai, Iwan Hammer, Pewarta Media Radar Bone, dan perwakilan mahasiswa dari kedua kampus tersebut.
Saat FGD berlangsung beberapa rekan dari mahasiswa dan tamu undangan yang hadir menanyakan makna dan contoh yang konkrit berupa pemberian salah satu hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) yakni kegiatan Rekreasi yang ada dalam RUU Pemasyarakatan.
karena masyarakat atau publik menyikapi kegiatan rekreasi tersebut dengan penafsiran bolehnya WBP jalan- jalan keluar Lapas.
Menanggapi hal tersebut, Kalapas Watampone menaggapi, menjawab banyak penafsiran yang menimbukan persepsi yang keliru dari RUU Pemasyarakatan, rekreasi yang sebagian masyarakat menafsirkan bolehnya WBP jalan jalan keluar Lapas, atau ke Mall seperti yang tengah viral saat ini.
“Hal itu tidak benar, rekreasi yang dimaksudkan disini berupa kegiatan hiburan bagi WBP yang masih dilakukan di dalam lingkungan Lapas, seperti hiburan musik, menonton TV, dan membaca, agar WBP dapat mengusir rasa jenuh mereka dengan kegiatan yang positif, “lanjutnya.
Disinggung mengenai cuti bersyarat, Kepala Balai Pemasyarakatan Watampone, Andy Gunawan yang turut serta dalam focus group discussion ini, mengungkapkan cuti bersyarat untuk WBP berbeda dengan cuti pegawai.
“Cuti bersyarat diberikan
Sudah bebas diluar Lapas dan merupakan salah satu dari program pembinaan, “kata Andy Gunawan.
Namun WBP masih memiliki kewajiban untuk lapor sebulan sekali di balai Pemasyarakatan, kegiatan FGD yang dihadiri oleh segenap pejabat Struktural beserta staf Lapas Watampone, dimoderatori oleh M. Arfandy yang merupakan Ka.KPLP Lapas Watampone.
Dr Andi Sugirman SH. MH praktisi dari IAIN BONE, mengungkapkan Apresiasi kepada Kalapas Bone Lukman Hakim SH MH, atas pelaksanaan FGD dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk LSM, Media dan Perguruan Tinggi.
“Dalam merespon berbagai pandangan masyarakat berkenan dengan RUU KUHP dan didalamnya juga RUU tentang pemasyarakatan sehingga terbangun persepsi dari berbagai kalangan mengenai istilah Rekreasional, “tutup Lukman.
Yang selama ini kurang dipahami maknanya sehingga adanya persepsi yang sama sehingga pada gilirannya membangun kesepakatan bersama untuk menyetujui RUU Yang dimaksud walaupun masih terdapat berbagai catatan catatan dari peserta FGD.
Hadir dalam kegiatan FGD ini Lukman Hakim SH MH (Kalapas Bone), Andy Gunawan. A. MD. IP (Kabapas Bone), Dr Andi Sugirman SH. MH praktisi Dari IAIN Bone, M. Arfandi A. MD. IP SH. MH Kepala Pengamanan Lapas Bone Dr yusriadi Rektor STIH Pengayoman Bone, Yusriani Hammer Media Journalist independent Biro kab Bone
Agustan Redaktur Harian Radar Bone
Mahasiswa /mahasiswa
IAIN dan STIH Pengayoman
Ketua umum DPP Lsm Alakomai Group Indonesia dan para Sipir lapas Bone.
(Any Hammer)