Journalist Independent, MAKASSAR – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka memunculkan perdebatan mengenai kemungkinan adanya unsur makar dalam perkara tersebut.
Kriminolog Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Heri Tahir, menilai dugaan penyadapan tersebut belum dapat langsung dikategorikan sebagai tindakan makar.
Menurutnya, hal itu harus dilihat berdasarkan pasal yang disangkakan penyidik serta fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
Ia menjelaskan, sejauh ini pasal yang diterapkan penyidik Bareskrim Polri belum menunjukkan adanya dugaan perbuatan yang mengarah pada upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Untuk sementara pasal yg disangkakan belum dikategorikan sebagai makar. Misalnya hendak menggulingkan pemerintah yang sah,” kata Prof Heri, Rabu (4/11/2026).
Meski begitu, Guru Besar UNM tersebut tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan fakta hukum yang dapat mengubah penilaian terhadap perkara tersebut.
Heri menjelaskan, penyidik masih berpeluang menemukan keterlibatan pihak lain maupun dugaan konspirasi yang berkaitan dengan tujuan penyadapan terhadap kepala negara.
“Tetapi tidak tertutup kemungkinan bila ke depan ditemukan adanya konspirasi yang dianggap bagian dari itu,” jelasnya.
Pandangan serupa disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Dr Rahman Syamsuddin. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Wakil Dekan I UINAM itu menilai, penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan seluruh dugaan perbuatan yang disangkakan penyidik. Sebab, setiap tuduhan tetap membutuhkan pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Walaupun penetapan tersangka sudah dilakukan, tetapi kan kita tidak bisa berasumsikan sejauh mana perbuatan itu terjadi,” terang Rahman Syamsuddin.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berjalan. Prinsip tersebut harus menjadi landasan dalam menyikapi perkara yang melibatkan mantan orang nomor satu di institusi kepolisian tersebut.
“Sehingga sampai hari ini kita harus berpandangan bahwa prinsip praduga tak bersalah itu perlu tetap dilakukan,” lanjutnya.
Mengenai kemungkinan adanya unsur makar dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, Rahman meminta penyidik terlebih dahulu membuktikan seluruh unsur tindak pidana tersebut.
Menurutnya, penentuan suatu perbuatan sebagai makar tidak cukup hanya didasarkan pada dugaan atau penilaian terhadap tindakan para tersangka. Penyidik harus memiliki dasar hukum dan bukti yang memenuhi unsur pidana.
“Saya melihat bahwa harus terpuni unsur dulu tentang makar itu. Nah, yang lebih tahu tentang unsur makar itu adalah pihak aparat penegak hukum ya, yang sekarang melakukan proses pemeriksaan penyidikan,” terangnya.
Rahman menambahkan, pemenuhan unsur pidana menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. Hal tersebut diperlukan agar tuduhan yang diajukan penyidik nantinya dapat dipertanggungjawabkan melalui proses persidangan.
Ia menilai, setiap unsur yang dipersangkakan harus didukung alat bukti yang relevan. Dengan demikian, proses pembuktian tidak hanya berhenti pada penetapan status tersangka.
“Karena di setiap unsur yang ada itu kan tentu harus ada pembuktian dan yang lebih paham tentang proses pembuktian ini masih ada di tangan penyidik yang menangani kasus tersebut,” tuturnya.
Istana Sebut Penyadapan Ancam Kedaulatan Negara
Berbeda dengan pandangan kedua akademisi tersebut, Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang berpotensi mengarah pada tindakan makar.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan penilaian tersebut setelah munculnya penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
Prasetyo menjelaskan, penyadapan terhadap kepala negara tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Sebab, komunikasi dan informasi yang diterima presiden berkaitan dengan kepentingan strategis pemerintahan serta keamanan nasional.
Ia mengingatkan, penyalahgunaan informasi rahasia milik kepala negara dapat menimbulkan dampak serius apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang.
“Karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif. Yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP yang disebut sebagai Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, ASN yakni Irjen Pol Ahrie Sinta Nasution, serta EH yang disebut sebagai Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Pengumuman penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut disampaikan langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Komjen Pol Asep Safrudin.
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Penyidikan mencakup dugaan penyadapan tanpa hak, penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal terhadap sistem elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses,” lanjut penjelasannya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Mabes Polri. Mereka di antaranya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Asep Edi Suheri, serta Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap. (MA)






