Polres Pelabuhan Makassar Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Modus Ngaku Kerabat Korban ke Tukang Parkir

Journalist Independent
Dua pelaku Curanmor saat diamankan pihak kepolisian Polres Pelabuhan Makassar. (Ist)
Dua pelaku Curanmor saat diamankan pihak kepolisian Polres Pelabuhan Makassar. (Ist)

Journalist Independent, MAKASSAR – Dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Wajo, Kota Makassar, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AS (23) dan AL (38) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di lokasi dan waktu berbeda.

Kedua terduga pelaku diamankan Tim Curanmor Dermaga dalam operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Setiawan Sunarto.

Dari dua perkara tersebut, polisi juga berhasil menemukan satu unit sepeda motor milik korban, sementara satu kendaraan lainnya masih dalam pencarian.

Kasubsipenmas Humas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, mengatakan kedua pencurian tersebut menggunakan modus berbeda. Total kerugian material yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp48 juta.

Adil menjelaskan, kasus pertama terjadi di Jalan Diponegoro, Kecamatan Wajo, Makassar, pada 4 Februari 2026. Peristiwa itu bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Grand Filano di sekitar salah satu rumah makan sebelum masuk untuk makan.

“Kasus pertama terjadi pada 4 Februari 2026 di Jalan Diponegoro, Kecamatan Wajo, Kota Makassar,” kata Adil.

Namun, ketika kembali ke tempat parkir, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian menyadari bahwa kunci remote sepeda motor masih tertinggal di dalam laci kendaraan.

“Namun, ketika kembali ke lokasi parkir, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Korban kemudian menyadari bahwa kunci remote kendaraan tertinggal di dalam laci sepeda motor,” ungkapnya.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku yang saat itu melintas bersama dua rekannya. Mereka diduga membawa kendaraan tersebut tanpa seizin pemiliknya hingga menyebabkan korban mengalami kerugian cukup besar.

“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp29 juta,” jelas Adil.

Baca Juga  Mahasiswi di Makassar Meninggal Usai Diduga Konsumsi Obat Aborsi

Setelah melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan pelaku, Tim Curanmor Dermaga akhirnya mengamankan AS pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, tanpa perlawanan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti kendaraan yang dilaporkan hilang. Hasilnya, polisi menemukan satu unit Yamaha Grand Filano berwarna biru yang diduga merupakan milik korban.

“Petugas selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna biru yang diduga merupakan kendaraan milik korban,” terangnya.

Dari pemeriksaan awal, AS menyebut dua orang lainnya berinisial AN dan AD diduga turut terlibat dalam pencurian tersebut. Keduanya kini masih dalam pencarian petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, kasus kedua merupakan pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 yang terjadi di kawasan Jalan Kalimantan, tepatnya di belakang Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Makassar, pada 26 Juli 2025.

“Kasus kedua terjadi pada 26 Juli 2025 di kawasan Jalan Kalimantan, tepatnya di belakang Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar,” kata Adil.

Dalam kasusnya, korban kehilangan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di sekitar tempat kerjanya. Pelaku diduga menggunakan modus mengaku mengenal pemilik kendaraan sebelum membawa sepeda motor tersebut.

Kejadian berawal saat seorang pria mendatangi lokasi parkir dan menyebut nama korban.

Dengan berpura-pura sebagai orang yang mengenal pemilik kendaraan, pria tersebut kemudian membawa sepeda motor tanpa seizin korban.

“Korban baru mengetahui kendaraannya hilang setelah selesai bekerja dan kembali ke lokasi parkir,” tuturnya.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp19 juta. Polisi kemudian melakukan  penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.

Baca Juga  KPK Telusuri Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus ATR/BPN ke Nusron Wahid

Tim Curanmor Dermaga menangkap AL pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 02.15 WITA, di kawasan Jalan Tol Lama, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Penangkapan terhadap pria berusia 38 tahun tersebut juga berlangsung tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, AL mengaku telah menggadaikan sepeda motor hasil curian kepada seseorang berinisial DP senilai Rp4 juta melalui transaksi yang diduga berlangsung di wilayah Kabupaten Gowa.

Sepeda motor itu diduga diserahkan kepada penerima gadai tanpa disertai dokumen kepemilikan.

Polisi kini masih menelusuri keberadaan kendaraan sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga menerima gadai tersebut.

Adil menyebut, dari pengungkapan dua perkara itu, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku dan satu unit sepeda motor. Sementara kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian.

“Dari kedua perkara tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar telah mengamankan dua orang terduga pelaku dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian,” sebutnya.

Polisi masih melanjutkan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga menelusuri dugaan hubungan kedua perkara tersebut dengan kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

“Termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara pencurian kendaraan bermotor lainnya,” tegas Adil.

Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Selain penegakan hukum, Polres Pelabuhan Makassar mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum dan kawasan pertokoan. Penggunaan kunci tambahan juga disarankan untuk memperkecil peluang terjadinya pencurian.

“Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik, tidak meninggalkan kunci maupun remote pada kendaraan, serta menggunakan pengaman tambahan apabila diperlukan,” imbaunya. (MA)

Baca Juga  Geng Motor dan Perang Kelompok Kembali Jadi Sorotan di Makassar, DPRD Desak Polisi Bergerak Sebelum Ada Korban