Oknum Polisi di Majene Dipecat Tidak Homat Gegara Pasok Narkoba ke Nelayan

Journalist Independent
Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi

Journalist Independent, MAJENE – Aipda Abdul Kadir resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Pemecatan anggota Polres Majene dengan Nomor Registrasi Pokok (NRP) 76080881 tersebut diumumkan Kapolres Majene, AKBP Muhammad Amiruddin, dalam upacara PTDH di Lapangan Apel Mapolres Majene pada Selasa (20/10/2026) lalu.

Keputusan pemberhentian Abdul Kadir tertuang dalam Keputusan Kapolda Sulawesi Barat Nomor Kep/199/IX/2026 tertanggal 29 September 2026. Keputusan itu menjadi dasar administratif pemberhentiannya dari institusi kepolisian.

Abdul Kadir disebut terbukti melakukan pelanggaran berat yang melanggar ketentuan mengenai pemberhentian anggota Polri dan kode etik profesi kepolisian.

Adapun dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Ketentuan tersebut menjadi landasan dalam proses penegakan disiplin dan kode etik terhadap personel kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Kapolres Majene, AKBP Muhammad Amiruddin, mengatakan upacara PTDH merupakan bagian dari pelaksanaan aturan internal sekaligus pembinaan personel di lingkungan kepolisian.

“Hari ini kita melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel Polri sebagai bagian dari proses penegakan aturan dan pembinaan personel,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan setiap kasus pelanggaran sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Jadikanlah setiap peristiwa yang terjadi sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran, sehingga tidak terulang kembali dan kita dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Berawal dari Penangkapan Nelayan

Keterlibatan Abdul Kadir dalam perkara peredaran sabu-sabu terungkap melalui penyelidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat terhadap seorang nelayan berinisial HM.

Kasus tersebut bermula ketika petugas BNNP Sulbar menangkap HM di Kecamatan Malunda pada 18 November 2025. Dalam penangkapan itu, petugas menyita lima saset sabu yang ditemukan dari tangan nelayan tersebut.

Temuan barang bukti kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap HM untuk mengungkap asal-usul narkotika yang dimilikinya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, HM mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Abdul Kadir, yang ketika itu masih berstatus sebagai anggota Polri.

Pengakuan tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Barat.

Petugas kemudian bergerak menuju kediaman Abdul Kadir untuk melakukan pengejaran.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena Abdul Kadir tidak berada di rumah ketika petugas mendatanginya.

Penyelidikan selanjutnya berlanjut setelah petugas memperoleh informasi mengenai identitas pihak yang diduga memasok sabu kepada HM.

Sehari setelah pengejaran, tepatnya 19 November 2025, Abdul Kadir mendatangi Kantor BNNP Sulawesi Barat bersama istrinya. Kedatangannya bertujuan menyerahkan diri sekaligus menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Langkah tersebut membuka jalan bagi penyidik untuk mendalami hubungan antara Abdul Kadir dan HM, termasuk asal-usul barang haram yang sebelumnya disita petugas.

Akui Pasok 10 Saset Sabu-Sabu

Dalam proses penyidikan, Abdul Kadir mengakui bahwa sabu yang diedarkan HM berasal darinya. Pengakuan tersebut mengungkap dugaan peran Abdul Kadir sebagai pemasok narkotika kepada nelayan yang ditangkap di Kecamatan Malunda.

Berdasarkan hasil penyidikan BNNP Sulbar, Abdul Kadir menyuplai sebanyak 10 saset sabu kepada HM. Setiap saset dijual dengan harga Rp 140.000 sehingga nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp 1,4 juta.

Seluruh pembayaran dari transaksi tersebut dilaporkan telah dilunasi oleh HM.

Rincian transaksi itu memperlihatkan hubungan jual beli narkotika antara kedua pihak, sebagaimana terungkap dalam hasil penyidikan BNNP Sulbar.

Setelah memperoleh sabu-sabu dari pemasoknya, HM kemudian membagi kembali narkotika tersebut menjadi paket-paket berukuran lebih kecil untuk dijual kepada pembeli.

Bukan hanya itu, paket yang disebut sebagai paket hemat itu ditawarkan dengan harga bervariasi, mulai Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per saset.

Pola penjualan tersebut memungkinkan HM memasarkan sabu dalam jumlah lebih kecil kepada konsumen dengan harga yang disesuaikan berdasarkan ukuran paket.

Pembagian ulang narkotika menjadi paket kecil juga menunjukkan adanya tahapan distribusi setelah barang diperoleh dari pemasok.

Meski demikian, rincian mengenai jumlah keseluruhan paket yang dihasilkan HM, total pembeli, serta jangkauan peredaran sabu tersebut tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.

Begitu pula dengan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, informasi lebih lanjut memerlukan keterangan resmi dari penyidik.

Terancam Hukuman Penjara

Dalam perkara narkotika tersebut, Abdul Kadir dan HM dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketentuan tersebut mengatur perbuatan yang berkaitan dengan peredaran serta kepemilikan atau penguasaan narkotika secara melawan hukum, sesuai unsur masing-masing pasal.

Pasal 114 mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika secara melawan hukum.

Sementara itu, Pasal 112 mengatur perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara melawan hukum.

Penerapan pasal terhadap masing-masing pihak bergantung pada perbuatan yang terbukti dan hasil proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum.

Dalam keterangan terkait perkara tersebut, Abdul Kadir dan HM disebut terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Namun, terkait dengan informasi mengenai putusan pengadilan terhadap keduanya belum tercantum dalam bahan berita yang tersedia. Karena itu, status akhir proses pidana masing-masing pihak tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi tersebut.

Di luar proses pidana, Abdul Kadir juga menghadapi konsekuensi berupa pemberhentian dari institusi kepolisian melalui mekanisme PTDH.