Journalist Independent, JAKARTA– Ramainya informasi mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto di media sosial membuat Polri mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Kepolisian menilai sejumlah informasi yang beredar belum tentu mencerminkan fakta dalam proses penyidikan.
Di tengah perhatian publik terhadap kasus yang menyeret sejumlah nama jenderal kepolisian tersebut, masyarakat diminta lebih selektif menerima informasi. Polri juga mengimbau pengguna media sosial tidak ikut menyebarkan kabar yang belum jelas sumber maupun kebenarannya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, informasi yang beredar di ruang digital perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum dipercaya.
“Jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar,” kata Suhermanto di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika penanganan dugaan penyadapan terhadap Prabowo masih menjadi perhatian masyarakat. Berbagai spekulasi bermunculan, terutama setelah perkara ini dikaitkan dengan sejumlah pejabat dan perwira tinggi Polri.
Tim Khusus Bareskrim Dalami Dugaan Penyadapan
Di sisi lain, Polri memastikan penyelidikan belum berhenti. Tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin masih mendalami berbagai aspek perkara untuk mengungkap dugaan pelanggaran secara menyeluruh.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyidik membutuhkan waktu untuk memastikan setiap temuan memiliki dasar yang kuat. Kepolisian tidak ingin terburu-buru menyampaikan kesimpulan sebelum seluruh proses pendalaman selesai.
Polri berjanji menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara terbuka.
“Hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel,” ujar Trunoyudo.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Dalam perkara dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal, Bareskrim menetapkan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Irjen Pol Ahrie Sonta, serta mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka.
Dalam perkembangan penanganannya, Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta disebut telah menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob Polri. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan.
Dugaan penyadapan tersebut diperkirakan berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Penyidik mendalami dugaan penggunaan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati tahapan verifikasi.
Sasaran dugaan penyadapan juga tidak hanya terbatas pada Presiden Prabowo.
Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, perusahaan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha turut disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran.
Besarnya cakupan perkara membuat pengusutan kasus ini menjadi perhatian luas. Karena itu, Polri meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan resmi ketimbang mengikuti spekulasi yang berkembang di media sosial. (*)






