Ombudsman Siapkan Investigasi Karhutla, Perusahaan dan Institusi Bakal Diperiksa

Journalist Independent
Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, saat menyampaikan rencana investigasi khusus karhutla di Makassar, Kamis (29/10/2026).
Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, saat menyampaikan rencana investigasi khusus karhutla di Makassar, Kamis (29/10/2026).

Journalist Independent, MAKASSAR – Ombudsman Republik Indonesia menyiapkan investigasi khusus untuk mengusut persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimbulkan dampak kemanusiaan hingga dugaan kesengajaan dalam pembakaran.

Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyatakan akan memimpin langsung investigasi tersebut dengan melibatkan sejumlah bidang terkait.

Rencana itu disampaikan Nuzran saat berada di Kantor Ombudsman Sulawesi Selatan, Jalan Hertasning, Makassar, Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurut dia, penanganan karhutla perlu menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan manusia.

“Ini sudah masalah kemanusiaan. Bahwa ada orang yang meninggal, di Sumatra terjadi tabrakan (karena asap). Ada beberapa, ini sudah rasa kemanusiaan dan nyawa. Kita harus cepat,” katanya di Kantor Ombudsman Sulsel, Jalan Hertasning, Makassar, Kamis (29/10/2026).

Nuzran menegaskan, persoalan karhutla tidak bisa dipandang semata-mata sebagai bencana lingkungan. Dampak asap yang ditimbulkan dapat meluas ke berbagai sektor, termasuk keselamatan pengguna jalan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas sosial ekonomi.

Karena itu, Ombudsman berencana menggabungkan sejumlah bidang untuk menjalankan investigasi secara menyeluruh.

Langkah tersebut diperlukan agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kejadian kebakaran, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya persoalan dalam tata kelola dan pelaksanaan kewenangan.

“Ini kami lagi menghubungkan akan ada semacam investigasi khusus menggabungkan dua ke-asistenan utama, dua di bidang hukum dan di bidang kehutanan, ada tiga, kami gabungkan,” ujarnya.

Penggabungan bidang tersebut diharapkan membantu Ombudsman memeriksa persoalan karhutla dari berbagai aspek. Pemeriksaan dapat mencakup pelaksanaan aturan, pengawasan terhadap kegiatan usaha, serta respons instansi yang memiliki tanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan kebakaran.

Nuzran menyebut dirinya akan mengambil peran langsung dalam memimpin proses investigasi. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Ombudsman menempatkan persoalan karhutla sebagai isu yang memerlukan perhatian khusus, terutama karena menyangkut keselamatan masyarakat dan dugaan persoalan administrasi pemerintahan.

Baca Juga  9 Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Karhutla, Kemenkes Catat 283 Ribu Kasus ISPA

“Biarlah nanti saya akan memimpin sendiri terhadap isu karhutlanya,” katanya.

Selain mempersiapkan tim, Ombudsman juga menyusun konsep pemeriksaan dan menentukan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.

Proses tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai penyebab persoalan, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya kesalahan dalam pelaksanaan prosedur.

Nuzran mengatakan, penanganan karhutla juga memiliki dimensi lintas negara karena asap kebakaran dapat menyebar hingga wilayah negara tetangga. Dalam konteks tersebut, Ombudsman turut mempertimbangkan persoalan yang berkaitan dengan Malaysia dan Singapura.

“Kami lagi menyusun apa namanya konsepnya untuk memanggil para pihak dan apalagi ini ada nyangkut dengan ee internasional ya, baik Malaysia maupun Singapura,” ucapnya.

Dampak asap lintas batas membuat persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kondisi lingkungan di dalam negeri. Penanganannya juga menyangkut kepentingan masyarakat di wilayah terdampak serta hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga.

Meski demikian, Ombudsman akan terlebih dahulu menyusun langkah pemeriksaan dan menentukan pihak yang relevan untuk dimintai penjelasan.

Keterangan dari para pihak diperlukan agar dugaan pelanggaran dapat ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama proses investigasi.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Nuzran adalah dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa karhutla.

Dugaan tersebut, lanjutnya, perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah kebakaran terjadi akibat kelalaian, tindakan yang disengaja, atau persoalan lain yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan.

“Ada isu mengatakan bahwa ada kesengajaan, nah mungkin ini akan menjadi awal dari produk kami untuk investigasi khusus. Karena ketua Ombudsman yang akan memimpin langsung terhadap isu ini,” tuturnya.

Dugaan kesengajaan tersebut menjadi salah satu alasan Ombudsman mempertimbangkan investigasi khusus. Namun, dugaan itu masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan penelusuran fakta di lapangan.

Baca Juga  1.673 Penerbangan Terdampak Asap Karhutla, Ratusan Delay dan Batal

Selain mencari penyebab kebakaran, Ombudsman akan menelaah langkah pencegahan yang semestinya dilakukan sebelum karhutla terjadi. Menurut Nuzran, risiko kebakaran seharusnya dapat diantisipasi melalui perencanaan, pengawasan, dan mitigasi yang memadai.

“Karena ini adalah persoalan bukan hari ini. Ini kan sudah bisa diprediksi. Nah, bagaimana mitigasi risiko dan mitigasi persoalan, di mana yang salahnya,” katanya.

Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat tindakan pemadaman setelah kebakaran terjadi, tetapi juga perlu menilai kesiapan pemerintah dan pihak terkait dalam mengantisipasi potensi kebakaran.

Dalam proses tersebut, Ombudsman akan menelusuri kemungkinan maladministrasi yang berkaitan dengan penanganan karhutla. Pemeriksaan dapat menyasar pihak perusahaan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, serta institusi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.

“Kalau kita masuk, berarti ada dugaan maladministrasi, apakah perusahaan asing, apakah perusahaan dalam negeri, atau ada institusi-institusi lain, apalagi misalnya dari aparat kepolisian sudah bergerak, ya, sudah ada indikasi laporan ke presiden,” ungkapnya.

Maladministrasi merupakan tindakan atau kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban. Dalam konteks karhutla, dugaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan kewenangan Ombudsman dan fakta yang ditemukan selama investigasi.

Pemeriksaan juga perlu memperhatikan pembagian kewenangan antarlembaga. Penyelidikan dugaan tindak pidana menjadi ranah aparat penegak hukum, sedangkan Ombudsman dapat menelaah aspek administrasi pemerintahan dan pelayanan publik sesuai tugas serta kewenangannya.

Dengan demikian, investigasi yang direncanakan Ombudsman diharapkan dapat melengkapi penanganan yang telah berjalan. Penelusuran tersebut juga dapat membantu mengidentifikasi kemungkinan kelemahan dalam pengawasan dan prosedur yang berkontribusi terhadap persoalan karhutla.

Nuzran mengatakan, pendekatan kemanusiaan dan keadilan akan menjadi perhatian dalam pemeriksaan. Ombudsman juga akan menelaah kemungkinan penyalahgunaan wewenang maupun pungutan yang diduga berkaitan dengan kesalahan prosedur dan buruknya tata kelola.

Baca Juga  Sengketa Tanah Tanah Abang Memanas, Hercules Persoalkan Rencana Rusun Maruarar Sirait

“Nah, tentu kami akan melihat dari sisi kemanusiaannya dan segi keadilannya dari sisi penyalahgunaan wewenang atau ada pungutan-pungutan lain ya, mengakibatkan kesalahan prosedur sehingga carut-marut persoalan ini, ya tata kelolanya harus kita ambil solusinya,” tutupnya.

Rencana investigasi tersebut menjadi bagian dari upaya menelusuri persoalan karhutla secara lebih luas, mulai dari dugaan penyebab kebakaran hingga efektivitas pengawasan.

Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai persoalan yang perlu diperbaiki agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Karhutla di Indonesia 

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan melalui Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi), luas indikatif kebakaran hutan dan lahan di Indonesia selama Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare.

Angka tersebut meningkat sekitar 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Sementara itu, data penegakan hukum yang disampaikan pemerintah per 20 Oktober 2026 mencatat 286 laporan polisi terkait dugaan karhutla perorangan, dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare dan 243 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk dugaan keterlibatan korporasi, tercatat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Data tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan penguatan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. (MA)