Journalist Independent, MAKASSAR – Seorang anak perempuan berusia 13 tahun penyandang disabilitas di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, dilaporkan hamil tujuh bulan dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang disebut melibatkan tujuh pria. Korban diketahui telah kehilangan kedua orang tuanya.
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kini menangani perkara tersebut melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).
Kasus itu telah memasuki tahap penyidikan, tetapi polisi belum melakukan penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Penanganan perkara tersebut menjadi perhatian keluarga korban yang mengaku telah melaporkan kasus itu ke Mapolda Sulsel sejak awal September 2026.
Keluarga berharap penyidik segera mengungkap dugaan tindak pidana tersebut dan memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan mereka.
Kasubdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel, AKBP Beyamin Buntu, membenarkan bahwa kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan tersebut. Ia menyebut terdapat lebih dari satu laporan yang masuk berkaitan dengan perkara itu.
“Masih dalam proses itu, kebetulan yang tangani Unit II,” ujarnya, Kamis 29 Oktober 2026.
Beyamin menjelaskan bahwa penanganan perkara saat ini berada di bawah kewenangan Unit II Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel. Penyidik masih bekerja untuk mendalami laporan serta menelusuri informasi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan sejumlah pihak.
Terkait keberadaan pria-pria yang dilaporkan keluarga korban masih bebas berkeliaran, Beyamin mengatakan kepolisian masih berkoordinasi dengan tim penyidik di lapangan.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Belum-belum (diamankan pelakunya), kita tunggu dulu karena masih dalam proses. Nanti kalau sudah, nanti kita umumkan penetapan tersangkanya,” ujarnya.
Hingga Kamis, 29 Oktober 2026, polisi belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Kepolisian juga belum melakukan penahanan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku meskipun penanganan kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Beyamin menegaskan bahwa perkara tersebut telah melalui gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan hukum. Namun, ia menyatakan upaya paksa berupa penahanan belum dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Yang jelas sudah berposes, sudah sidik. Tapi upaya paksa penahanan pelaku belumpi,” tegasnya.
Selain memastikan perkembangan penanganan perkara, Beyamin menyampaikan bahwa korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari penanganan kasus yang melibatkan anak, terutama ketika korban berada dalam kondisi rentan.
“SOP-nya kalau korban begitu pasti didampingi oleh pemerhati perempuan dan anak,” ujarnya.
Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas dan telah kehilangan kedua orang tuanya. Kondisi tersebut membuat perlindungan dan pendampingan menjadi aspek penting selama proses penyidikan berlangsung.
Keluarga berharap korban mendapatkan perhatian yang memadai, termasuk pendampingan untuk menghadapi proses hukum. Mereka juga meminta agar penyidik mengusut laporan tersebut secara menyeluruh dan menelusuri setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.
Polisi Tegaskan Kasus Tidak Bisa Diselesaikan Lewat Perdamaian
Dalam proses penanganan perkara, keluarga korban turut menyoroti informasi mengenai dugaan upaya perdamaian yang disebut melibatkan aparat desa.
Menurut keterangan keluarga, korban disebut sempat hendak didamaikan dengan pihak yang diduga sebagai pelaku.
Informasi tersebut menjadi perhatian keluarga karena mereka menginginkan perkara diselesaikan melalui mekanisme hukum. Mereka berharap tidak ada upaya penyelesaian di luar proses hukum yang menghambat pengungkapan dugaan tindak pidana tersebut.
Menanggapi informasi mengenai dugaan perdamaian itu, Beyamin menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak termasuk kategori kasus yang dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
“Kalau kategori anak-anak begitu mana ada perdamaian, bukan kategori RJ itu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi kepolisian mengenai mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan anak.
Meski terdapat informasi mengenai dugaan upaya perdamaian, penanganan kasus tetap berjalan melalui proses hukum yang berlaku.
Keluarga meminta penyidik memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang ditemukan. Mereka juga menantikan kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak awal September 2026.
Keluarga Sebut Dugaan Kekerasan Seksual Melibatkan Tujuh Pria
Sebelumnya, keluarga mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap M diduga melibatkan tujuh pria. Mereka mengaku telah melaporkan perkara tersebut ke Mapolda Sulsel sejak awal September 2026.
Keluarga menyampaikan kekhawatiran karena para pria yang diduga terlibat disebut masih bebas berkeliaran. Mereka berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut keluarga, perkembangan penanganan laporan yang mereka harapkan belum terlihat secara memadai. Kondisi tersebut menambah keresahan keluarga, terlebih korban masih berusia 13 tahun dan dilaporkan tengah mengandung tujuh bulan.
Keluarga meminta aparat kepolisian mengusut dugaan kekerasan seksual itu secara menyeluruh. Mereka berharap penyidik menelusuri seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain mendesak pengusutan perkara, keluarga juga menyoroti dugaan upaya perdamaian yang disebut melibatkan aparat desa. Mereka berharap persoalan tersebut tidak diselesaikan di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Keluarga juga meminta agar hak-hak korban tetap menjadi perhatian utama selama proses penyidikan berlangsung. Mereka berharap korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kondisi serta kebutuhannya.
Kondisi korban yang dilaporkan tengah hamil tujuh bulan membutuhkan perhatian khusus, terutama terkait kesehatan dan keselamatannya. Keluarga berharap korban memperoleh pendampingan medis dan psikologis sesuai kebutuhan selama menghadapi proses hukum.
Perkara ini melibatkan seorang anak yang berada dalam kondisi rentan karena masih berusia 13 tahun, menyandang disabilitas, dan telah kehilangan kedua orang tuanya. Situasi tersebut menjadi alasan penting bagi keluarga untuk meminta penanganan yang menyeluruh dan perlindungan terhadap korban.
Keluarga berharap proses penyidikan dapat mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara terang. Mereka juga menantikan kepastian mengenai pihak-pihak yang dilaporkan serta langkah hukum yang akan ditempuh penyidik.
Sementara itu, Polda Sulsel memastikan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan masih ditangani unit terkait. Kepolisian belum mengumumkan penetapan tersangka maupun melakukan penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian. Penetapan tersangka dan langkah hukum berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap laporan keluarga sekaligus memastikan perlindungan bagi korban. (MA)






