Polisi di Siak Diduga Bunuh Ibu Kandung, Kecurigaan Tetangga Ungkap Korban Bersimbah Darah

Journalist Independent
Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi

Journalist Independent, SIAK — Kecurigaan seorang tetangga terhadap perilaku tidak biasa Brigpol Wendi Putra, 37 tahun, berujung pada terungkapnya kasus dugaan pembunuhan terhadap Farida Hanum, 64 tahun, ibu kandungnya sendiri.

Farida ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat senjata tajam di rumahnya di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, Selasa pagi, 27 Oktober 2026.

Wendi, anggota Polri yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau, kemudian diamankan polisi. Penyidik masih mendalami motif kejadian, kondisi kejiwaan terduga pelaku, serta kemungkinan sanksi pidana dan etik yang harus dihadapinya.

Kasus ini terungkap setelah perilaku Wendi pada pagi kejadian menimbulkan tanda tanya di kalangan warga. Salah seorang tetangganya, Afrina Ramayana Daulay, merasa ada sesuatu yang tidak beres ketika Wendi mendatanginya dan meminta uang tunai. Setelah itu, Wendi juga meminta bantuan warga lain untuk mengantarkannya ke kawasan Pasar Sungai Apit dengan tergesa-gesa.

Rangkaian perilaku tersebut membuat Afrina semakin curiga. Kecurigaannya bertambah ketika Wendi menyampaikan bahwa ibunya sedang tidur dengan nyaman.

Pernyataan itu mendorong Afrina untuk memastikan kondisi Farida secara langsung. Ia kemudian mendatangi rumah Wendi guna menemui perempuan berusia 64 tahun tersebut.

Saat tiba di lokasi, Afrina mendapati pintu rumah tidak terkunci. Ia pun masuk dan menemukan Farida terkapar di atas kasur dalam kondisi bersimbah darah.

Temuan tersebut segera diberitahukan kepada warga sekitar sebelum diteruskan kepada pihak kepolisian. Laporan warga menjadi titik awal pengungkapan kasus yang melibatkan seorang anggota polisi sebagai terduga pelaku dan ibu kandungnya sebagai korban.

Dua Pisau Diamankan sebagai Barang Bukti

Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais menjelaskan, keterangan warga menjadi bagian penting dalam mengungkap kejadian tersebut. Sebelum korban ditemukan, Wendi diketahui sempat meminta uang kepada tetangganya dan mencari bantuan untuk pergi ke kawasan pasar.

Baca Juga  THR Rp568 Juta Jadi Perkara, Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara

“Wendi meminta uang tunai kepada tetangganya, lalu meminta diantar ke Pasar Sungai Apit dengan tergesa-gesa,” ujar Raja Kosmos, Rabu, 28 Oktober 2026.

Setelah menerima laporan penemuan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menelusuri informasi mengenai keberadaan Wendi. Petugas memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku sempat terlihat di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit.

Informasi tersebut kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk melakukan pengejaran. Wendi akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga menyita dua bilah pisau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu akan diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat rangkaian pembuktian.

Sementara itu, hasil pemeriksaan awal terhadap kondisi korban menunjukkan adanya luka sayatan akibat senjata tajam pada bagian leher dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Luka-luka tersebut menjadi bagian penting yang harus dicocokkan dengan hasil pemeriksaan medis dan temuan penyidik.

Polisi masih perlu mendalami secara menyeluruh kronologi kejadian, termasuk waktu terjadinya kekerasan, kemungkinan adanya barang bukti lain, serta keterangan saksi yang dapat membantu menjelaskan peristiwa di dalam rumah tersebut.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan rangkaian tindakan yang dilakukan terduga pelaku sebelum dan sesudah korban ditemukan. Informasi mengenai permintaan uang, rencana menuju pasar, dan pernyataan tentang kondisi korban menjadi bagian dari rangkaian fakta yang tengah ditelusuri.

Kondisi Kejiwaan Terduga Pelaku Masih Didalami

Selain mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa barang bukti, penyidik turut menaruh perhatian pada informasi mengenai kondisi kejiwaan Wendi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam keterangan awal, Wendi disebut mengidap skizofrenia dan kerap mengonsumsi obat. Meski demikian, informasi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bagaimana kondisi kejiwaannya ketika peristiwa terjadi.

Baca Juga  KPK Hadirkan Dua Mantan Pejabat Kemenag di Sidang Korupsi Kuota Haji

Penilaian mengenai kondisi mental seseorang pada saat melakukan dugaan tindak pidana memerlukan pemeriksaan profesional yang menyeluruh. Riwayat gangguan kejiwaan, penggunaan obat, serta kondisi seseorang pada waktu kejadian merupakan hal berbeda yang harus dinilai berdasarkan bukti medis.

Karena itu, polisi masih mendalami kebutuhan observasi kejiwaan terhadap Wendi. Pemeriksaan tersebut penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisinya sekaligus menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Hasil pemeriksaan kejiwaan juga perlu ditempatkan secara proporsional dalam proses hukum. Informasi mengenai diagnosis tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa gangguan tersebut menjadi penyebab suatu tindakan.

Kesimpulan mengenai kaitannya dengan peristiwa harus didasarkan pada penilaian ahli dan fakta penyidikan.

Di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan dengan memperhatikan hak korban dan keluarga, kepentingan pembuktian, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Dalami Motif dan Sanksi terhadap Anggota Polri

Penanganan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut status Wendi sebagai anggota Polri aktif yang bertugas di Biddokkes Polda Riau.

Polisi masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan tersebut. Sejumlah pertanyaan perlu dijawab melalui pemeriksaan, termasuk apa yang terjadi sebelum Farida ditemukan, bagaimana hubungan korban dengan terduga pelaku menjelang kejadian, serta apakah terdapat faktor lain yang melatarbelakanginya.

Keterangan saksi, hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, barang bukti, dan pemeriksaan terhadap Wendi akan menjadi bagian dari proses untuk menyusun kronologi yang lebih lengkap.

Penyidik juga mendalami kemungkinan konsekuensi terhadap status kedinasan Wendi melalui mekanisme kode etik profesi Polri.

Penentuan sanksi etik akan mengikuti proses pemeriksaan sesuai ketentuan internal kepolisian, terpisah dari pembuktian dugaan tindak pidana.

Hingga Rabu, 28 Oktober 2026, polisi masih melanjutkan pendalaman perkara, termasuk observasi kejiwaan secara menyeluruh dan penentuan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga  Flyer Mami THM Pakai Seragam Polwan Viral, Polisi Periksa Tiga Karyawan

Kasus di Sungai Apit ini bermula dari kecurigaan seorang tetangga yang memilih memeriksa keadaan Farida setelah mendengar pernyataan Wendi yang dinilai janggal. Keputusan tersebut akhirnya mengungkap kondisi korban di dalam rumah dan mendorong polisi melakukan penyelidikan.

Meski terduga pelaku telah diamankan, penyidik masih harus memastikan seluruh fakta melalui proses hukum. Motif kejadian, hasil pemeriksaan medis, kondisi kejiwaan terduga pelaku, serta pertanggungjawaban pidana dan etiknya menjadi sejumlah aspek yang masih menunggu kejelasan lebih lanjut. (*)