Plt Bupati Gowa Polisikan Tiga Akun Medsos, Persoalkan Tuduhan Korupsi

Journalist Independent
Darmawangsyah Muin
Plt Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin. (istimewa)

Journalist Independent, GOWA – Plt Bupati Gowa Darmawangsyah Muin melaporkan tiga pemilik akun media sosial ke Polresta Gowa atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu (21/10/2026).

Laporan tersebut dilayangkan setelah nama Darmawangsyah dikaitkan dengan sejumlah isu dugaan korupsi yang beredar melalui WhatsApp, Facebook, TikTok, dan platform lainnya.

Kuasa hukum Darmawangsyah, Muhammad Bakri mendatangi Polresta Gowa dengan membawa sejumlah dokumen dan bukti digital untuk diserahkan kepada pihak Satuan Reserse Kriminal.

Asri mengatakan, pelaporan itu bertujuan meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan pelanggaran hukum dalam unggahan yang dinilai merugikan nama baik kliennya.

“Hari ini saya bersama teman-teman tim hukum, selaku kuasa hukum Plt Bupati Gowa, melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait nama beliau yang tersebar di beberapa media sosial,” kata Asri setelah melakukan pelaporan di Polresta Gowa.

Ia menjelaskan, pemeriksaan awal telah dilakukan dan penyidik masih akan mendalami materi laporan tersebut.

Menurut Asri, pihaknya telah menyiapkan dokumentasi unggahan media sosial yang dianggap menyebut nama Darmawangsyah dan menghubungkannya dengan sejumlah perkara dugaan korupsi.

Tiga pemilik akun yang dilaporkan masing-masing berinisial ZA, MH, dan AA. Asri juga menyoroti sebuah video yang diduga diunggah oleh akun AA karena dinilai memuat tuduhan terhadap kliennya.

Ia menyebut konten tersebut seolah-olah menggambarkan Darmawangsyah terlibat persoalan korupsi yang bahkan dinarasikan lebih parah dibandingkan perkara yang dikaitkan dengan bupati sebelumnya.

Pihak kuasa hukum menilai tuduhan dalam unggahan tersebut tidak benar dan berpotensi merusak reputasi Darmawangsyah yang kini menjalankan pemerintahan Kabupaten Gowa sebagai pelaksana tugas bupati.

Meski demikian, laporan tersebut masih harus melalui proses penanganan kepolisian. Penyidik perlu memeriksa materi unggahan, konteks pernyataan, alat bukti elektronik, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Pelaporan itu juga tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik akun yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Penentuan status hukum setiap pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Tiga Isu yang Dikaitkan dengan Darmawangsyah

Dalam keterangannya, Asri turut menanggapi sejumlah persoalan yang selama ini disebut-sebut berkaitan dengan Darmawangsyah Muin.

Di antaranya perkara proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, proyek jalan Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara, serta isu dugaan aliran dana Rp6 miliar dalam perkara kredit konstruksi Bank Sulselbar.

Asri menyinggung perkara yang berkaitan dengan jabatan Darmawangsyah sebelumnya sebagai pimpinan DPRD Sulawesi Selatan.

Ia mengaku pernah menjadi bagian dari tim penasihat hukum salah satu terdakwa dalam perkara yang dimaksud.

Berdasarkan pengalamannya mengikuti persidangan, Asri menyatakan tidak menemukan alat bukti yang menurutnya menunjukkan keterlibatan Darmawangsyah dalam perkara korupsi tersebut.

“Saat proses persidangan, tidak ada sama sekali alat bukti yang bisa membuktikan bahwa Pak Darmawansyah Muin terlibat dalam perkara korupsi tersebut,” tegasnya.

Untuk mengetahui perkara yang dimaksud secara tepat, diperlukan identifikasi terhadap perkara, dakwaan, keterangan saksi, serta putusan pengadilan yang relevan.

Nama Darmawangsyah memang pernah muncul dalam pemberitaan mengenai beberapa perkara hukum di Sulawesi Selatan.

Namun, kedudukannya dalam setiap perkara berbeda, mulai dari saksi yang dimintai keterangan hingga nama yang disebut dalam keterangan terdakwa.

Perkara Bibit Nanas Rp60 Miliar

Salah satu persoalan yang dikaitkan dengan Darmawangsyah adalah penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.

Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 miliar. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mendalami dugaan penyimpangan pengadaan, termasuk dugaan penggelembungan harga dan pengadaan fiktif yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar.

Dalam pengembangan penyidikan, Kejati Sulsel memeriksa sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel untuk mendalami proses penganggaran proyek tersebut. Darmawangsyah termasuk pihak yang dimintai keterangan ketika perkara itu berkembang pada 2026.

Pada 1 September 2026, Darmawangsyah bersama sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel juga diberitakan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara pengadaan bibit nanas di Pengadilan Negeri Makassar.

Persidangan itu membahas proses penganggaran dan pengawasan proyek yang menjadi objek perkara.

Sejumlah mantan pimpinan DPRD tersebut menyatakan pengadaan bibit nanas tidak muncul dalam pembahasan yang mereka ketahui ketika anggaran dibahas di DPRD.

Menanggapi isu ini, Asri mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut dia, anggaran yang dipersoalkan tidak pernah dibahas melalui DPRD ketika Darmawangsyah masih menjabat sebagai pimpinan lembaga legislatif tersebut.

Ia menyebut kebijakan anggaran itu berada pada masa pemerintahan penjabat gubernur saat itu. Atas dasar tersebut, Asri menilai tidak tepat apabila persoalan pengadaan bibit nanas langsung dikaitkan dengan Darmawangsyah tanpa memperhatikan proses penganggaran dan kewenangan masing-masing pihak.

Nama Disebut dalam Perkara Jalan Sabbang-Tallang

Selain pengadaan bibit nanas, Darmawangsyah pernah dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara.

Dalam perkara yang berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2020 tersebut, Darmawangsyah diminta memberikan keterangan sebagai saksi ketika masih berstatus anggota DPRD Sulsel periode 2019–2024.

Pada Juli 2025, Kejati Sulsel menyebut Darmawangsyah telah tiga kali tidak memenuhi panggilan untuk bersaksi dalam persidangan perkara tersebut.

Jaksa ketika itu menyatakan ketidakhadiran saksi dapat menjadi dasar untuk meminta pemanggilan paksa melalui majelis hakim sesuai prosedur yang berlaku.

Perkara jalan Sabbang-Tallang tersebut menempatkan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Sulsel, Sari Pudjiastuti, sebagai terdakwa.

Nilai dugaan korupsi dalam perkara itu mencapai sekitar Rp7,4 miliar.

Pemanggilan Darmawangsyah dalam kapasitas sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa ia menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Status dan tanggung jawab pidana seseorang harus didasarkan pada proses hukum serta alat bukti yang sah.

Isu Dugaan Aliran Dana Rp6 Miliar

Nama Darmawangsyah juga pernah muncul terkait perkara dugaan korupsi kredit konstruksi Bank Sulselbar.

Dalam persidangan pada April 2026, terdakwa Onggianto Andres disebut mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp6 miliar yang dikaitkan dengan Darmawangsyah.

Ada dugaan aliran dana dengan proyek infrastruktur Jalan Sabbang-Tallang di Luwu Utara yang memiliki nilai proyek sekitar Rp55 miliar.

Informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut berasal dari keterangan dalam proses persidangan.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan yang dilayangkan. (*)