Journalist Independent, MAMUJU – Seorang pria berinisial MR (45), asal Banten, ditangkap polisi setelah diduga menipu wanita berinisial NR di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku diduga menggunakan modus ritual penggandaan uang hingga miliaran rupiah untuk memperdaya korban yang tengah terlilit utang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta.
Kasus penipuan tersebut terungkap setelah korban menyadari uang yang disiapkannya untuk ritual menghilang. Sebelumnya, NR percaya terhadap janji pelaku yang mengaku mampu melipatgandakan uang melalui serangkaian ritual khusus.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa perkenalan korban dan tersangka bermula ketika keduanya bertemu di wilayah Banten pada September 2026. Dalam pertemuan itu, MR diduga mulai menawarkan kemampuan menggandakan uang kepada korban.
“Jadi berawal dari korban dan tersangka ini bertemu di Pulau Jawa, tepatnya di Provinsi Banten,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Tawaran tersebut menarik perhatian NR yang sedang menghadapi persoalan keuangan. Korban berharap uang yang dimilikinya dapat bertambah berkali-kali lipat sehingga bisa digunakan untuk menyelesaikan utang kepada keluarga dan orang-orang di sekitarnya.
Setelah terpengaruh oleh perkataan pelaku, NR kembali ke kampung halamannya di Mamuju. Ia kemudian mengumpulkan uang sebesar Rp 80 juta untuk mengikuti ritual yang dijanjikan dapat menghasilkan uang dalam jumlah besar.
Tidak berhenti sampai di situ, korban meminta MR datang ke Mamuju untuk menjalankan ritual tersebut. NR bahkan bersedia menanggung biaya transportasi pelaku agar proses yang dijanjikan segera terlaksana.
Ritual penggandaan uang itu berlangsung di rumah korban di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, pada Selasa (13/10/2026). Dalam pelaksanaannya, pelaku menyiapkan sejumlah perlengkapan, termasuk minyak buhur dan kardus bekas.
MR juga meminta korban membeli ayam cemani serta seekor kambing. Daging kambing yang telah disembelih kemudian diminta untuk dibagikan kepada warga sebagai bagian dari rangkaian ritual tersebut.
Di tengah proses itu, uang asli milik korban yang berjumlah Rp 80 juta dimasukkan ke dalam kardus. Pelaku selanjutnya menyimpan kardus tersebut di dalam rumah dan meminta korban tidak membukanya sampai keesokan pagi.
“Kemudian uang asli sebesar Rp 80 juta dimasukkan ke dalam kardus,” beber Herman.
Korban menuruti instruksi pelaku karena masih percaya bahwa ritual tersebut akan membuat uangnya bertambah. NR menjalankan seluruh permintaan, termasuk membagikan daging kambing kepada warga, sembari menunggu hasil yang dijanjikan.
Namun, harapan korban berubah menjadi kecurigaan ketika MR tidak kembali ke rumah setelah meninggalkan lokasi ritual. Korban mulai mempertanyakan keberadaan pelaku dan memutuskan untuk memeriksa kardus yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan uang.
Ketika kardus dibuka, NR mendapati uang Rp 80 juta yang disimpannya sudah tidak ada. Korban pun menyadari dirinya kemungkinan telah menjadi sasaran penipuan dengan modus penggandaan uang.
“Jadi dia (korban) sudah potong kambing juga, tapi pas dicek dalam kardus sudah tidak ada uang,” kata Herman.
Setelah mengetahui uangnya raib, NR melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penipuan dan mencari keberadaan tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah MR ditangkap di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, pada Senin (19/10/2026).
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menelusuri laporan korban dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Selanjutnya, tersangka dibawa untuk menjalani proses hukum di Mapolresta Mamuju.
Kerugian yang dialami NR tidak hanya berdampak pada kondisi keuangannya, tetapi juga menambah beban utang yang sebelumnya ingin diselesaikan melalui ritual tersebut. Sebagian uang yang dikumpulkan korban disebut berasal dari pinjaman kepada keluarga dan warga.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Alfare Muhammad Mufaqqihul Azis, mengatakan korban tergiur mengikuti ritual karena ingin memperoleh uang dalam jumlah besar untuk membayar utang. Meski jumlah kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 80 juta, polisi masih mendalami asal-usul uang tersebut.
“Katanya buat bayar utang (jadi melakukan ritual gandakan uang). Katanya uang itu selain uang pribadi, ada dipinjam juga dari keluarga dan warga. Menurut keterangan korban terkumpul Rp 80 juta, tapi kami masih dalami,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Alfare Muhammad Mufaqqihul Azis.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa pelaku menggunakan video tumpukan uang untuk meyakinkan korban. Rekaman tersebut memperlihatkan uang pecahan Rp 100 ribu yang diklaim sebagai hasil penggandaan dengan nilai mencapai Rp 203 juta.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, uang dalam video tersebut ternyata merupakan uang mainan. Video itu diduga digunakan untuk membangun kepercayaan korban sebelum pelaksanaan ritual di Mamuju.
“Dikasih lihat juga video tumpukan uang yang katanya hasil dari gandakan uang, yang ternyata uang mainan,” imbuhnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu meliputi uang mainan pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah yang diklaim mencapai Rp 203 juta, uang tunai sisa hasil dugaan penipuan sebesar Rp 10 juta, minyak buhur, serta kardus bekas yang digunakan dalam ritual.
Saat ini, MR telah ditahan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kasus yang menimpa NR menjadi pengingat bahwa tawaran memperoleh kekayaan secara instan dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengambil keuntungan dari kondisi ekonomi seseorang.
Modus penggandaan uang kerap dibangun melalui janji keuntungan tidak masuk akal, penggunaan perlengkapan ritual, serta penampilan uang yang diklaim sebagai hasil praktik tertentu. Dalam kasus ini, video tumpukan uang yang ternyata berupa uang mainan diduga menjadi salah satu cara pelaku meyakinkan korban.
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan penggandaan uang dalam jumlah besar tanpa dasar yang dapat diverifikasi. Warga juga sebaiknya tidak menyerahkan uang, meminjam dana, atau mengeluarkan biaya tambahan hanya karena tergiur janji keuntungan berlipat ganda.
Apabila menemukan tawaran serupa, masyarakat dapat menyimpan bukti percakapan, rekaman video, serta informasi transaksi dan melaporkannya kepada kepolisian jika terdapat indikasi penipuan.
Dalam perkara ini, penyelidikan polisi masih diperlukan untuk memperjelas asal-usul seluruh uang yang dikumpulkan korban serta mendalami rangkaian tindakan yang diduga dilakukan tersangka. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban MR atas dugaan penipuan yang menyebabkan NR kehilangan uang puluhan juta rupiah.






