Bahtiar Melawan di Kasus Bibit Nanas, Ahli Kejati: Praperadilan Hanya Boleh Diajukan Sekali

Journalist Independent
Hakim ketua sidang praperadilan eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar
Hakim ketua sidang praperadilan eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. (dok. HO)

Journalist Independent.com, MAKASSAR – Sidang lanjutan Praperadilan Nomor Perkara: 50/Pid.Pra/2026/PN Mks terkait kasus bibit nanas yang menjerat Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin digelar Ruang Sidang Dr. H. Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (4/11/2026). Dalam sidang lanjutan itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) selaku termohon menghadirkan ahli dan saksi serta alat bukti surat.

Sementara sebelumnya, pihak pemohon juga mengajukan dua ahli, yakni akademisi Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, dan ahli Keuangan Negara dan Daerah, Hamdani. Keduanya memberikan keterangan secara bergantian berdasarkan keilmuannya masing-masing di ruang sidang.

Saksi pertama yang memberikan keterangan yakni Muhammad Rullyandi. Dalam keterangannya, Rullyandi menjelaskan soal penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Rullyandi berpendapat, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP justru menilai proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

“Saya menilai bahwa pembuktian adanya penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,” kata Rullyandi dalam persidangan.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, hasil penilaian BPKP tersebut seharusnya dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki akibat hukum.

Penjelasan itu disampaikan Rullyandi merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut berkaitan dengan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara. Dia menilai sejak Maret 2026, hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

“Sejak Maret 2026, maka BPKP apabila masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, harus dinyatakan oleh pengadilan sebagai alat bukti yang tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum,” terangnya.

Baca Juga  Toa Masjid di Tangerang Selatan Ditembak OTK, Polisi Turun Tangan

Sementara saksi ahli kedua yakni Hamdani, ikut menyoroti terkait penetapan mantan Pj Gubernur Sulsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut. Dia membedah sejumlah persoalan dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP.

Lektor Kepala Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Padang itu memaparkan sejumlah kelemahan audit BPKP, mulai dari aspek kewenangan, prosedur hingga metode penghitungan kerugian negara.

“Yang intinya saya sampaikan di sini (persidangan) adalah bahwa dalam kasus ini tadi, baik berkaitan dengan bukti yang dijadikan dasar untuk mentersangkakan Pak Bahtiar Baharuddin selaku penjabat gubernur Sulawesi Selatan itu sebetulnya batal demi hukum,” ungkap Hamdani.

Hamdani juga menjelaskan persoalan pertama terletak pada aspek kewenangan lembaga yang melakukan audit penghitungan kerugian negara. Menurutnya, kewenangan tersebut merupakan kewenangan BPK sebagaimana diatur dalam sejumlah undang-undang terkait keuangan negara.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Hamdani juga mengaitkan ketentuan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Karena itu, ketika MK bersidang dan saya dihadirkan sebagai ahli, untuk bagaimana pandangan ahli terhadap penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka saya katakan lembaga audit keuangan negara yang dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hamdani memaparkan bahwa BPKP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia merujuk pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2006 yang menurutnya mempertegas kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan negara.

Baca Juga  Plt Bupati Gowa Darmawangsyah Muin Dituding Korupsi di Medsos, Kuasa Hukum Polisikan 3 Akun

Selain aspek kewenangan, Hamdani juga mempersoalkan waktu pelaksanaan audit BPKP yang disebut dilakukan setelah penetapan tersangka. Menurutnya, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan internal BPKP yang mengatur pelaksanaan audit penghitungan kerugian negara.

“Faktanya tadi audit penghitungan kerugian negara telah dilakukan setelah penetapan tersangka. Dengan demikian tentu kita bisa sadari bahwa penerima audit BPKP dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu tidak mematuhi ketentuan peraturan yang dibuatnya sendiri,” tukasnya.

Kejati Hadirkan Ahli dan Saksi