Polisi Tangkap Peternak Ayam di Maros, Sita 8 Saset Narkotika

Journalist Independent
Satresnarkoba Polres Maros saat melakukan ekspose pengungkapan kasus narkotika. (Ist)
Satresnarkoba Polres Maros saat melakukan ekspose pengungkapan kasus narkotika. (Ist)

Journalist Independent, MAROS – Seorang peternak ayam berinisial MF alias B (28) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros atas dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis 22 Oktober 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita delapan saset plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 20,39 gram.

MF diamankan di Dusun Mangara Bombang, Desa Tuppabiring, Kecamatan Bontoa, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.

Penangkapan itu menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Maros dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Polisi Sita Delapan Saset Sabu

Dari lokasi pengungkapan, petugas menemukan delapan saset plastik bening berisi kristal yang diduga sabu-sabu. Seluruh barang bukti tersebut memiliki berat total 20,39 gram.

Jumlah tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mendalami perkara yang menjerat MF. Polisi perlu memeriksa barang bukti untuk memastikan karakteristik narkotika sekaligus menelusuri keterkaitannya dengan dugaan aktivitas yang sedang diselidiki.

Selain delapan saset berisi kristal yang diduga sabu-sabu, polisi menyita dua pak plastik saset bening kosong. Barang tersebut turut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut dalam rangkaian penyidikan.

Petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga dapat membantu penyidik menelusuri komunikasi berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti lainnya berupa satu timbangan digital, satu pak tabung mikro atau microtube, serta satu set alat isap atau bong.

Seluruh barang tersebut diamankan bersama MF setelah petugas melakukan pengungkapan di Dusun Mangara Bombang, Desa Tuppabiring.

Keberadaan berbagai barang tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik. Namun, keterkaitan masing-masing barang dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan.

Polisi juga belum mengungkap secara terperinci asal-usul kristal yang diduga sabu tersebut. Penelusuran terhadap sumber barang bukti menjadi salah satu bagian yang masih didalami oleh Satresnarkoba Polres Maros.

Pemeriksaan diperlukan untuk memperjelas bagaimana narkotika tersebut diperoleh, serta apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi Telusuri Asal-Usul Narkotika

Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Maros.

Menurut Asri, penanganan perkara belum berhenti pada penangkapan dan penyitaan barang bukti. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Penanganan perkara ini akan terus kami dalami, termasuk memeriksa barang bukti dan menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik masih berupaya mengumpulkan informasi untuk memperjelas perkara yang melibatkan MF.

Penelusuran asal-usul narkotika juga menjadi bagian penting untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Meski demikian, polisi belum membeberkan hasil pemeriksaan yang dapat memastikan adanya hubungan antara MF dan jaringan peredaran narkotika tertentu.

Penyidik masih perlu mencocokkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan dengan barang bukti yang telah disita dari lokasi pengungkapan.

Selain memeriksa MF, kepolisian juga mendalami barang-barang yang ditemukan untuk mengetahui relevansinya dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

MF Dibawa ke Mapolres Maros

Setelah diamankan di Kecamatan Bontoa, MF alias B bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Maros.

Di kantor kepolisian, terduga pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana narkotika yang menjadi dasar penangkapan.

Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara MF dan pihak lain yang berkaitan dengan narkotika yang ditemukan.

Meski demikian, dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika belum dapat dipastikan sebelum penyidik memperoleh bukti yang mendukung hasil penyelidikan tersebut.

Satresnarkoba Polres Maros menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polisi masih memiliki sejumlah hal yang perlu didalami, mulai dari asal-usul narkotika, keterangan terduga pelaku, hingga keterkaitan barang-barang yang disita dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Seluruh proses itu diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara sebelum penanganan hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polisi Minta Masyarakat Aktif Melapor

Di tengah penanganan perkara tersebut, Iptu Asri Arif mengimbau masyarakat agar turut membantu kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurut kepolisian, keterlibatan masyarakat dapat membantu petugas memperoleh informasi awal mengenai aktivitas yang patut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Informasi tersebut dapat menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan penelusuran lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Partisipasi masyarakat juga dinilai penting untuk mencegah peredaran narkotika semakin meluas di wilayah Kabupaten Maros.

Upaya pencegahan dan penindakan narkotika membutuhkan kerja sama berbagai pihak.

Penyidikan Masih Berlanjut

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Maros masih mendalami perkara yang melibatkan MF alias B. Polisi belum mengungkap secara terperinci asal-usul narkotika seberat 20,39 gram yang disita dalam pengungkapan tersebut.

Kemungkinan keterlibatan pihak lain juga masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Karena itu, informasi mengenai dugaan jaringan peredaran narkotika perlu menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Penanganan perkara akan terus dilakukan berdasarkan barang bukti, keterangan, dan hasil penyidikan yang diperoleh kepolisian.

Meski MF telah diamankan bersama sejumlah barang bukti, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Polres Maros menegaskan bahwa penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum untuk memperjelas perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)