Journalist Independent, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari 98 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
Di tengah proses penegakan hukum, dampak kesehatan akibat karhutla juga menjadi perhatian. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak, termasuk 63.711 kasus pada anak berusia di bawah lima tahun atau balita.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat di wilayah terdampak asap.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengatakan, penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi dilakukan bersama 10 polda jajaran.
Menurut Pipit, penyidikan tersebut mencakup puluhan laporan polisi dengan luasan lahan terbakar mencapai lebih dari 25 ribu hektare.
“Di mana penanganan korporasi Bareskrim dengan 10 Polda jajaran. Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare, total tersangka adalah 9 tersangka,” ujar Pipit dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Pipit menambahkan, sembilan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
“Kalau sementara itu dari Kelapa Sawit,” tuturnya.
Penetapan tersangka korporasi menjadi bagian dari proses hukum untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atas dugaan tindak pidana karhutla. Meski demikian, status tersangka tidak dengan sendirinya berarti perusahaan telah dinyatakan bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangani laporan karhutla terbanyak, yakni 33 laporan polisi. Berikutnya, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangani 17 laporan dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 14 laporan.
Polda Kalimantan Selatan tercatat menangani 11 laporan polisi. Sementara itu, Polda Kalimantan Timur menangani tujuh laporan, Polda Riau enam laporan, serta Polda Kalimantan Utara dan Polda Lampung masing-masing tiga laporan.
Adapun Polda Jambi menangani dua laporan, Polda Kepulauan Bangka Belitung satu laporan, dan Dittipidter Bareskrim Polri satu laporan.
Dari sembilan korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, tujuh berasal dari wilayah hukum Polda Kalbar. Sementara itu, masing-masing satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka di wilayah hukum Polda Kalteng dan Polda Kalsel.
“Sehingga di sini berjumlah total semuanya 98. Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” kata Pipit.
Besarnya jumlah laporan di sejumlah wilayah tersebut memperlihatkan luasnya cakupan penanganan perkara karhutla. Namun, jumlah laporan polisi tidak serta-merta menunjukkan jumlah perusahaan yang terlibat ataupun tingkat kesalahan masing-masing pihak. Setiap perkara tetap memerlukan penyelidikan dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.






