Journalist Independent, Madiun – Polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), yang diduga dilakukan suami siri korban, Dwi Bagus Martono (40), di Kota Madiun, Jawa Timur. Tersangka disebut memanfaatkan ChatGPT untuk mempelajari cara menghabisi korban, mencari metode menghilangkan jasad, hingga menyiapkan skenario jawaban apabila diperiksa penyidik.
“Ada pengakuan terbaru dari tersangka, bahwa tersangka memang satu minggu sebelumnya memang sudah merencanakan, sudah merencanakan. Tapi dia nunggu timing saja waktunya,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (4/11/2026).
Pelajari Cara Bunuh hingga Siapkan Alibi
Jumhur mengatakan perencanaan pembunuhan terungkap setelah penyidik memeriksa telepon seluler milik Dwi. Dari riwayat pencarian dan percakapan di perangkat tersebut, polisi menemukan aktivitas tersangka yang mempelajari sejumlah cara untuk melancarkan aksinya.
“Jadi didukung oleh temuan kita di handphone, bahwa satu minggu sebelumnya itu tersangka browsing, terkait cara menghabisi korban dengan cara mencekik itu, tekniknya gimana, dia pelajari. Yang kedua, dia browsing alat mesin. Jadi, berbagai mesin dia pelajari satu-satu, dapatlah ketemu yang dijadikan barang bukti,” ujarnya.
Tersangka juga diduga mencari informasi mengenai mesin yang dapat digunakan untuk menghancurkan jasad korban. Mesin penggiling yang kemudian ditemukan penyidik disebut dibeli secara daring dengan sistem pembayaran tunai saat barang diterima atau cash on delivery (COD).
Selain mempelajari metode pembunuhan dan cara menghilangkan jejak, Dwi menggunakan ChatGPT untuk mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan polisi. Dia menyusun kemungkinan pertanyaan penyidik sekaligus skenario jawaban yang akan disampaikan.
“Dia juga mempelajari kemungkinan-kemungkinan kalau dia bisa antisipasi kalau dimintai keterangan oleh kepolisian. Dia belajar dari chat dari AI, ya. Dia pelajari itu semua, skenario-skenario kalau polisi menanyakan ini, jawaban ini, menanyakan ini, jawaban ini, udah lengkap dia,” ucap Jumhur.
Temuan tersebut memperlihatkan tersangka diduga tidak hanya mempersiapkan tindakan terhadap korban, tetapi juga berusaha mengantisipasi proses penyelidikan. Polisi menyebut jejak digital itu menjadi salah satu bukti yang menguatkan dugaan adanya perencanaan sebelum pembunuhan.
Sempat Siapkan Drum dan Larutan Kimia
Polisi juga menemukan rencana lain yang diduga disiapkan Dwi untuk menghilangkan jasad kedua korban. Tersangka disebut membeli drum dan zat kimia untuk merendam jasad menggunakan larutan tertentu sebagai alternatif pembakaran.
“Jadi itu drum itu untuk alternatif selain dibakar, tadinya mohon maaf, kata tersangka ya mau difermentasi. Difermentasi, dikasih larutan kimia, direndam tapi tidak terlaksana. Akhirnya ya dibakar,” ungkap Jumhur.
Menurut Jumhur, tersangka turut mempelajari penggunaan zat kimia melalui bantuan kecerdasan buatan. Polisi menyebut bahan dan peralatan yang berkaitan dengan rencana tersebut telah ditemukan dalam penelusuran barang bukti.
“Semua dipelajari (dengan AI), termasuk penggunaan zat kimia. Semua dipelajari,” lanjutnya.
Rencana merendam jasad itu tidak terlaksana. Tersangka akhirnya diduga memilih membakar jasad korban, kemudian menghancurkan sisa-sisanya menggunakan mesin penggiling sebelum membuang material tersebut ke sungai.
Lokasi Pembunuhan Anak Berubah
Penyidik turut mengungkap perubahan keterangan Dwi mengenai lokasi pembunuhan anak korban. Sebelumnya, tersangka mengaku menghabisi AGF di dalam mobil Suzuki Karimun, tetapi dalam pemeriksaan berikutnya dia menyebut peristiwa itu berlangsung di rumah orang tuanya.
“Satu lagi terkait eksekusi korban kedua, ya. Jadi ada perubahan, tadinya di Mobil Karimun sekarang berubah pernyataan di dalam rumah, di rumah orang tua itu, di ruang tamu. Jadi sempat disimpan di situ dua hari, ya. Terus dipindah ke rumah yang lokasi (eksekusi) itu,” beber Jumhur.
Perbedaan keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Polisi sebelumnya menyampaikan pembunuhan terhadap Dini dan anaknya berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Roy HM Sihombing dalam keterangan sebelumnya menyebut Dini diduga dibunuh di sebuah kamar hotel. Sementara itu, anak korban disebut dibunuh setelah peristiwa terhadap ibunya terjadi.
Berawal dari Rencana Wisata Ulang Tahun
Kasus ini bermula ketika Dini dan AGF dilaporkan hilang setelah pergi bersama Dwi. Keduanya semula berencana berwisata ke Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, untuk merayakan ulang tahun AGF.
Dwi dan kedua korban sempat menginap di sebuah hotel di Madiun pada 19 September 2026. Perselisihan kemudian terjadi sebelum Dini diduga dibunuh pada 20 September 2026.
Roy menyebut Dwi diduga mencekik Dini hingga meninggal dunia. Setelah itu, tersangka membawa jasad korban dan melanjutkan aksinya terhadap AGF.
Penyidik juga mengungkap tersangka membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menjalankan rangkaian tindakan guna menghilangkan jejak. Jasad korban diduga dibakar, dipotong, dimasukkan ke mesin penggiling, lalu material sisanya dibuang ke sungai.
Dwi kemudian ditangkap pada 25 Oktober 2026 setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan hilangnya ibu dan anak tersebut. Penelusuran komunikasi, aktivitas digital, serta barang bukti lain menjadi bagian dari proses pengungkapan kasus.
DNA Pastikan Identitas Ibu dan Anak
Polda Jawa Timur mengumumkan identitas kedua korban telah dipastikan melalui pemeriksaan forensik dan tes DNA. Pemeriksaan dilakukan terhadap 15 fragmen tulang yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan.
Dalam keterangan resminya pada 4 November 2026, Bidhumas Polda Jatim menyebut seluruh fragmen yang diperiksa merupakan tulang manusia dan berasal dari dua individu berbeda. Hasil pencocokan DNA dengan sampel keluarga memastikan fragmen tersebut berasal dari Dini dan anaknya.
Setelah proses identifikasi selesai, Polda Jatim menyerahkan jenazah kedua korban kepada keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, Surabaya. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi alat bukti dan menangani perkara tersebut.
Dwi Bagus kini diproses atas dugaan pembunuhan berencana. Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. (*)






