Journalist Independent, PAREPARE – Sebanyak 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari luar negeri tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare, Senin, 19 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 16 orang berasal dari Sulawesi Selatan, sedangkan 25 lainnya berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
Kedatangan puluhan PMI tersebut disambut petugas Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres Parepare dan UPT BP2MI Parepare.
Proses penjemputan berlangsung sekitar pukul 10.30 Wita di Lini 1 Dermaga Pelabuhan Nusantara Parepare. Seluruh PMI tiba menggunakan KM Pantokrator yang berlayar melalui rute Nunukan–Parepare.
Setelah tiba, para pekerja migran diarahkan menuju ruang tunggu terminal untuk menjalani pemeriksaan awal. Mereka kemudian dibawa ke penampungan sementara sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
16 PMI Berasal dari Sulawesi Selatan
Berdasarkan data UPT BP3MI Kabupaten Nunukan, sebanyak 16 dari 41 PMI yang dideportasi tersebut berasal dari Sulawesi Selatan. Mereka berasal dari enam kabupaten dan kota dengan jumlah terbanyak dari Kabupaten Toraja.
Adapun rinciannya yakni tujuh orang berasal dari Kabupaten Toraja, tiga orang dari Kabupaten Enrekang, dan tiga orang dari Kabupaten Bone.
Sementara itu, masing-masing satu orang berasal dari Kabupaten Barru, Kabupaten Maros, dan Kota Makassar.
Data tersebut menunjukkan bahwa para PMI yang tiba di Parepare berasal dari beberapa wilayah di Sulawesi Selatan. Pendataan daerah asal menjadi bagian penting dalam proses koordinasi pemulangan agar setiap pekerja migran dapat kembali ke wilayah masing-masing.
Adapun 25 PMI lainnya berasal dari sejumlah daerah di luar Sulawesi Selatan. Mereka berasal dari Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, serta DKI Jakarta.
Dari Sulawesi Barat, para PMI berasal dari Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamuju. Sementara itu, dari Nusa Tenggara Timur, mereka berasal dari Kabupaten Lembata, Kupang, Larantuka, Adonara, Maumere, dan Lewoleba.
PMI lainnya berasal dari Kabupaten Muna di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Indramayu di Jawa Barat, serta DKI Jakarta.
Deportasi Berkaitan dengan Perkara Narkotika
Dalam laporan kegiatan, pemulangan 41 PMI tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana pembelian narkotika. Namun, bahan laporan yang tersedia belum merinci kronologi perkara maupun peran masing-masing PMI dalam kasus tersebut.
Informasi mengenai perkara itu perlu merujuk pada penjelasan resmi instansi berwenang. Hal ini penting untuk memastikan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru mengenai status hukum setiap pekerja migran.
Sekadar diketahui, deportasi merupakan tindakan pemulangan seseorang dari suatu negara oleh otoritas negara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini, para PMI tiba melalui Pelabuhan Nusantara Parepare setelah menempuh perjalanan dari Nunukan menggunakan KM Pantokrator.
Setibanya di Parepare, penanganan mereka dilaksanakan melalui koordinasi antarlembaga. Proses tersebut mencakup penerimaan, pendataan, pemeriksaan kesehatan, serta penempatan sementara sebelum pemulangan ke daerah asal.
Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Pelabuhan
Penjemputan dan penerimaan 41 PMI dipimpin Kepala Pos Pelayanan BP2MI Parepare, Laode Nur Slamet, dengan pendampingan personel kepolisian.
Setelah turun dari kapal, seluruh PMI diarahkan menuju Ruang Tunggu Terminal Ajatappareng untuk menjalani pengecekan dan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan petugas Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar Wilayah Kerja Parepare.
Bukan hanya itu, pemeriksaan kesehatan menjadi bagian dari tahapan awal setelah kedatangan para pekerja migran di pelabuhan.
Selain memastikan proses penerimaan berjalan tertib, petugas juga melakukan pengecekan sebelum mereka dipindahkan ke tempat penampungan sementara.
Dalam kegiatan tersebut, personel Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel berkolaborasi dengan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare.
Unsur kepolisian yang terlibat meliputi Wakapolsek KPN, Kanit Reskrim Polsek KPN, Kanit Intelkam Polsek KPN, serta personel Polsek KPN.
Personel Unit Sosial Budaya Sat Intelkam Polres Parepare dan petugas keamanan PT Pelindo IV Parepare juga ikut mendukung kelancaran kegiatan.
Keterlibatan sejumlah unsur tersebut memperkuat koordinasi selama proses penjemputan, pemeriksaan, dan pemindahan para PMI dari dermaga menuju ruang tunggu terminal.
Menunggu Pemulangan ke Daerah Asal
Sekitar pukul 11.00 Wita, seluruh PMI menjalani pengecekan lanjutan sebelum dibawa ke shelter BP2MI Kota Parepare.
Mereka ditempatkan sementara di shelter tersebut untuk menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing. Pemulangan selanjutnya memerlukan koordinasi dengan instansi terkait berdasarkan data wilayah asal setiap pekerja migran.
Rangkaian kegiatan penjemputan dan penerimaan 41 PMI deportasi itu berakhir sekitar pukul 11.20 Wita.
Dengan selesainya tahapan penerimaan di pelabuhan, penanganan selanjutnya berfokus pada proses pemulangan para PMI sesuai prosedur yang berlaku. Pendataan yang dilakukan sejak kedatangan menjadi salah satu dasar untuk mengoordinasikan perjalanan mereka menuju daerah masing-masing.
Polda Sulsel Perkuat Sinergi dengan BP2MI
Kegiatan penjemputan tersebut melibatkan kepolisian, BP2MI, petugas kesehatan pelabuhan, serta unsur keamanan pelabuhan. Kolaborasi ini mendukung kelancaran penerimaan PMI yang dideportasi dan memastikan setiap tahapan penanganan berjalan tertib.
Polda Sulawesi Selatan melalui Ditres PPA dan PPO bersama jajaran terkait mendukung koordinasi lintas instansi dalam penanganan pekerja migran Indonesia.
Koordinasi tersebut mencakup penerimaan di pelabuhan, pemeriksaan awal, pendataan, hingga penempatan sementara sebelum pemulangan ke daerah asal mereka.
Penanganan PMI deportasi membutuhkan kerja sama antarlembaga agar proses administratif dan pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Dalam kegiatan di Parepare ini, seluruh PMI telah menjalani pemeriksaan awal dan dibawa ke shelter BP2MI untuk menunggu proses pemulangan.
Kepolisian bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan tersebut dengan mengedepankan profesionalisme, ketertiban, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. (*)






