PSI Bantah Isu Geng Solo Perintahkan Penyadapan Prabowo, Kamaruddin Sebut Fitnah

Journalist Independent
Momen Listyo Sigit Prabowo bersama Jokowi dan Prabowo Subianto.
Momen Listyo Sigit Prabowo bersama Jokowi dan Prabowo Subianto.

Journalist Independent, JAKARTA — Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memicu spekulasi mengenai siapa pihak yang berada di balik operasi tersebut.

Salah satu narasi yang ramai beredar mengaitkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan kelompok yang disebut “Geng Solo”. Namun, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak keras tudingan yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarganya.

Juru Bicara DPP PSI, Kamaruddin, menegaskan bahwa istilah Geng Solo tidak merujuk pada kelompok nyata. Ia menilai narasi tersebut muncul dari imajinasi pihak-pihak yang berusaha menghubungkan Jokowi dan keluarganya dengan berbagai persoalan politik nasional.

Kamaruddin menyampaikan bantahan itu saat menanggapi isu bahwa Listyo Sigit bersama dua jenderal polisi lainnya mendapat perintah dari kubu Solo untuk menyadap Prabowo. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Nggak ada, istilah-istilah ‘Geng Solo’ juga nggak ada. Mana ada Geng Solo-geng Solo, mana ada? Seperti kata Pak Jokowi, nggak ada geng Solo-Soloan, ya,” ujar Kamaruddin, Jumat (6/11/2026).

Ia menegaskan bahwa istilah tersebut hanya digunakan oleh pihak tertentu untuk membangun narasi politik, bukan menggambarkan keberadaan organisasi atau kelompok yang benar-benar ada.

“Maksudnya, Geng Solo itu diimajinasikan oleh orang-orang itu yang nggak ada, gitu loh,” tegasnya.

Kamaruddin Sebut Tudingan terhadap Jokowi Tidak Berdasar

Kamaruddin juga menolak keras tuduhan yang menghubungkan Listyo Sigit dengan perintah penyadapan dari kubu Jokowi. Ia menyebut narasi tersebut sebagai fitnah karena tidak disertai dasar yang jelas.

“Yang kedua itu memfitnah semua. Itu memfitnah semuanya. Itu fitnah dan tudingan yang tidak mendasar,” kata Kamaruddin.

Saat mendapat pertanyaan mengenai kemungkinan Jokowi menempuh jalur hukum atas tudingan yang menyeret nama dirinya dan keluarga, Kamaruddin kembali membantah adanya langkah tersebut.

Baca Juga  Kinerja Bidang Propam Gorontalo Terkesan Tumpul, Aipda D Serta Istri Kebal Hukum

“Ah, itu nggak, nggak pernah ada. Pak Jokowi itu nggak ada kayak gitu. Nggak ada itu,” tandasnya.

Isu mengenai dugaan penyadapan terhadap Prabowo sebelumnya berkembang di media sosial setelah muncul kabar penetapan sejumlah pejabat kepolisian sebagai tersangka. Perbincangan kemudian meluas ke dugaan konflik politik antara lingkaran Prabowo dan Jokowi.

Pegiat media sosial Yusuf Dumdum sebelumnya juga meminta masyarakat tidak memperkeruh situasi dengan spekulasi yang belum terkonfirmasi. Ia menilai kepentingan rakyat dan stabilitas negara harus menjadi prioritas di tengah polemik tersebut.

“Di saat kondisi sekarang, alangkah baiknya semua pihak menahan diri. Keamanan rakyat, bangsa dan negara lebih utama,” ujar Yusuf.

Yusuf turut mengaitkan kemunculan isu tersebut dengan polemik putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah ada hubungan antara polemik tersebut dan dugaan penyadapan.

“Saya belum tahu pasti,” katanya.

Meski memilih tidak berspekulasi mengenai pihak yang berada di balik dugaan penyadapan, Yusuf menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan persoalan serius apabila terbukti terjadi.

“Yang jelas jika benar ada penyadapan maka ini pelanggaran yang serius,” ujarnya.

Polemik ini memperlihatkan bagaimana dugaan penyadapan terhadap Presiden berkembang menjadi perdebatan politik yang melibatkan sejumlah tokoh nasional.

Meski berbagai pihak menyampaikan analisis dan bantahan, tudingan mengenai siapa yang memerintahkan penyadapan tetap membutuhkan bukti dan kepastian dari proses hukum.

Karena itu, publik perlu membedakan antara fakta penyidikan, pernyataan narasumber, dan spekulasi politik yang beredar.

Keterlibatan seseorang maupun kelompok dalam perkara tersebut tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan asumsi atau hubungan politik. (*)