Journalist Independent, MAKASSAR —Perselisihan yang berujung pada kematian Khairil, pemuda berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, bermula dari persoalan uang penjualan anjing liar yang tersisa Rp1 juta.
Persoalan tersebut diduga memicu dendam di antara kelompok Rusun Rajawali dan Kokolojia hingga berujung tawuran berdarah pada Kamis dini hari, 15 Oktober 2026.
Kasus yang terjadi di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, itu kini memasuki tahap penanganan hukum dengan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengungkap bahwa aksi penyerangan bukan sekadar pertikaian spontan, melainkan berkaitan dengan rangkaian persoalan sebelumnya yang kemudian berkembang menjadi aksi balas dendam.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen M Awal Chairuddin menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut dalam konferensi pers di Markas Polda Sulsel, Rabu, 21 Oktober 2026. Menurut dia, para tersangka menyerang kelompok Kokolojia karena persoalan uang yang tidak diberikan kepada saudara korban.
“Motifnya balas dendam karena sisa uang penjualan anjing liar sebesar Rp1 juta tidak diberikan,” kata Awal.
Pengungkapan motif ini menjadi bagian penting untuk menjelaskan bagaimana perselisihan yang berkaitan dengan uang dapat berkembang menjadi kekerasan jalanan yang merenggut nyawa seseorang. Polisi masih menangani perkara tersebut berdasarkan peran masing-masing tersangka dalam rangkaian penyerangan.
Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HK (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27), dan MIS (17). Salah satu tersangka masih berusia 17 tahun sehingga penanganan hukumnya perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan keterangan kepolisian, persoalan mulai memanas pada Rabu malam, 14 Oktober 2026. Sekitar pukul 22.30 Wita, seorang rekan para tersangka diduga mengalami pemukulan oleh kelompok Kokolojia di depan gereja yang berada di Jalan Rajawali.
Peristiwa itu kemudian menjadi pemicu yang memperbesar ketegangan di antara kedua kelompok. Pihak Rusun Rajawali diduga tidak menerima kejadian tersebut dan memilih melakukan penyerangan sebagai bentuk balasan.
Namun, di balik rangkaian kejadian tersebut, polisi juga mengungkap persoalan sisa uang penjualan anjing liar yang disebut menjadi latar belakang dendam. Dua persoalan itu, berdasarkan keterangan penyidik, menjadi bagian dari rangkaian konflik yang berujung pada tawuran.
Situasi yang semula berkaitan dengan perselisihan antarpersonal akhirnya meluas menjadi bentrokan kelompok. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana persoalan yang tidak diselesaikan melalui jalur damai dapat berkembang menjadi kekerasan yang melibatkan banyak orang.
Tawuran Pecah pada Kamis Dini Hari
Penyerangan terhadap kelompok Kokolojia terjadi sekitar pukul 02.30 Wita pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam bentrokan tersebut, kedua kelompok terlibat aksi saling serang menggunakan batu dan senjata berupa busur panah.
Awal menjelaskan bahwa para tersangka bersama rekan-rekannya mendatangi kelompok yang menjadi sasaran penyerangan hingga pertikaian terbuka terjadi.
“Mereka melakukan penyerangan hingga terjadi aksi saling lempar batu dan busur,” ujarnya.
Kondisi bentrokan kemudian semakin berbahaya ketika Khairil menjadi sasaran serangan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, salah seorang tersangka menarik baju korban hingga pemuda tersebut terjatuh.
Setelah korban jatuh, sejumlah pelaku diduga melakukan penyerangan menggunakan busur panah dan senjata tajam. Serangan tersebut membuat Khairil mengalami luka serius.
Polisi juga mengungkap penggunaan senjata tajam dalam kejadian itu. Salah satu pelaku disebut melakukan penebasan menggunakan senjata sejenis samurai yang mengenai kaki kanan korban. Pelaku lain, yang disebut bernama Kahar dalam keterangan kepolisian, juga diduga melakukan penebasan menggunakan parang.
Rangkaian kekerasan tersebut berakhir dengan meninggalnya Khairil. Kematian pemuda berusia 22 tahun itu membuat perkara tawuran di Jalan Rajawali meningkat menjadi kasus pidana serius yang melibatkan tujuh tersangka.
Polisi Sita Busur dan Senjata Tajam
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyerangan. Barang bukti tersebut meliputi satu bilah samurai, katapel, anak busur, serta pakaian yang disebut berlumuran darah.
Barang bukti pakaian yang diamankan antara lain kaus lengan pendek berwarna hitam, celana pendek berlumuran darah, dan celana dalam berwarna abu-abu yang juga berlumuran darah.
Keberadaan barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan menghubungkan dugaan perbuatan para tersangka dengan tindak pidana yang disangkakan. Meski demikian, pembuktian mengenai peran masing-masing orang tetap harus dilakukan melalui proses hukum.
Penggunaan busur panah dan senjata tajam dalam bentrokan antarkelompok juga memperlihatkan tingginya risiko tawuran yang melibatkan senjata berbahaya. Pertikaian yang awalnya menyasar kelompok tertentu dapat menimbulkan korban jiwa dan membahayakan warga lain yang berada di sekitar lokasi.
Terancam Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun
Atas dugaan perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP juncto Pasal 473 huruf b KUHP, sebagaimana disampaikan Kapolda Sulsel. Pasal yang diterapkan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penerapan pasal dan ancaman hukuman itu menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Penentuan kesalahan serta pertanggungjawaban pidana setiap tersangka nantinya bergantung pada hasil pembuktian dalam proses peradilan.
Khusus tersangka yang masih berusia 17 tahun, proses penanganannya juga harus mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak sesuai peraturan yang berlaku.
Penyerangan Susulan Sempat Terjadi di Mariso
Dampak tawuran maut tersebut tidak berhenti setelah bentrokan pada Kamis dini hari. Pada Kamis pagi, 15 Oktober 2026, penyerangan susulan dilaporkan terjadi di sekitar kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasar Lelong, Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Makassar.
Insiden serupa kembali terjadi pada Minggu pagi, 18 Oktober 2026, di lokasi yang sama. Rentetan kejadian itu memperlihatkan bahwa ketegangan di sekitar kawasan tersebut masih berlanjut setelah Khairil meninggal dunia.
Situasi tersebut menjadi perhatian karena konflik antarkelompok berpotensi memicu aksi balasan berikutnya jika tidak ditangani secara menyeluruh.
Penegakan hukum terhadap para pelaku menjadi salah satu langkah penting, tetapi upaya meredakan ketegangan dan mencegah kekerasan susulan juga diperlukan.
Pengungkapan tujuh tersangka kini memberikan gambaran lebih jelas mengenai dugaan rangkaian penyebab tawuran maut di Jalan Rajawali.
Di balik perkara uang Rp1 juta yang disebut menjadi pemicu dendam, kasus ini berakhir dengan hilangnya nyawa seorang pemuda dan ancaman hukuman berat bagi orang-orang yang diduga terlibat dalam penyerangan. (*)






