MAKASSAR, — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengajak warga untuk ikut berpartisipasi aktif mengawasi pungutan pajak yang dilakukan oleh wajib pungut pajak. Ajakan ini, untuk menghindari terjadinya tindak penyelewengan dari wajib pungut pajak.
Hal tersebut diungkapkan oleh kepala badan Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan Mahmud P. hd, (30/08/2019), Dia menghimbau, dalam mengawasi setiap transaksi yang dilakukan oleh wajib pungut pajak, warga sebisa mungkin meminta tanda bukti transaksi yang telah mereka lakukan.
“Dengan meminta struk atau bukti transaksi, dari situ masyarakat bisa membantu dan mengawasi serta bisa mengetahui jika setiap transaksi yang mereka lakukan pajaknya tercatat dalam sistem perekam online yang terintegrasi dengan Bank SulselBar dan KPK, “ucap H. Irwan Adnan Mahmud P.hd.
Menurut H. Irwan, jika ada wajib pungut pajak yang tidak memberikan struk ke pelanggan, maka pelangan berhak untuk melaporkan ataupun tidak melakukan transaksi jika struk tidak diberikan.
“Begitu pun jika ada wajib pungut yang tidak menginput transaksi yang dilakukan, maka pemerintah berhak melakukan sanksi kepada wajib pungut tersebut, “lanjutnya.
Irwan juga menambahkan, bahwa di beberapa tempat seperti Restoran, Hotel, Café sudah dipasangi stiker berupa imbauan, agar masyarakat selalu meminta bukti transaksi.
“Supaya tidak terjadi penyelewengan dari wajib pungut maka diminta kepada masyarakat untuk selalu meminta struk dari setiap transaksi yang di lakukan di beberapa tempat seperti Restoran, Hotel, Cafe, tempat hiburan, dan parkir, “tutup H. Irwan Adnan Mahmud P.hd.
Sekadar diketahui untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota Makassar saat ini telah disupervisi dan dilakukan pendampingan oleh Korsupgah KPK RI dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.
Diketahui supervisi KPK dilakukan oleh Koordinator Wilayah VIII Korsupgah KPK RI, Adliansyah Malik Nasution, dan Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan Dwi Aprilia Linda.
(Ukhie)