OPM Kritisi Carut Marutnya Pendidikan Di Sulsel, Gubernur Diminta Copot Kadiknas Propinsi Dan Kota Makassar

MAKASSAR, — Puluhan mahasiswa dari Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) yang tergabung bersama siswa sekolah dan orang tua siswa unjuk rasa di pelataran kantor Balaikota Jalan Jend. Ahmad Yani, Kecamatan Wajo.

Kemudian dilanjutkan di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi-selatan, aksi yang dipimpin Zulfikar (Jendral Lapangan) dan Herman Hafid Nassa (Dewan Pembina OPM/Ketua Forum orang tua murid),menyikapi terkait dengan Undang-Undang Dasar Pendidikan Nasional NO. 2 Tahun 1989 Tentang wajib belajar 9 tahun serta Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang sistem zonasi yang selama 3 tahun belakangan ini belum mampu memberikan solusi yang kongkrit dalam dunia pendidikan di bangsa ini terkhusus di Sulawesi-selatan.Jumat (26/07/19) sore kemarin.

Tampak Pendemo melakukan Orasi secara bergantian dengan menggunakan Sound sistem dengan Kendaraan Pickup Warna Hitam dengan No.pol DD 8424 RW, Sebagai Panggung orasi.

Membentangkan Spanduk dan Pamflet bertuliskan kritikan-kritikan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Pj. Walikota Makassar dan Gubernur Sulsel,

“Copot Kadis Pendidikan Sulsel, Pak Gubernur Sulsel, Saya Mau Sekolah, Copot Kadis Disdik Makassar, Pak Walikota Makassar Saya Mau Sekolah, Copot Kepsek SMPN 2-5-6-8-12-13 Melakukan Pembiaran Kursi Kosong, ” beberapa spanduk yang dibentangkan.

Zulfikar sebagai Jendral lapangan menuntut, Mendesak Presiden Republik Indonesia mencopot Kementrian Pendidikan karna dianggap gagal dalam melaksanakan sistem zonasi.
Mendesak Gubernur Sulawesi-Selatan mencopot Kadis pendidikan Sul-Sel terkait dengan carut marutmya sistem zonasi pendidikan Sul-Sel.

“Kami meminta kepada bapak Presiden RI untuk segera mencopot Menteri Pendidikan, dan juga mendesak Gubernur Sulsel untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, “kata Zulfikar.

Selain itu juga para massa aksi meminta agat Kepala Sekolah yang terbukti membiarkan kursi kosong untuk di copot dari jabatannya.

“Copot Kepala Sekolah yang terbukti membiarkan kursi kelas V11 (1) kosong. Serta wujudkan akses pendidikan berkualitas bagi rakyat miskin, “tegasnya Herman.

Tak hanya itu, Sekira Pukul 15.57 Wita, Pendemo melanjutkan orasinya di Depan Rujab Gubernur Prov. Sulsel. Tanpa ada yang menemui dari pihak Gubernur Sulsel serta Balaikota Makassar.

“Perlu diketahui, bahwa pendidikan adalah hak semua warga Negara Indonesia. Seperti yang termaktub dalam Mukaddimah UUD 1945 bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggung jawab negara. Selayaknya ini menjadi sebuah bukti komitmen negara dalam hal mendidik Putra-Putri bangsa menjadi cerdas dan bisa berguna nantinya bagi nusa dan bangsa, “tambah Zulfikar.

Menurut mereka, pihak pemerintah dinilai gagal menerapkan sistem zonasi karena tidak memberikan solusi konkrit, dimana didalam Undang-Undang Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989 telah di atur.

“Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989, Wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang sistem zonasi yang sesuai analisis dan hemat pikir kami selama 3 tahun belakangan ini belum mampu memberikan solusi yang konkrit dalam dunia pendidikan karena masih ribuan setiap tahun anak-anak yang tinggal di kepulauan yang tidak tertampung sebagai contoh di Kecamatan Makassar,Kecamatan Wajo, Kecamatan Panakukang dan kecamatan Sangkarrang & kepulauan yang tidak memiliki SMA Negeri, “tutup Zulfikar dan Herman.

(Ukhie)



error: Jangan Asal Comot Bro!!!