Journalist Independent, GORONTALO – Kasus kekerasan ant siswa kembali mencoreng lingkungan pendidikan. Kali ini, dugaan pengeroyokan terjadi di SMA Negeri 1 Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, pada Senin (19/10/2026). Seorang siswa kelas X bernama Nurdin Dali diduga menjadi korban pemukulan yang melibatkan puluhan siswa dari berbagai tingkat kelas.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah sebuah video berdurasi sekitar satu menit yang memperlihatkan aksi kekerasan di lingkungan sekolah beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, sejumlah siswa berseragam putih abu-abu terlihat mengejar dan memukul seorang siswa lainnya.
Berdasarkan pendataan awal pihak sekolah, terdapat sekitar 21 siswa yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut. Mereka terdiri atas siswa kelas X, XI, dan XII. Pihak sekolah telah menjatuhkan sanksi skorsing terhadap siswa yang terlibat, sedangkan keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Kasus ini menambah perhatian terhadap persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan, terutama ketika tindakan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru berkembang menjadi dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa.
Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Gorontalo, Zulham Firmansyah, membenarkan adanya insiden yang melibatkan siswa dari sejumlah tingkatan kelas tersebut.
Menurut Zulham, peristiwa itu diduga bermula dari kesalahpahaman antara korban dan salah seorang siswa. Ekspresi wajah korban ditafsirkan sebagai bentuk sikap meremehkan sehingga memunculkan ketersinggungan. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian yang melibatkan lebih banyak siswa.
“Kejadiannya dipicu oleh mimik wajah korban yang diduga meremehkan salah satu siswa dan timbulah ketersinggungan di salah satu siswa dan memicu perkelahian,” ujar Zulham saat diwawancarai, Selasa sore (20/10).
Meski demikian, dugaan mengenai penyebab awal insiden tersebut masih perlu diperiksa lebih lanjut. Kesalahpahaman atau ketersinggungan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap siswa lain.
Beredarnya video kejadian turut memperbesar perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut. Rekaman itu memperlihatkan seorang siswa menjadi sasaran sejumlah siswa lainnya di lingkungan sekolah. Namun, identifikasi setiap orang yang terlibat dan penentuan tanggung jawab masing-masing tetap memerlukan pemeriksaan yang menyeluruh.
Sementara itu, Pembina OSIS SMA Negeri 1 Gorontalo, Suryono J. Pari, menyampaikan bahwa pendataan awal berdasarkan keterangan para siswa yang diduga terlibat menunjukkan adanya sekitar 21 siswa dalam peristiwa tersebut.
Dari jumlah itu, sembilan siswa berasal dari kelas XII, tujuh siswa dari kelas XI, dan lima siswa dari kelas X.
“Sesuai data yang kami kumpulkan dari keterangan terduga pelaku, ada sekitar 21 orang siswa yang terlibat pemukulan. Terduga pelaku terdiri dari lintas tingkatan: 9 orang dari kelas 12, 7 orang dari kelas 11, dan 5 orang dari kelas 10,” ungkap Suryono, Rabu (21/10/2026).
Data tersebut merupakan pendataan awal pihak sekolah. Penetapan keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing siswa masih perlu disesuaikan dengan hasil pemeriksaan lebih lanjut, termasuk apabila perkara diproses oleh aparat penegak hukum.
Keterlibatan siswa dari berbagai tingkat kelas juga menjadi perhatian karena korban merupakan siswa kelas X, yang berada pada tingkat lebih rendah dibandingkan sebagian besar siswa yang diduga terlibat.
Peristiwa tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap interaksi antarsiswa, khususnya ketika perselisihan kecil berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan secara berkelompok.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak SMA Negeri 1 Gorontalo menggelar mediasi pada Selasa (20/10/2026). Pertemuan itu mempertemukan orang tua korban dengan orang tua siswa yang diduga terlibat dalam insiden.
Sekolah kemudian memutuskan memberikan sanksi skorsing kepada siswa yang terlibat sebagai bagian dari penanganan internal. Kebijakan tersebut diambil setelah pihak sekolah melakukan pendataan awal dan membahas peristiwa itu bersama orang tua siswa.
Khusus siswa kelas XII yang dikenai skorsing, sekolah tetap memberikan kesempatan mengikuti kegiatan Tingkat Keterampilan Akademik (TKA). Setelah kegiatan tersebut selesai, mereka akan melanjutkan masa skorsing sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sekolah.
Penanganan internal tersebut menjadi salah satu langkah yang diambil sekolah. Namun, karena keluarga korban telah melaporkan dugaan pengeroyokan kepada polisi, proses hukum dapat berjalan sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus kekerasan di sekolah, penanganan yang menyeluruh tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi juga perlindungan terhadap korban, pendampingan psikologis, pencegahan intimidasi lanjutan, dan evaluasi terhadap sistem pengawasan sekolah.
Ibu Korban Mengaku Hancur Melihat Video
Ibu korban, Herlina Dali, mengaku sangat terpukul setelah melihat rekaman yang memperlihatkan anaknya menjadi sasaran kekerasan. Ia mengatakan kesedihan tersebut semakin berat karena korban merupakan anaknya sendiri yang seharusnya mendapatkan perlindungan selama berada di lingkungan pendidikan.
“Saya mendengar dan melihat langsung video yang beredar. Sedih dan hancur sekali hati saya melihat anak saya diserang, dikejar, dan dipukul secara brutal seperti itu,” tutur Herlina, Rabu (21/10/2026).
Herlina menegaskan bahwa dirinya bersama keluarga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut kepada kepolisian sejak hari kejadian.
“Korbannya anak saya, Nurdin Dali, siswa kelas 10. Saya dan keluarga sudah resmi melaporkan kasus pengeroyokan ini ke Polsek Kota Timur sejak hari Senin,” tegas Herlina.
Laporan tersebut menjadi langkah keluarga untuk meminta agar kejadian yang menimpa Nurdin ditangani sesuai prosedur hukum. Keluarga berharap peristiwa tersebut dapat diusut dan pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kekerasan di Sekolah Perlu Ditangani Serius
Dugaan pengeroyokan di SMA Negeri 1 Gorontalo menjadi pengingat bahwa lingkungan sekolah harus menjadi ruang aman bagi peserta didik untuk belajar, berkembang, dan membangun hubungan sosial yang sehat.
Secara nasional, pemerintah telah memiliki kerangka pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023. Aturan tersebut menjadi salah satu dasar penanganan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk kekerasan fisik dan perundungan.
Penanganan kasus seperti yang terjadi di Gorontalo memerlukan keterlibatan sekolah, orang tua, dan aparat terkait. Sekolah perlu memastikan bahwa setiap dugaan kekerasan ditindaklanjuti secara objektif, sementara korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
Di sisi lain, para siswa perlu dibekali pemahaman bahwa konflik tidak boleh diselesaikan melalui intimidasi atau kekerasan berkelompok. Kemampuan mengelola emosi, menghargai perbedaan, dan menyampaikan keberatan melalui komunikasi yang sehat menjadi bagian penting dalam membangun budaya sekolah yang aman.
Hingga informasi dalam laporan ini disusun, pihak sekolah telah memberikan sanksi skorsing kepada siswa yang diduga terlibat, sedangkan keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Timur. Perkembangan penyelidikan kepolisian dan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk memastikan penanganan perkara berlangsung secara adil dan menyeluruh.






