Cegah Tawuran Berulang, Polisi Bubarkan Pesta Miras di Manggala Makassar

Journalist Independent
Polisi bubarkan pesta miras di Kecamatan Manggala, Makassar, karena ganggu ketenangan warga.
Polisi bubarkan pesta miras di Kecamatan Manggala, Makassar, karena ganggu ketenangan warga.

Journalist Independent, MAKASSAR – Suara gitar dan keramaian sekelompok pemuda hingga larut malam kembali menjadi persoalan ketertiban di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Polisi turun tangan setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas sekelompok pemuda yang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras di sebuah lorong perumahan di Kecamatan Manggala.

Pembubaran berlangsung di Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala, pada Kamis (22/10/2026) dini hari. Warga mengeluhkan kebiasaan kelompok tersebut yang berkumpul sampai larut malam, memainkan gitar, dan mengeluarkan suara keras hingga mengganggu ketenangan lingkungan.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Manggala mendatangi lokasi untuk menghentikan aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat. Namun, saat polisi tiba, para pemuda yang berada di tempat tersebut langsung melarikan diri.

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan mengatakan kepolisian mengingatkan para pemuda agar lebih memperhatikan lingkungan sekitar ketika berkumpul, terutama pada malam hingga dini hari.

“Kami mengimbau para pemuda agar tidak mengganggu ketenangan warga,” kata Semuel dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, kegiatan berkumpul dan bersosialisasi tidak menjadi persoalan selama dilakukan secara positif dan tidak mengusik hak masyarakat lain untuk beristirahat. Kepolisian meminta para pemuda memahami bahwa ruang publik maupun lingkungan permukiman juga digunakan warga untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Pesta Miras Jadi Perhatian Polisi di Manggala

Penertiban di Biring Romang menambah perhatian kepolisian terhadap aktivitas kelompok remaja yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Manggala.

Polisi tidak hanya menyoroti konsumsi minuman keras, tetapi juga kebiasaan berkumpul hingga dini hari dengan suara bising. Aktivitas semacam itu dapat memicu keluhan warga, terlebih jika berlangsung berulang kali di kawasan perumahan yang membutuhkan suasana tenang pada malam hari.

Baca Juga  Rem Blong, Dump Truck Tewaskan Mahasiswi di Jalan Galangan Kapal Makassar

Semuel menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dianggap rawan gangguan keamanan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas yang berpotensi berkembang menjadi persoalan lebih besar.

Meski demikian, pembubaran di Biring Romang tidak serta-merta membuktikan bahwa kelompok pemuda tersebut terlibat dalam tindak pidana lain. Penanganan kepolisian dalam peristiwa ini berangkat dari laporan mengenai pesta miras dan aktivitas yang mengganggu ketertiban lingkungan.

Warga juga diharapkan menyampaikan laporan apabila menemukan kegiatan yang menimbulkan keresahan. Informasi dari masyarakat dinilai penting agar petugas dapat mendatangi lokasi dan melakukan penanganan sebelum situasi berkembang.

“Segera laporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” ujar Semuel.

Manggala Sempat Diwarnai Tawuran hingga Pembakaran Motor

Perhatian terhadap keamanan di Kecamatan Manggala juga mengemuka setelah kawasan tersebut mengalami tawuran antarkelompok pada awal Oktober 2026. Peristiwa itu terjadi di Jalan AMD Borong Jambu, tepatnya di depan Pasar Jongkok, Kelurahan Manggala, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 23.45 Wita.

Keributan tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka. Sebuah sepeda motor Honda CRF juga dibakar dalam insiden yang melibatkan sejumlah orang dari kelompok berbeda.

Dua korban yang tercatat dalam peristiwa itu masing-masing berinisial MMI (17), seorang pelajar, dan FAI (23), pengemudi ojek daring asal Kecamatan Manggala.

MMI mengalami luka akibat busur yang mengenai leher, paha, dan kaki. Ia juga menderita luka sabetan senjata tajam di bagian punggung dan mendapatkan perawatan di RSUD Daya Makassar.

Sementara itu, FAI mengalami luka senjata tajam pada tangan kiri dan kaki kanan. Korban kedua tersebut menjalani perawatan di RS Muhammadiyah.

Polisi yang menerima laporan mengenai tawuran langsung menuju lokasi. Petugas kemudian berupaya menangani kebakaran sepeda motor sekaligus mengumpulkan keterangan saksi untuk mengetahui rangkaian kejadian.

Baca Juga  Tari Padduppa Sambut Kedatangan Irjen. Pol. Setyo Boedi Moempoeni Ditanah Sulsel

Personel gabungan bersama Unit Operasional Polsek Manggala juga melakukan penyisiran dari Jalan AMD Borong Jambu hingga kawasan Jalan Nipa-Nipa. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pemuda yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Salah satu pemuda yang diamankan berinisial MNK (15), seorang pelajar asal Kecamatan Manggala. Polisi menemukan dua anak panah busur dan tiga pangka atau pelontar dari tas yang dibawanya.

Petugas juga mengamankan MFK (16), seorang pelajar yang diduga berperan sebagai joki sepeda motor dalam rangkaian kejadian tersebut. Polisi masih mendalami keterlibatan setiap orang yang diamankan serta peran mereka dalam tawuran.

Dugaan Dendam Lama dan Konsumsi Miras

Dalam penyelidikan tawuran awal Oktober itu, polisi menduga konflik dipicu dendam lama antara kelompok remaja dari kawasan Nipa-Nipa dan warga di sekitar Pasar Jongkok.

Namun, kepolisian masih mendalami motif dan pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan penyebab keributan berdasarkan keterangan serta bukti yang ditemukan.

Keterangan seorang saksi berinisial RAD juga menyebut adanya konsumsi minuman keras sebelum keributan terjadi. Berdasarkan penjelasan saksi tersebut, beberapa orang sempat mengonsumsi miras di sekitar lokasi, kemudian pergi membeli makanan dengan sepeda motor.

Saat kembali dan melintas di Jalan AMD Borong Jambu, RAD mengaku kelompoknya diadang sejumlah warga yang membawa bambu karena menggeber sepeda motor. Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi keributan yang melibatkan sejumlah orang.

Keterangan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman atas tawuran pada 5 Oktober, bukan bukti bahwa pesta miras yang dibubarkan polisi di Biring Romang pada 22 Oktober melibatkan kelompok atau pelaku yang sama.

Kepolisian menegaskan akan menindak pelaku yang terbukti terlibat dalam tindak pidana sesuai ketentuan hukum. Pada saat yang sama, patroli dan pelaporan warga menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan di kawasan permukiman.

Baca Juga  Cegah Tawuran dan Geng Motor, Polsek Manggala Sisir Sejumlah Titik Rawan

Rangkaian kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan ketertiban di lingkungan tempat tinggal perlu ditangani sejak awal.

Warga di Kecamatan Manggala diharapkan tetap berkoordinasi dengan aparat setempat ketika menghadapi aktivitas yang mengganggu kenyamanan, sedangkan para pemuda diminta menghindari konsumsi miras dan perilaku yang berpotensi memicu konflik.

Polisi mengimbau masyarakat tidak menunggu sampai terjadi keributan atau jatuh korban untuk menyampaikan laporan.

Dengan komunikasi yang baik antara warga dan petugas, gangguan keamanan di Makassar diharapkan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi peristiwa yang membahayakan masyarakat. (*)