Journalist Independent, JOMBANG – Polisi menangkap pria berinisial MA (29) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, setelah diduga menyebarkan video intim mantan kekasihnya kepada rekan-rekan kerja korban. Aksi tersebut diduga dilakukan karena pelaku sakit hati mengetahui mantan pacarnya akan menikah dengan pria lain.
Penangkapan MA dilakukan setelah korban melaporkan penyebaran video pribadi yang membuat dirinya merasa dirugikan dan dipermalukan. Video tersebut dikirimkan pelaku kepada sejumlah orang di lingkungan tempat korban bekerja.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila, mengatakan bahwa MA ditangkap di rumahnya di Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Dari pemeriksaan awal, MA mengakui telah menyebarkan video intim mantan kekasihnya kepada rekan-rekan kerja korban. Kepada penyidik, pelaku mengaku tindakan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati.
“Pelaku mengaku nekat menyebarkan video tersebut karena merasa sakit hati setelah mengetahui sang mantan kekasih akan menikah dengan pria lain,” ujar Iptu Susila, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, MA dan korban sebelumnya menjalin hubungan asmara sejak 2025. Selama berpacaran, pelaku disebut merekam aktivitas seksual mereka dan menyimpan rekaman tersebut di ponselnya.
Rekaman itu kemudian menjadi sarana bagi pelaku untuk menyakiti korban setelah hubungan keduanya berakhir. Ketika mengetahui mantan kekasihnya akan menikah dengan pria lain, MA diduga mengirimkan video tersebut ke grup percakapan atau kontak rekan-rekan kerja korban.
Penyebaran video pribadi tanpa persetujuan itu menimbulkan dampak serius bagi korban. Selain mengalami rasa malu dan tekanan di lingkungan sosial, korban juga disebut kehilangan pekerjaan setelah video tersebut tersebar.
Kasus ini memperlihatkan dampak serius penyalahgunaan rekaman pribadi dalam hubungan asmara. Rekaman yang dibuat dan disimpan ketika hubungan masih berlangsung dapat disalahgunakan setelah hubungan berakhir, terutama ketika salah satu pihak menggunakannya untuk mengancam, mempermalukan, atau membalas dendam.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan MA dan menahannya di Mapolres Jombang. Pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pornografi dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Meski demikian, proses hukum terhadap MA tetap harus berjalan berdasarkan pembuktian dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)






