Mulai 9 November 2026, Transaksi Bank hingga Shopee dan GoTo Bakal Dipungut Pajak

Journalist Independent
Hashim Djojohadikusumo
Hashim Djojohadikusumo
Journalist Independent, JAKARTA — Pemerintah berencana memperluas pengawasan penerimaan negara dengan menyasar aktivitas transaksi digital yang selama ini dinilai belum optimal menyumbang pajak.
Mulai 9 November 2026, seluruh perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo direncanakan ikut memungut serta menyetorkan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rencana tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KADIN di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Hashim menegaskan kebijakan ini menyasar bank milik pemerintah maupun swasta serta berbagai penyedia layanan transaksi digital. Pemerintah ingin menutup celah penerimaan negara yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

“Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim.

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah berencana memanfaatkan teknologi informasi dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Sistem elektronik akan membantu mengidentifikasi transaksi sekaligus mendukung proses pemungutan pajak.

Hashim menjelaskan pemerintah ingin membangun mekanisme pengawasan yang mampu menjangkau berbagai aktivitas ekonomi digital. Dengan sistem tersebut, transaksi yang memenuhi ketentuan perpajakan dapat masuk dalam penghitungan penerimaan negara.

“Yang akan dilakukan adalah pajak lewat elektronik, IT, AI akan dipakai. Semua transaksi yang nanti akan dipungut sesuai dengan undang-undang berlaku,” terangnya.

Pendekatan digital ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan. Perbankan dan perusahaan teknologi finansial nantinya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan pemungutan serta penyetoran pajak sesuai aturan yang berlaku.

Namun, rencana tersebut belum merinci jenis transaksi yang akan menjadi objek pemungutan, besaran tarif, maupun mekanisme teknis yang harus dijalankan setiap penyedia layanan.

Baca Juga  Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2,559 Juta per Gram, Diprediksi Bisa Tembus Rp2,8 Juta pada Akhir 2026

Hashim juga menyampaikan target besar pemerintah dalam memperbaiki sistem perpajakan nasional. Ia berharap Indonesia mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak hingga mencapai tingkat yang menurutnya sebanding dengan Kamboja dalam dua sampai tiga tahun mendatang.

“Tujuan kita adalah Indonesia dalam 2-3 tahun akan sampai setara dengan Kamboja,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah ingin memperkuat kapasitas fiskal melalui perluasan basis penerimaan, termasuk dari aktivitas ekonomi berbasis digital yang terus berkembang.

Dalam kesempatan yang sama, Hashim menyinggung sorotan sejumlah media internasional dan pengamat ekonomi terhadap kondisi fiskal Indonesia.

Ia menyebut pemberitaan dan analisis dari Financial Times serta The Economist turut menyoroti persoalan penerimaan dan kemampuan fiskal pemerintah.

“Masalah fiskal kita yang selalu disorot oleh Financial Times, oleh The Economist, oleh pengamat-pengamat,” ucapnya.

Meski demikian, Hashim menilai persoalan utama bukan terletak pada lemahnya perekonomian Indonesia, melainkan efektivitas aparat dalam menjalankan tugas.

“Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya yang harus kita efisiensikan, kita harus dorong,” pungkasnya.

Rencana pemungutan pajak transaksi digital mulai 9 November 2026 kini menjadi perhatian perbankan, fintech, dan pelaku e-commerce.

Kejelasan aturan teknis, objek pajak, serta mekanisme pemungutan akan menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun konsumen. (*)