Terungkap Peran 4 Jenderal Polri dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Journalist Independent
Polri menetapkan tersangka SU di kasus penyadapan Presiden
Polri menetapkan tersangka SU di kasus penyadapan Presiden. (dok. Antara)

Journalist Independent.com, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret empat jenderal Polri. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengungkap dugaan operasi penyadapan yang dilakukan tanpa melalui prosedur penegakan hukum.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Praktik tersebut diduga tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyadapan diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan mekanisme yang semestinya.

Dari empat tersangka, tiga di antaranya, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara Slamet Uliandi belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.

Lantas, bagaimana dugaan peran masing-masing jenderal dalam perkara ini?

1. Listyo Sigit Prabowo

Peran mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu bagian yang masih menyisakan tanda tanya. Hingga kini, penyidik belum membeberkan secara terperinci tindakan yang diduga dilakukan Listyo dalam operasi penyadapan tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, praktik penyadapan ilegal itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Bahkan, nomor telepon Presiden Prabowo disebut ikut dimasukkan ke dalam sistem penyadapan.

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Namun, keterlibatan spesifik Listyo dalam pemberian perintah maupun penghapusan data tersebut belum dijelaskan secara terbuka.

Baca Juga  Putusan Bebas Berbalik, MA Hukum Dua Terdakwa Korupsi RSUD Syekh Yusuf

2. Ahrie Sonta Nasution

Irjen Ahrie Sonta Nasution diduga terlibat dalam perkara ini saat menjabat Kepala Bagian Monitoring (Kabag Monitoring).

Jabatan tersebut berkaitan dengan aktivitas provisioning atau pengoperasian sistem penyadapan. Meski demikian, penyidik belum merinci tindakan teknis yang diduga dilakukan Ahrie dalam setiap operasi.

Nama Ahrie juga muncul dalam dugaan penghapusan dokumen digital hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, ia disebut meminta persetujuan kepada Slamet Uliandi untuk menghapus file hasil penyadapan.

Permintaan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari Slamet.

3. Eko Hadi Santoso

Irjen Eko Hadi Santoso juga dikaitkan dengan aktivitas pengoperasian sistem penyadapan ketika menjabat Kabag Monitoring.

Bersama Ahrie, Eko disebut sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan provisioning. Keduanya diduga harus memperoleh persetujuan Slamet Uliandi sebelum menjalankan penyadapan.

Namun, hingga saat ini, penyidik belum mengungkap secara terperinci tindakan Eko dalam memasukkan nomor telepon ke sistem maupun dugaan penghapusan hasil penyadapan.

4. Slamet Uliandi

Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, dugaan peran Irjen Slamet Uliandi mulai diungkap lebih jelas oleh penyidik.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyebut, Slamet berperan sebagai dewan pembina pusat pemantauan atau Monitoring Center (MC).

Dalam posisi tersebut, Slamet diduga memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan yang dilakukan Ahrie dan Eko.

“Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.

Tak hanya terkait persetujuan penyadapan, Slamet juga disebut menyetujui penghapusan file digital hasil penyadapan.

Suhermanto menjelaskan, pada awal Oktober 2026, Ahrie meminta izin kepada Slamet untuk menghapus dokumen hasil penyadapan. Permintaan itu kemudian disetujui.

Baca Juga  Polri Minta Publik Tak Terprovokasi Isu Penyadapan Prabowo, Penyelidikan Masih Berjalan

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ujar Suhermanto.

Meski telah menetapkan empat jenderal sebagai tersangka, penyidik masih perlu mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk pembagian peran, alur perintah, serta pihak-pihak yang terlibat dalam operasi tersebut.

Hingga kini, dugaan penyadapan ilegal itu masih dalam proses penanganan hukum. Keterangan penyidik mengenai peran masing-masing tersangka menjadi bagian dari perkembangan penyidikan, sementara pembuktian kesalahan tetap harus dilakukan melalui proses peradilan. (lam)