Journalist Independent, MAKASSAR – Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan kembali memasuki babak hukum baru.
Mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara pengadaan tahun anggaran 2024.
Gugatan tersebut dijadwalkan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat, 23 Oktober 2026. Kali ini, perselisihan hukum berpusat pada keabsahan penetapan tersangka setelah sebelumnya Bahtiar berhasil membatalkan status hukumnya melalui praperadilan pertama.
Kejati Sulsel menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Penyidik mengklaim telah memiliki hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp52,4 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keberadaan hasil audit itu menjadi salah satu hal yang membedakan proses penetapan tersangka kali ini dengan perkara sebelumnya. Dalam praperadilan terdahulu, permohonan Bahtiar dikabulkan hakim ketika penyidik belum memiliki perhitungan kerugian negara yang siap digunakan sebagai bagian dari pembuktian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak Bahtiar sebagai pihak yang sedang menghadapi proses hukum.
“Itu haknya mengajukan praperadilan,” kata Soetarmi, Kamis, 22 Oktober 2026.
Meski demikian, kejaksaan meyakini gugatan terbaru tersebut akan menghadapi persoalan pembuktian yang berbeda dibandingkan permohonan sebelumnya. Hasil audit kerugian negara kini telah dikantongi penyidik, meskipun keabsahan penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan hakim untuk menilainya dalam persidangan.
Praperadilan Kedua Digelar di Pengadilan Negeri Makassar
Pengajuan praperadilan kedua ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan korupsi bibit nanas yang menyeret mantan kepala daerah tersebut.
Melalui mekanisme praperadilan, Bahtiar dapat meminta pengadilan menguji aspek tertentu dari proses hukum yang dilakukan penyidik, termasuk keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026. Kejati Sulsel menyatakan telah mempersiapkan diri untuk menghadapi permohonan tersebut.
Soetarmi menyebut gugatan terbaru berkaitan dengan penetapan tersangka yang dilakukan kembali setelah status sebelumnya dibatalkan oleh pengadilan.
“Praperadilan besok, sidang perdana. Ini penetapan tersangka kedua,” ujarnya.
Hasil persidangan nantinya akan menentukan bagaimana proses hukum atas penetapan tersangka tersebut berjalan. Pengadilan akan memeriksa dalil yang diajukan pihak pemohon serta tanggapan dari kejaksaan sebelum mengambil keputusan.
Kejaksaan berpendapat bahwa keberadaan audit BPKP senilai Rp52,4 miliar menjadi perkembangan penting dalam penyidikan. Namun, angka tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian negara yang disampaikan penyidik dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana Bahtiar.
Penentuan apakah seseorang terbukti melakukan tindak pidana tetap harus melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kerugian Negara Rp52,4 Miliar Menjadi Perhatian
Perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp52,4 miliar menjadi salah satu aspek yang disoroti kejaksaan dalam menghadapi gugatan terbaru.
Menurut Soetarmi, pada praperadilan pertama, salah satu persoalan yang menjadi pertimbangan hakim adalah belum tersedianya hasil perhitungan kerugian negara yang dibutuhkan penyidik saat itu.
Kondisi tersebut kemudian menjadi latar belakang penting dalam perkembangan perkara. Kini, kejaksaan menyatakan telah mengantongi hasil audit BPKP yang menghitung kerugian negara dalam pengadaan bibit nanas tersebut.
“Kerugian negara sudah kami kantongi,” kata Soetarmi.
Kejaksaan menilai perkembangan itu memperkuat kesiapan penyidik menghadapi gugatan Bahtiar. Kendati demikian, penilaian akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan hukum penetapan tersangka berada pada hakim yang memeriksa permohonan praperadilan.
Perkara ini juga menarik perhatian karena menyangkut program pengadaan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah. Pengadaan bibit nanas tersebut merupakan bagian dari kegiatan pada tahun anggaran 2024, ketika Bahtiar menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Dalam perkara pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyidik perlu menelusuri proses perencanaan, penentuan harga, pelaksanaan kontrak, hingga pembayaran. Pemeriksaan terhadap dokumen dan pihak terkait diperlukan untuk mengetahui bagaimana dugaan penyimpangan terjadi serta siapa yang harus bertanggung jawab menurut hukum.
Namun, rincian mengenai pembuktian setiap unsur tindak pidana harus tetap mengacu pada dokumen penyidikan dan proses persidangan. Besaran kerugian negara tidak dapat secara otomatis dipersamakan dengan jumlah keuntungan pribadi seseorang ataupun menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan kesalahan pidana.
Sempat Menang Praperadilan dan Keluar dari Lapas Maros
Perjalanan hukum Bahtiar dalam kasus bibit nanas bermula ketika ia ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026.
Bahtiar kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menggugat penetapan tersebut. Dalam proses itu, hakim mengabulkan permohonannya sehingga status tersangka yang sebelumnya disematkan kepadanya dibatalkan.
Putusan tersebut berdampak langsung terhadap status penahanan Bahtiar. Ia kemudian keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros pada 29 Juni 2026 setelah menjalani penahanan selama hampir empat bulan.
Pembatalan penetapan tersangka melalui praperadilan bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang terbukti tidak bersalah dalam perkara pokok. Praperadilan menguji aspek prosedural yang menjadi objek permohonan, sedangkan pembuktian tindak pidana memiliki tahapan dan mekanisme tersendiri.
Karena itu, pembatalan status tersangka pada proses pertama tidak serta-merta menutup kemungkinan penyidikan dilanjutkan apabila terdapat dasar hukum yang memungkinkan.
Dalam perkembangan berikutnya, Kejati Sulsel kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka. Penetapan tersebut berlangsung ketika Bahtiar menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Soetarmi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan ketika penetapan tersangka kembali dilakukan.
“Dia sudah menjadi tersangka kembali, sementara proses pemeriksaan masih berjalan,” ujarnya.
Penetapan ulang tersebut kemudian diikuti dengan pengajuan praperadilan kedua oleh Bahtiar. Dengan demikian, pengadilan kembali diminta memeriksa keabsahan tindakan penyidik, kali ini berdasarkan perkembangan penyidikan terbaru.
Kasus Bibit Nanas Kembali Menguji Proses Hukum Kejati Sulsel
Perkara dugaan korupsi bibit nanas menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik di Sulawesi Selatan karena melibatkan mantan penjabat gubernur dan nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana proses penegakan hukum dapat mengalami perkembangan setelah putusan praperadilan. Ketika penetapan tersangka dibatalkan, penyidik harus memperhatikan pertimbangan pengadilan dan memastikan tindakan hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi kejaksaan, gugatan kedua menjadi kesempatan untuk menjelaskan dasar penetapan tersangka terbaru beserta perkembangan bukti yang telah diperoleh. Sementara itu, bagi Bahtiar, praperadilan merupakan jalur hukum untuk menguji tindakan penyidik yang kembali menetapkannya sebagai tersangka.
Publik kini menantikan bagaimana hakim Pengadilan Negeri Makassar menilai permohonan tersebut. Hasil sidang akan menjadi penentu bagi kelanjutan proses hukum terkait status tersangka Bahtiar, tetapi belum dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Dengan jadwal sidang perdana pada 23 Oktober 2026, perhatian berikutnya tertuju pada argumentasi kedua pihak, dokumen yang diajukan, serta pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
Di tengah besarnya nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp52,4 miliar, kepastian prosedur dan keterbukaan proses hukum menjadi penting. Penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan pengadaan bibit nanas sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh haknya sesuai ketentuan hukum.
Untuk saat ini, Bahtiar kembali menghadapi proses pengujian status tersangka melalui praperadilan kedua.
Keputusan pengadilan atas permohonan tersebut akan menjadi salah satu tahap penting dalam perjalanan kasus yang telah berlangsung sejak awal 2026 itu. (*)





