NEWS  

Delapan Warga Sulsel Nyaris Diberangkatkan ke Malaysia, Polisi Bongkar Sindikat TPPO di Bandara Makassar

Journalist Independent
Kapolda Sulsel Irjen Pol H. Awal Chaeruddin saat memimpin konferensi pers hasil pengungkapan kasus di Sulsel. (Ist)
Kapolda Sulsel Irjen Pol H. Awal Chaeruddin saat memimpin konferensi pers hasil pengungkapan kasus di Sulsel. (Ist)

Journalist Independent, MAKASSAR -Tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Sarawak, Malaysia, menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap Polda Sulawesi Selatan.

Delapan warga yang hendak diberangkatkan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, berhasil diamankan dalam dua pengungkapan berbeda pada Oktober 2026.

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perekrutan calon pekerja migran Indonesia secara ilegal. Para korban diduga akan dibawa ke luar negeri melalui rute Makassar, Pontianak, kemudian Malaysia.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada 8 dan 9 Oktober 2026. Polisi menemukan pola perekrutan yang memanfaatkan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi untuk menarik calon pekerja dari sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan di luar negeri. Tawaran penghasilan besar tanpa kejelasan perusahaan, kontrak kerja, dan prosedur keberangkatan dapat menyimpan risiko eksploitasi.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Awal Chairuddin menjelaskan, dua perkara tersebut melibatkan delapan korban dan tiga orang yang telah ditangkap.

“Ada dua kasus, dengan empat korban dalam masing-masing pengungkapan,” kata Awal saat memberikan keterangan di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu.

Empat Korban Diamankan

Pengungkapan pertama dilakukan pada 8 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Petugas mengamankan empat orang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, ketika mereka hendak diberangkatkan menuju Pontianak.

Keempat korban terdiri atas dua laki-laki berinisial US, 43 tahun, dan IC, 40 tahun, serta dua perempuan berinisial J, 43 tahun, dan NH, 36 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perjalanan menuju Pontianak diduga menjadi bagian dari rute untuk membawa mereka ke Malaysia. Polisi kemudian menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses perekrutan hingga rencana keberangkatan tersebut.

Dari keterangan para korban, penyidik mengidentifikasi seorang perantara berinisial A yang diduga menghubungkan mereka dengan pihak lain. Polisi selanjutnya menangkap AM, 44 tahun, yang berdomisili di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, serta SJ, 34 tahun, yang berasal dari Kalimantan Timur.

Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan perekrutan calon pekerja migran tersebut. Peran masing-masing pihak masih menjadi bagian dari penanganan perkara oleh penyidik.

Penindakan di bandara menjadi langkah penting untuk mencegah keberangkatan para korban sebelum rencana perjalanan mereka terlaksana. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan guna mengetahui rangkaian perekrutan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan Kedua Menjangkau Warga Bulukumba

Sehari setelah penindakan pertama, polisi kembali menemukan empat calon pekerja migran yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural ke luar negeri.

Pengungkapan kedua berlangsung pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di bandara yang sama. Petugas bergerak setelah menerima informasi mengenai dugaan keberangkatan calon pekerja migran yang proses penempatannya tidak sesuai ketentuan.

Empat orang yang diamankan terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan. Mereka masing-masing berinisial J, 42 tahun, AS, 24 tahun, MR, 43 tahun, dan MY, 22 tahun. Keempatnya berdomisili di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Dalam perkara kedua ini, polisi kembali menemukan nama perantara berinisial A yang berasal dari Bulukumba. Identitas tersebut disebut dalam keterangan mengenai proses perekrutan para korban.

Kesamaan pola dalam dua pengungkapan itu menjadi perhatian penyidik. Para korban sama-sama diduga direkrut untuk bekerja di luar negeri, sementara keberangkatan mereka direncanakan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Meski memiliki pola serupa, kedua perkara tersebut tetap perlu ditelusuri berdasarkan keterangan korban, bukti yang ditemukan, dan peran masing-masing orang yang diduga terlibat.

Polisi juga perlu memastikan bagaimana para calon pekerja memperoleh informasi lowongan, siapa yang menjanjikan pekerjaan, serta bagaimana pengaturan perjalanan dan penempatan mereka di negara tujuan.

Gaji Tinggi Jadi Modus Perekrutan Calon Pekerja Migran

Menurut Kapolda Sulsel, para perekrut menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi di Sarawak, Malaysia. Tawaran tersebut diduga digunakan untuk menarik minat warga yang ingin memperoleh penghasilan di luar negeri.

Pola perekrutan semacam ini perlu diwaspadai karena calon pekerja bisa saja tidak memperoleh informasi lengkap mengenai perusahaan pemberi kerja, jenis pekerjaan, besaran upah sebenarnya, hingga kondisi tempat mereka akan bekerja.

Risiko semakin besar apabila keberangkatan dilakukan tanpa dokumen dan prosedur penempatan yang sesuai ketentuan. Dalam situasi seperti itu, pekerja dapat menghadapi kesulitan ketika hendak meminta bantuan, melaporkan pelanggaran, atau menyelesaikan persoalan dengan pihak pemberi kerja.

Awal mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran pekerjaan di luar negeri hanya berdasarkan janji penghasilan besar.

“Kalau dijanjikan gaji tinggi, masyarakat patut curiga,” ujarnya.

Ia meminta calon pekerja melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menyerahkan dokumen pribadi atau menyetujui keberangkatan. Informasi mengenai lowongan dan prosedur penempatan dapat dikonfirmasi kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten atau kota masing-masing.

Menurut dia, pemeriksaan awal diperlukan agar masyarakat tidak terjebak dalam perekrutan ilegal yang berpotensi berujung pada eksploitasi.

Dinas Tenaga Kerja Diminta Mempermudah Pemeriksaan Lowongan

Polda Sulsel juga menyoroti pentingnya akses informasi bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Salah satu langkah yang dinilai dapat membantu adalah penyediaan layanan pengaduan atau pusat panggilan oleh dinas ketenagakerjaan di daerah.

Layanan tersebut diharapkan memudahkan warga memeriksa keabsahan informasi lowongan dan menanyakan prosedur penempatan pekerja migran Indonesia.

“Silakan periksa dulu ke dinas tenaga kerja di kabupaten atau kota,” kata Awal.

Pemeriksaan sebaiknya dilakukan sebelum calon pekerja membayar biaya perekrutan, menyerahkan paspor, atau berangkat menuju daerah lain untuk melanjutkan perjalanan ke luar negeri.

Masyarakat juga perlu memastikan identitas perusahaan, kejelasan kontrak kerja, lokasi penempatan, serta pihak yang bertanggung jawab selama proses keberangkatan. Janji gaji tinggi tanpa informasi yang dapat diverifikasi patut menjadi alasan untuk menunda keputusan.

Upaya pencegahan tidak hanya bergantung pada kepolisian. Pengawasan dari instansi ketenagakerjaan, pemerintah daerah, keluarga calon pekerja, dan masyarakat juga dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak perekrut ilegal.

Tiga Orang Dijerat Undang-Undang TPPO

Saat ini, delapan korban beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penanganan perkara di Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sulsel. Penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tiga orang yang telah ditangkap.

Para terduga pelaku disangkakan dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68, serta Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perekrutan dan penempatan pekerja migran secara nonprosedural serta dugaan tindak pidana perdagangan orang. Pembuktian unsur pidana dan tanggung jawab masing-masing terduga pelaku tetap harus melalui proses hukum.

Pengungkapan di Bandara Sultan Hasanuddin menjadi pengingat bahwa proses perekrutan pekerja migran perlu diawasi sejak awal, bukan hanya ketika korban telah tiba di negara tujuan.

Bagi warga Sulawesi Selatan yang ingin bekerja di Malaysia atau negara lain, memastikan legalitas perekrut dan jalur penempatan merupakan langkah penting sebelum berangkat.

Tawaran pekerjaan yang terlihat menguntungkan tidak selalu menjamin keselamatan dan kepastian hak pekerja.

Dengan delapan korban berhasil diamankan, polisi kini melanjutkan penyidikan untuk mengungkap peran para pihak dalam dua perkara tersebut sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)