Journalist Independent, JAKARTA — Mahfud MD menilai sejumlah program unggulan Presiden Prabowo Subianto memiliki gagasan yang kuat, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan serius.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyoroti penertiban kawasan hutan, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menurutnya membutuhkan pembenahan tata kelola, transparansi, dan pengawasan.
Dalam evaluasi terhadap dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahfud mengingatkan bahwa keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari banyaknya program yang diumumkan atau target yang diklaim tercapai.
Pemerintah juga harus memastikan pelaksanaan kebijakan sesuai hukum, pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kalau Pak Prabowo menyatakan sudah menyelesaikan ratusan masalah, ya mungkin juga menimbulkan ratusan masalah,” kata Mahfud dalam perbincangan di podcast Terus Terang.
Ia menegaskan evaluasi pemerintahan harus mempertimbangkan capaian sekaligus kelemahan yang muncul di lapangan. Menurutnya, sejumlah gagasan Prabowo layak mendapat apresiasi, termasuk pemberantasan korupsi, pemenuhan gizi masyarakat, dan penertiban penguasaan kawasan hutan. Namun, pelaksanaan program tersebut memerlukan pengawasan lebih kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Penertiban Kawasan Hutan Perlu Audit Menyeluruh
Mahfud mengapresiasi langkah pemerintah mengambil alih jutaan hektare lahan yang terkait dengan penguasaan kawasan hutan. Pemerintah menyebut penertiban tersebut telah menghasilkan penerimaan sekitar Rp52 triliun dan mencakup lahan seluas 6,2 juta hektare.
Meski demikian, Mahfud mempertanyakan kepastian hukum atas lahan yang pemerintah ambil alih. Ia menilai proses tersebut harus memperhatikan status kepemilikan, jaminan perbankan, serta perjanjian kerja sama yang mungkin masih berlaku.
“Perampasan itu dilakukan tanpa putusan pengadilan. Apakah benar semua itu tidak melanggar hak?” ujarnya, mempertanyakan aspek hukum penertiban tersebut.
Mahfud juga menyoroti informasi bahwa baru sekitar 7 persen lahan yang status administrasinya dinyatakan beres. Ia mengakui angka itu masih perlu dipastikan, tetapi menilai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pendataan dan audit menyeluruh.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan penggunaan penerimaan Rp52 triliun tersebut, termasuk pencatatan dalam laporan keuangan negara dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah juga harus membuka data mengenai lahan yang kembali menjadi hutan, lahan yang dikelola untuk perkebunan, serta mekanisme pengelolaannya.
“Transparansi dan akuntabilitas itu adalah unsur penting dari pengelolaan pemerintahan yang baik, good governance,” kata Mahfud.
Ia menyarankan pemerintah menyelesaikan audit dan menyiapkan dasar hukum yang memadai. Pemerintah dapat menempuh pembentukan undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang jika memang diperlukan, sesuai mekanisme konstitusional.
Mahfud Soroti Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
Mahfud menilai MBG sebagai program yang bermanfaat karena membantu masyarakat memperoleh makanan bergizi. Ia mengaku menemukan respons positif ketika mengunjungi berbagai daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa manfaat program tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan penyimpangan.
“MBG itu satu program yang bagus. Saya berkeliling ke berbagai daerah di Jawa, di luar Jawa, itu orang senang,” ujarnya.
Persoalan utama, menurut Mahfud, terletak pada tata kelola penyediaan makanan dan pengawasan terhadap mitra pelaksana. Ia menilai kasus keracunan yang terus berulang menunjukkan bahwa pembenahan belum menyentuh akar masalah.
Mahfud juga menyinggung pernyataan Prabowo dalam sidang kabinet pada 21 Oktober mengenai 13 tersangka dalam perkara terkait MBG. Menurutnya, penindakan hukum patut diapresiasi, tetapi pemerintah tetap perlu memperbaiki sistem pengadaan, pengawasan dapur, dan mekanisme kontrak dengan penyedia makanan.
“Kalau dikorupsi orang enggak dapat makan. Kok sekarang sudah makan gratis,” katanya, menggambarkan antusiasme masyarakat terhadap program tersebut sekaligus mengingatkan risiko penyimpangan.
Ia turut mempertanyakan perkembangan dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi senilai Rp1,2 triliun yang berkaitan dengan Badan Gizi Nasional dan Peruri. Mahfud meminta penanganan perkara itu memperoleh kejelasan, bukan berhenti pada sanksi administratif terhadap pihak yang diduga terlibat.
Koperasi Desa Merah Putih Harus Sesuai Prinsip Koperasi
Selain MBG, Mahfud mengkritik konsep pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih. Ia mendukung upaya memperkuat ekonomi masyarakat desa, tetapi mengingatkan bahwa koperasi memiliki prinsip kepemilikan dan pengelolaan yang berbeda dari usaha milik pemerintah.
Menurutnya, koperasi seharusnya tumbuh dari partisipasi anggota, menghimpun modal bersama, menjalankan usaha untuk kepentingan anggota, dan membagikan manfaat sesuai ketentuan koperasi.
Ia mempertanyakan model KDMP apabila kegiatan usaha dan sumber modalnya lebih banyak bergantung pada pemerintah daripada partisipasi anggota.
“Menurut Undang-Undang Dasar 45, koperasi itu adalah dari rakyat,” ujarnya.
Mahfud menegaskan, pemerintah perlu memastikan pelaksanaan KDMP sejalan dengan prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Secara keseluruhan, Mahfud menilai Prabowo memiliki gagasan yang layak didukung. Namun, keberhasilan pemerintahan bergantung pada kemampuan mengubah visi menjadi kebijakan yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tanpa perbaikan tersebut, program yang semula menjanjikan kesejahteraan justru berisiko memunculkan persoalan hukum dan tata kelola baru. (*)






