Polisi Bongkar Modus SMS Massal Judol, 3 Pelaku Ditangkap di Makassar

Journalist Independent
Ilustrasi judi online

JornalistIndependent, MAKASSAR – Polisi membongkar praktik penyebaran SMS promosi judi online di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diduga telah beroperasi sejak 2024.

Tiga orang ditangkap setelah penyelidikan mengungkap penggunaan modem pool untuk mengirim pesan massal dengan bayaran berdasarkan jumlah SMS yang terkirim.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial NT, NR, dan S. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Waduk Tugu Pampang dan kawasan BTN Minasa Upa, Kota Makassar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Makassar setelah petugas menemukan sejumlah akun yang dicurigai menyebarkan tautan menuju situs perjudian daring.

Kanit III Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Jeriady, mengatakan penyelidikan bermula dari patroli siber yang dilakukan anggotanya. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga mengoperasikan perangkat pengiriman pesan massal.

“Pengambangan tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan atas perintah kasat melalui saya selaku Kanit, dan diteruskan juga kepada Kasubnit saya beserta anggota siber untuk mengidentifikasi para pelaku yang diduga menggunakan alat berupa modem pool,” katanya, Jumat (23/10/ 2026).

Modus Pengiriman SMS Massal

Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan dugaan penggunaan modem pool untuk mengirimkan pesan promosi judi online kepada sejumlah nomor telepon. Perangkat ini memungkinkan pengiriman SMS menggunakan banyak kartu SIM yang terhubung dalam satu sistem.

Modem pool dapat dimanfaatkan untuk mengirim pesan dalam jumlah besar tanpa harus mengetik dan mengirimkannya satu per satu melalui telepon seluler biasa. Namun, penggunaan perangkat tersebut tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana karena penilaian hukumnya bergantung pada tujuan dan isi pesan yang dikirim.

Dalam perkara ini, polisi menduga perangkat tersebut digunakan untuk menyebarkan tautan promosi perjudian daring. Pesan yang dikirimkan diduga menjangkau penerima secara acak, termasuk orang-orang yang tidak mengetahui identitas pengirimnya.

Polisi kini menelusuri asal pesan, pihak yang menyediakan materi promosi, serta orang-orang yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut. Polisi juga mendalami dugaan hubungan para terduga pelaku dengan perusahaan atau pihak yang berada di luar negeri.

Baca Juga  Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

“Terkait informasi apakah pelaku bekerja sama dengan perusahaan luar negeri, kami sementara melakukan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya maupun perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan,” ujarnya.

Jeriady menjelaskan, ketiga terduga pelaku telah menjalani proses hukum hingga tahap penyidikan. Penyidik juga sedang merampungkan berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Direkrut Melalui Media Sosial

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keterlibatan para terduga pelaku bermula dari perkenalan melalui salah satu platform media sosial. Komunikasi yang awalnya berlangsung di ruang digital tersebut kemudian berkembang hingga mereka diduga terlibat dalam aktivitas pengiriman SMS.

Dalam pemeriksaan, para terduga pelaku mengaku bekerja sama dengan perusahaan luar negeri. Namun, identitas perusahaan, bentuk kerja sama, dan pihak yang memberikan instruksi masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung dalam rentang 2024 hingga 2026 berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh polisi. Penyidik masih memastikan waktu dimulainya operasi dan berapa lama masing-masing terduga pelaku menjalankan aktivitas tersebut.

“Terkait sejak kapan operasi tersebut berjalan, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai durasinya,” imbuhnya.

Polisi juga menelusuri proses perekrutan para terduga pelaku, termasuk bagaimana mereka mendapatkan akses terhadap perangkat modem pool. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah mereka hanya bertugas mengoperasikan perangkat atau turut menjalankan fungsi lain dalam penyebaran pesan promosi.

Selain itu, polisi berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga memberikan perintah dari luar negeri. Penelusuran ini menjadi penting untuk mengungkap hubungan antara operator di Makassar dan pihak yang memasok materi promosi judi online.

Dibayar Berdasarkan Jumlah SMS

Para terduga pelaku diduga memperoleh bayaran berdasarkan jumlah pesan yang berhasil dikirimkan. Nilai upah yang disebut dalam pemeriksaan mencapai 0,0018 euro untuk setiap SMS yang terkirim melalui perangkat modem pool.

Baca Juga  Kejagung Sita 11 Kendaraan PT PSMI Terkait Dugaan Korupsi Kawasan Hutan

Sistem pembayaran berdasarkan jumlah pesan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri pola kerja dan aliran dana. Polisi masih memeriksa jumlah pesan yang dikirimkan serta total pembayaran yang diterima masing-masing terduga pelaku.

“Upah yang diterima oleh pelaku adalah per SMS, di mana setiap kali meneruskan SMS dengan menggunakan modem pool, mereka mendapatkan upah dari terduga pelaku yang berada di negara lain,” ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan sementara kepolisian, aktivitas pengiriman SMS blasting tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan sekitar Rp1,3 miliar dalam setahun. Meski demikian, angka tersebut belum menjadi nilai final karena penyidik masih mendalami riwayat pekerjaan dan penerimaan uang para terduga pelaku.

“Untuk jumlah akumulasi nilai yang mencapai 1,3 miliar, angka tersebut masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut dari awal mula mereka bekerja dan dihitung dari upah yang diterima, termasuk mendalami bos yang meminta mereka di luar negeri,” imbuhnya.

Polisi masih menghitung akumulasi pembayaran sejak aktivitas tersebut diduga dimulai. Pemeriksaan juga diarahkan untuk memastikan pihak yang membayar upah, mekanisme transaksi, serta kemungkinan adanya pembagian uang kepada orang lain.

Penelusuran aliran dana diperlukan agar penyidik dapat membedakan nilai pembayaran yang diterima para operator dengan keuntungan pihak lain yang diduga mengendalikan aktivitas pengiriman SMS. Hingga kini, polisi masih mendalami keterkaitan pihak di luar negeri dalam perkara tersebut.

Pesan Acak Berisi Tautan Judi Online

SMS yang dikirimkan para terduga pelaku diduga berisi tautan menuju situs atau aplikasi bermuatan perjudian daring. Penerima pesan berpotensi diarahkan ke konten perjudian ketika membuka tautan yang tercantum dalam pesan tersebut.

Penyebaran pesan secara massal memungkinkan promosi menjangkau banyak nomor telepon dalam waktu relatif singkat. Penerima juga belum tentu mengenal pengirim atau pernah memberikan persetujuan untuk menerima pesan promosi tersebut.

SMS blasting sendiri merupakan metode pengiriman pesan singkat dalam jumlah besar menggunakan sistem otomatis atau perangkat yang mendukung pengiriman massal. Metode ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang sah, seperti pemberitahuan layanan dan informasi pelanggan, tetapi juga bisa disalahgunakan untuk menyebarkan konten ilegal.

Baca Juga  Mantan Kurir di Pangkep Ditangkap Usai Curi Paket Rp55 Juta, Diduga Sakit Hati Belum Digaji

Dalam kasus yang diungkap Polrestabes Makassar, penyidik menduga metode tersebut digunakan untuk menyebarkan promosi judi online. Polisi masih mendalami sumber materi promosi dan pihak yang mengendalikan aktivitas pengiriman pesan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Penyebaran tautan perjudian melalui pesan singkat juga berpotensi menjangkau orang-orang yang tidak sedang mencari informasi mengenai judi online. Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap pesan dari nomor tidak dikenal, terutama apabila berisi tautan yang tidak dapat diverifikasi sumbernya.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Selain melakukan penyidikan, Polrestabes Makassar berupaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap pesan singkat mencurigakan. Sosialisasi dilakukan melalui akun media sosial resmi Cyber Polrestabes Makassar agar warga memahami risiko membuka tautan yang tidak jelas asal-usulnya.

“Setelah melakukan pengembangan dari penyelidikan hingga penyidikan, kami berupaya mensosialisasikan bahaya tersebut dengan membuat imbauan-imbauan di media sosial melalui akun resmi Cyber Polrestabes untuk memberikan pemahaman kepada warga agar menghindari SMS yang tidak jelas,” jelasnya.

Jeriady menegaskan, pesan singkat yang tidak diketahui sumbernya perlu diwaspadai karena berpotensi berkaitan dengan aktivitas yang melanggar hukum. Masyarakat diminta tidak langsung membuka tautan sebelum memastikan identitas pengirim dan tujuan pesan tersebut.

“Karena SMS tersebut bisa mengandung tindak pidana yang merugikan masyarakat,” akunya.

Terancam Hukuman Penjara

Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2024. Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara.

Namun, proses hukum terhadap ketiganya masih berjalan. Penyidik sedang merampungkan berkas perkara sekaligus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga mengendalikan aktivitas pengiriman pesan dari luar negeri.(*)