Journalist Independent, MADIUN – Kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya, AGEF (4), di Madiun, Jawa Timur, memasuki babak baru setelah polisi menangkap Dwi Bagus Martono, suami siri korban yang diduga sebagai pelaku. Tersangka ditangkap di Kabupaten Jombang dan kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut.
Penyidik mendalami sejumlah aspek dalam perkara ini, mulai dari hubungan rumah tangga tersangka dengan korban, dugaan motif pembunuhan, hingga tindakan yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mencari sisa jasad kedua korban.
Di sisi lain, keluarga Dini mengungkap sejumlah fakta mengenai hubungan korban dengan Bagus. Pernikahan siri keduanya disebut telah berlangsung selama sekitar tiga tahun. Keluarga bahkan mengetahui hubungan tersebut sejak awal dan menyebut Bagus pernah tinggal bersama Dini di rumah orang tuanya di Bogor.
Dini juga dikabarkan memiliki keinginan untuk meresmikan pernikahan mereka melalui proses isbat nikah. Namun, rencana tersebut disebut menghadapi kendala karena Bagus masih memiliki istri sah.
Sementara itu, keluarga korban meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada tersangka, termasuk hukuman mati, apabila terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan tersebut.
Bagus Ditangkap di Jombang, Dibawa ke Mapolda Jatim
Dwi Bagus Martono ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10) malam. Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Senin (26/10).
Saat tiba di Mapolda Jatim, Bagus digiring oleh penyidik menuju Gedung Ditreskrimum. Ia terlihat tertunduk dengan kedua tangan terborgol. Tersangka tidak memberikan jawaban ketika wartawan mengajukan pertanyaan mengenai dugaan pembunuhan terhadap Dini dan AGEF.
Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus yang sebelumnya bermula dari hilangnya kontak keluarga dengan kedua korban. Setelah tersangka diamankan, penyidik berupaya menyusun kembali kronologi kejadian berdasarkan keterangan yang diperoleh dan bukti yang telah dikumpulkan.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui alasan di balik dugaan pembunuhan, hubungan antara peristiwa di hotel dan rumah tersangka, serta tindakan yang diduga dilakukan setelah kedua korban meninggal dunia.
Polisi turut menelusuri sejumlah lokasi yang diperkirakan berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara menyeluruh.
Keluarga Mengetahui Pernikahan Siri Dini dan Bagus
Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, mengungkapkan bahwa keluarga Dini sebenarnya telah mengetahui hubungan pernikahan siri antara korban dan Bagus. Hubungan tersebut disebut telah berjalan sekitar tiga tahun sebelum kasus pembunuhan terungkap.
Menurut Ikbal, Bagus bahkan sempat tinggal di rumah orang tua Dini di Bogor. Setelah itu, Bagus disebut mengajak Dini dan anaknya berpindah tempat tinggal.
Ikbal menjelaskan, keluarga mengetahui hubungan tersebut dan memahami bahwa keduanya telah menjalani pernikahan secara agama. Namun, Bagus masih memiliki istri sah dari pernikahan sebelumnya.
“Dari keluarga korban tersendiri memang sudah tahu ya sebenarnya, karena saya juga sampaikan sekali lagi bahwa artinya mereka ini menikah secara siri itu bagi kami kan sah secara agama,” kata Ikbal di Mapolda Jatim, Senin (26/10).
Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai latar belakang hubungan antara korban dan tersangka sebelum dugaan pembunuhan terjadi. Meski demikian, persoalan rumah tangga tersebut belum dapat dipastikan sebagai penyebab tindakan yang disangkakan kepada Bagus.
Ikbal juga menyebut Bagus tidak memiliki anak dari pernikahan pertamanya. Sementara itu, AGEF merupakan anak Dini dari hubungan sebelumnya.
Polisi masih perlu mendalami keterangan mengenai hubungan keluarga tersebut untuk mengetahui apakah terdapat persoalan tertentu yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana. Penetapan motif secara menyeluruh tetap bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan.
Dini Disebut Berencana Meresmikan Pernikahan Melalui Isbat Nikah
Selain mengungkap hubungan pernikahan siri, pihak keluarga menyampaikan bahwa Dini sempat memiliki keinginan untuk meresmikan pernikahannya dengan Bagus melalui proses isbat nikah.
Menurut Ikbal, rencana tersebut berkaitan dengan keinginan korban untuk memperoleh pengesahan pernikahan secara hukum. Namun, proses tersebut disebut membutuhkan persetujuan dari istri sah Bagus.
“Korban ini kan sebenarnya berniat untuk nikah secara sah begitu kan. Setelah siri kan diisbat. Tapi kan harus butuh persetujuan dari istri sah,” ujar Ikbal.
Keterangan kuasa hukum tersebut menjadi salah satu informasi yang muncul di tengah penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak itu. Meski demikian, belum ada kepastian bahwa rencana isbat nikah memiliki hubungan langsung dengan dugaan pembunuhan.
Penyidik masih harus menguji setiap informasi yang disampaikan pihak keluarga dengan keterangan tersangka, saksi, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Karena itu, dugaan motif tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan persoalan status pernikahan atau hubungan pribadi antara korban dan tersangka. Polisi perlu memastikan apakah terdapat pertengkaran, konflik, atau faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Keluarga Kehilangan Kontak Sejak 20 September 2026
Sebelum kasus ini terungkap, keluarga Dini dilaporkan kehilangan kontak dengan korban dan anaknya sejak 20 September 2026. Ikbal mengatakan komunikasi terakhir Dini dengan orang tuanya berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB pada hari tersebut.
Setelah komunikasi itu, keluarga tidak lagi mendapatkan kabar dari Dini maupun AGEF. Kondisi tersebut kemudian mendorong keluarga berusaha mencari informasi mengenai keberadaan keduanya.
“Dari tanggal 20 itu dia lost contact, terakhir jam 9 pagi, dia telepon bersama orang tua, setelah itu memang lost contact,” ujar Ikbal.
Keluarga kemudian mencoba menghubungi korban dan mencari informasi melalui orang-orang yang mengetahui keberadaan mereka. Namun, upaya tersebut disebut belum memberikan kejelasan.
Ikbal menjelaskan, keluarga juga berusaha meminta informasi kepada Bagus. Akan tetapi, menurut keterangan kuasa hukum, keluarga tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
“Keluarga juga bertanya tidak mendapatkan respons yang baik, sehingga di tanggal 7 itu keluarga juga datang ke Madiun untuk membuat berita kehilangan,” jelas Ikbal.
Keluarga akhirnya mendatangi Madiun dan membuat laporan kehilangan pada 7 Oktober 2026. Laporan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian informasi yang kemudian ditelusuri aparat kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, keberadaan Bagus sebagai orang yang disebut terakhir bersama korban menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di Jombang.
Dugaan Pembunuhan Bermula dari Pertengkaran di Hotel
Dalam penyelidikan, polisi menduga pembunuhan terhadap Dini bermula dari pertengkaran di sebuah hotel di Kota Madiun. Perselisihan tersebut disebut berkaitan dengan kecemburuan.
Dini diduga dicekik di kamar hotel hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban diduga dibawa menggunakan mobil.
Rangkaian peristiwa kemudian berlanjut ke rumah tersangka. Bagus diduga membunuh AGEF di rumahnya dengan cara serupa.
Meski kronologi awal tersebut telah menjadi bagian dari informasi penyelidikan, polisi masih mendalami hubungan antara pertengkaran di hotel dan dugaan pembunuhan terhadap anak korban. Penyidik juga perlu memastikan waktu kejadian, urutan peristiwa, serta bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dua korban dalam satu keluarga, termasuk seorang anak berusia empat tahun. Namun, pengungkapan secara hukum tetap membutuhkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh bukti dan keterangan yang berkaitan dengan perkara.
Keluarga korban mengaku belum mengetahui secara pasti faktor yang mendorong Bagus melakukan tindakan yang diduga menghilangkan nyawa Dini dan AGEF.
“Kami belum menemukan terkait dengan orkestrasi sampai terjadi hal-hal pembunuhan yang cukup sadis dan kejam seperti ini. Apa yang mengorkestrasi dia sampai bisa melakukan pembunuhan sekejam ini,” ujar Ikbal.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keluarga masih menantikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai latar belakang peristiwa. Mereka berharap pemeriksaan terhadap tersangka dapat memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang belum terungkap.
Jasad Diduga Dibakar dan Dihancurkan untuk Menghilangkan Jejak
Selain mendalami dugaan pembunuhan, polisi juga menelusuri tindakan yang diduga dilakukan Bagus setelah kedua korban meninggal dunia.
Dalam rangkaian penyelidikan, tersangka diduga membakar jasad Dini dan AGEF di area belakang pekarangan rumahnya di Madiun. Jasad tersebut kemudian diduga dihancurkan menggunakan mesin penggiling yang dibeli secara daring dan dibakar kembali.
Bagian tubuh korban selanjutnya diduga dimasukkan ke dalam kantong plastik. Tersangka juga disebut memiliki rencana untuk membuang sisa jasad korban ke sungai.
Dugaan tindakan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena berkaitan dengan upaya menghilangkan barang bukti dan menghambat identifikasi korban. Polisi masih menelusuri keterangan tersangka untuk mengetahui secara terperinci bagaimana tindakan itu dilakukan.
Penyidik juga memeriksa sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembunuhan maupun upaya menghilangkan jejak. Pencarian sisa jasad kedua korban menjadi salah satu bagian yang penting dalam proses pengungkapan perkara.
Di samping itu, polisi mendalami kemungkinan adanya orang lain yang mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Namun, dugaan keterlibatan pihak lain masih memerlukan pembuktian dan belum dapat disimpulkan sebelum penyidikan selesai.
Keluarga Minta Tersangka Dihukum Maksimal
Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga Dini dan AGEF meminta agar tersangka dijatuhi hukuman seberat-beratnya apabila terbukti melakukan pembunuhan terhadap kedua korban.
Keluarga menilai peristiwa tersebut telah menimbulkan kehilangan mendalam, terlebih karena korban yang meninggal dunia bukan hanya Dini, melainkan juga anaknya yang masih berusia empat tahun.
Permintaan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, menjadi bentuk tuntutan keluarga agar perkara tersebut diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, penentuan hukuman merupakan kewenangan pengadilan setelah seluruh proses hukum dijalankan. Penyidik harus terlebih dahulu melengkapi alat bukti, memeriksa saksi, serta mendalami keterangan tersangka sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Penangkapan Bagus di Jombang kini menjadi titik penting dalam upaya mengungkap kasus tersebut. Polisi masih harus memastikan motif, kronologi lengkap, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus menelusuri keberadaan sisa jasad kedua korban.
Keluarga berharap penyidikan dapat memberikan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi sejak Dini dan AGEF kehilangan kontak pada September 2026 hingga kasus tersebut akhirnya terungkap pada Oktober 2026.






