JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia pada Agustus 2026 sebesar 4,75 persen. Angka tersebut turun 0,10 poin persentase dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 4,85 persen.
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk yang masih menganggur pada Agustus 2026 mencapai 7,38 juta orang. Sementara itu, jumlah angkatan kerja secara keseluruhan tercatat sebanyak 155,37 juta orang.
“Pada Agustus 2026, terdapat sebanyak 7,38 juta penganggur atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,75%,” kata Edy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dari total angkatan kerja tersebut, sebanyak 147,99 juta orang telah bekerja. Dengan demikian, jumlah penduduk yang belum memperoleh pekerjaan tercatat sebanyak 7,38 juta orang.
Jika dibandingkan dengan Agustus 2025, jumlah penduduk bekerja bertambah 1,44 juta orang. Sebaliknya, jumlah pengangguran berkurang sekitar 77.000 orang dalam kurun waktu satu tahun.
Penurunan TPT tersebut menunjukkan adanya perbaikan pada indikator pengangguran. Meski demikian, data BPS juga memperlihatkan bahwa kondisi ketenagakerjaan masih menghadapi tantangan, terutama terkait komposisi pekerja formal dan informal.
Berdasarkan lapangan usaha, sektor pertanian menjadi penyerap tenaga kerja terbesar pada Agustus 2026. Sektor ini menampung 28,20 persen dari total penduduk bekerja.
Posisi berikutnya ditempati sektor perdagangan besar dan eceran dengan kontribusi 17,86 persen. Sementara itu, sektor industri menyerap 13,75 persen tenaga kerja.
Besarnya kontribusi pertanian menunjukkan sektor tersebut masih menjadi salah satu tumpuan utama penyerapan tenaga kerja nasional. Perdagangan dan industri juga memberikan kontribusi besar terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan.
Di sisi lain, BPS mencatat adanya perubahan pada komposisi pekerja berdasarkan status pekerjaan. Meskipun jumlah pekerja formal mengalami peningkatan, persentasenya terhadap total penduduk bekerja justru sedikit menurun.
Pada Agustus 2026, proporsi pekerja formal tercatat sebesar 42,07 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Agustus 2025 yang mencapai 42,20 persen.
Secara jumlah, pekerja formal bertambah sekitar 410.000 orang, dari 61,84 juta orang pada Agustus 2025 menjadi 62,25 juta orang pada Agustus 2026.
Sebaliknya, persentase pekerja informal meningkat dari 57,80 persen menjadi 57,93 persen dalam periode yang sama. Perubahan ini menunjukkan bahwa peningkatan jumlah pekerja belum sepenuhnya diikuti kenaikan porsi pekerjaan formal dalam struktur ketenagakerjaan.
Selain status pekerjaan, BPS juga mengelompokkan penduduk bekerja berdasarkan jumlah jam kerja dalam seminggu. Pengelompokan tersebut mengacu pada standar International Labour Organization (ILO), yang menetapkan seseorang dapat dikategorikan bekerja apabila melakukan pekerjaan minimal satu jam dalam periode referensi satu minggu.
Berdasarkan jumlah jam kerja, penduduk bekerja dibagi menjadi tiga kelompok, yakni pekerja penuh, pekerja paruh waktu, dan setengah pengangguran.
Pekerja penuh merupakan penduduk yang bekerja minimal 35 jam dalam seminggu. Sementara pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam, tetapi tidak sedang mencari atau bersedia menerima pekerjaan lain.
Adapun setengah pengangguran merupakan penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam dalam seminggu dan masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.
Pada Agustus 2026, jumlah pekerja penuh tercatat mencapai 99,85 juta orang atau setara 67,47 persen dari total penduduk bekerja. Kelompok ini menjadi bagian terbesar dalam struktur tenaga kerja nasional.
Sementara itu, pekerja paruh waktu mencapai 35,29 juta orang atau 23,85 persen. Adapun jumlah setengah pengangguran tercatat sebanyak 12,84 juta orang atau 8,68 persen.
Data tersebut memperlihatkan bahwa meskipun tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan, kualitas dan karakteristik pekerjaan tetap menjadi aspek penting dalam membaca kondisi pasar tenaga kerja. Selain jumlah orang yang bekerja, status pekerjaan dan kecukupan jam kerja juga memberikan gambaran mengenai kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Dengan TPT sebesar 4,75 persen, BPS mencatat jumlah pengangguran pada Agustus 2026 berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, meningkatnya proporsi pekerja informal dan masih adanya jutaan penduduk yang masuk kategori setengah pengangguran menjadi indikator lain yang perlu diperhatikan dalam evaluasi ketenagakerjaan nasional.






