MAKASSAR, — Rumah Makan Apong yang terletak di sekitaran Jalan Boulevard Kompleks Panakukang Kota Makassar, sejak tahun 2013 diduga tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin).
Hal tersebut diungkapkan (31/07/2019) oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel. AKBP. Reza Pahlevi S. Ik, pada saat ditemui di Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel.
“Sejak tahun 2013, dan ada banyak bangunan usaha yang tidak memiliki Andal Lalin, yang dimana nantinya akan berdampak kepada kelancaran lalu lintas, “ungkap AKBP. Reza Pahlevi S. Ik.
Menurutnya, hanya tempat-tempat ibadah yang tidaj diwajibkan untuk memiliki Amdal Lalin.
“Yang tidak diwajibkan untuk memiliki Andal Lalin, hanyalah tempat ibadah, “lanjutnya.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 menuangkan tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 99 sampai dengan pasal 101, dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak serta manajemen kebutuhan lalin.
Undang-Undang tersebut telah mengatur dimana pelaku usaha sebelum mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan SIUP, diharuskan mengantongi Andal Lalin terlebih dahulu.
Pemiliki RM. Apong, Haleng, yang dikonfirmasi via Whatsapp pribadinya. Hanya membaca dan tidak memberi jawaban sedikit pun.
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP. Andi Bukti yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberi jawaban. Dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar. Muh. Mario Assagaf, sedang berada diluar kota dan juga belum memberikan komentarnya.
(Ukhie)