MAKASSAR, — Proyek pembangunan gedung delapan lantai Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulsel senilai Rp 28 miliar tahun 2019 menuai sorotan.
Dewan pimpinan pusat Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) menilai proses tender hingga penetapan pemenang dalam proyek ini patut dipertanyakan.
Betapa tidak, dari informasi yang dihimpun, panitia lelang menetapkan PT Faza Jaya Pratama dengan nilai penawaran Rp 28,7 M yang berada di rangking sembilan menjadi pemenang, mengalahkan delapan rekanan lain yang nilai penawaranmya jauh lebih rendah.
Patut diduga ada persekongkolan tender dan pelanggaran Peraturan KPPU.
“Seharusnya penawaran yang akan ditunjuk sebagai pemenang adalah penawaran yang memenuhi syarat dengan nilai penawaran yang paling rendah dan responsif. Ini menyangkut penghematan keuangan negara, ” pungkas Ketua bidang Advikasi OPM,Saharuddin Undim Sabtu (7/09/2019).
Saharuddin dalam pernyataannya melalui media mempertanyakan, alasan panitia dalam memenangkan PT Faza sebagai pemenang.
Lebih jauh Saharuddin menegaskan, lembaga penegak hukum dalam hal ini KPPU, Kepolisian dan Kejaksaan jangan hanya diam dalam melihat kondisi ini.
“KPPU sebagai lembaga berwenang harus turun melakukan pemeriksaan. Karena kami menduga ada prosedur tender yang dilanggar termasuk adanya dugaan lelang yang tidak fair dan tidak sehat. perusahan yang dimenangkan berada di Rangking sembilan. Ada apa,” tambahnya.
Dan pembangunannya sudah masuk dalam tahap pengerjaan.
“Proyek ini sudah masuk dalam tahap pengerjaan, tentu kami akan melakukan pengawasan dan kontrol dalam setiap progres pekerjaan ini, “lanjut Sahar.
Terpisah, Kordinator Lapangan OPM, Arga Dwy Sandy mengatakan, proses tender kegiatan tersebut menjadi kewenangan panitia tender, dan berencana akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran dalam beberapa waktu kedepan.
“Pemenang tender bisa di rangking berapa saja. Bahkan, rekanan yang berada di ranking ke-20 pun bisa menjadi pemenang tender, “tutup Sahar.
(Ukhie)