Demokrat Ungkit Sprindik Airlangga Hartarto, Singgung Dugaan Campur Tangan Jokowi di Balik Naiknya Bahlil di Golkar

Journalist Independent
Joko Widodo akan dikukuhkan menjadi dewan pembina PSI
Joko Widodo (PSI)

Journalist Independent, JAKARTA – Pergantian pucuk pimpinan Partai Golkar pada 2024 kembali menjadi bahan perdebatan politik.

Politikus Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana, mengaitkan mundurnya Airlangga Hartarto dari kursi ketua umum dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Panca menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik yang menyeret nama Airlangga.

Ia menduga persoalan hukum tersebut ikut memengaruhi keputusan Airlangga melepaskan jabatan, sebelum Bahlil Lahadalia terpilih memimpin partai berlambang pohon beringin itu.

Tudingan tersebut disampaikan Panca melalui media sosial X pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Ia merespons unggahan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, yang sebelumnya menyinggung dugaan operasi politik Jokowi dalam pergantian kepemimpinan Golkar.

Panca menilai peristiwa tersebut patut disoroti sebagai bagian dari perdebatan mengenai penggunaan kewenangan pemerintah ketika Jokowi masih menjabat sebagai presiden.

“Itu salah satu abuse of power yang dilakukan Jokowi saat berkuasa,” tulis Panca.

Ia juga menyinggung dugaan pemanfaatan aparat penegak hukum yang menurutnya membuat posisi Airlangga melemah hingga akhirnya menyerahkan kepemimpinan Golkar kepada Bahlil.

Meski demikian, pernyataan Panca merupakan tudingan politik. Informasi yang tersedia belum membuktikan adanya intervensi Jokowi terhadap aparat penegak hukum ataupun memastikan bahwa penerbitan sprindik menjadi penyebab Airlangga mengundurkan diri.

Said Didu Singgung Dugaan Operasi Politik Jokowi

Sebelum Panca menyampaikan komentarnya, Said Didu telah melontarkan kritik mengenai dugaan operasi politik yang dikaitkan dengan Jokowi.

Ia menanggapi pembicaraan mengenai kemungkinan penggunaan manuver politik untuk menjatuhkan reputasi seseorang.

Dalam unggahannya, Said kemudian mengarahkan perhatian kepada pergantian kepemimpinan Golkar.

Ia mempertanyakan sikap para kader partai tersebut terhadap proses yang mengantarkan Bahlil menjadi ketua umum menggantikan Airlangga.

Said menilai para elite Golkar tidak menunjukkan perlawanan terhadap dugaan operasi politik yang ia soroti.

“Operasi politik Jokowilah yang menjadikan Bahlil jadi Ketua Umum Partai Golkar,” tulis Said Didu.

Unggahan itu kemudian mendapat tanggapan dari Panca. Keduanya menghubungkan pergantian kepemimpinan Golkar dengan dugaan pengaruh politik Jokowi, meskipun masing-masing pernyataan tersebut belum disertai bukti yang memastikan keterlibatan mantan presiden dalam proses hukum terhadap Airlangga.

Polemik ini memperlihatkan bagaimana keputusan internal partai yang berlangsung dua tahun lalu kembali dipersoalkan dalam perdebatan politik nasional. Namun, dugaan mengenai motif di balik suatu keputusan tetap perlu dibedakan dari fakta mengenai kronologi peristiwa.

Airlangga mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar pada Agustus 2024. Keputusan tersebut membuka jalan bagi pergantian kepemimpinan di tubuh partai yang memiliki posisi strategis dalam politik Indonesia.

Pada bulan yang sama, Bahlil terpilih sebagai ketua umum melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar. Peralihan kepemimpinan itu berlangsung menjelang berakhirnya pemerintahan Jokowi dan dimulainya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kronologi tersebut menjadi dasar bagi Panca dan Said Didu untuk kembali mengangkat dugaan adanya operasi politik. Akan tetapi, urutan waktu antara penerbitan sprindik, pengunduran diri Airlangga, dan terpilihnya Bahlil tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan sebab-akibat.

Untuk memastikan dugaan campur tangan dalam pergantian pimpinan partai, diperlukan bukti yang dapat menjelaskan hubungan antara proses hukum dan keputusan politik tersebut.

Karena itu, tudingan mengenai penggunaan aparat penegak hukum sebagai alat untuk mengubah kepemimpinan Golkar tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terverifikasi hanya berdasarkan unggahan di media sosial.

Isu Abuse of Power Kembali Menyeret Nama Jokowi

Polemik mengenai Golkar juga muncul ketika Jokowi menghadapi perdebatan lain terkait persoalan ijazah dirinya dan Gibran. Dalam konteks tersebut, Jokowi menyebut persoalan yang berkembang sebagai bagian dari operasi politik yang bertujuan merusak reputasi politik.

Pernyataan itu kemudian memicu respons dari sejumlah tokoh yang memiliki pandangan berbeda mengenai penggunaan kekuasaan dan manuver politik selama masa pemerintahannya.

Said Didu dan Panca termasuk pihak yang mengangkat kembali dugaan operasi politik dengan menyinggung pergantian kepemimpinan Golkar. Mereka mempertanyakan apakah dinamika politik saat itu berlangsung sepenuhnya sebagai keputusan internal partai atau turut dipengaruhi kekuatan di luar organisasi.

Meski begitu, tudingan tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penilaian mengenai penyalahgunaan kekuasaan harus bertumpu pada fakta, bukti, dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Golkar merupakan salah satu partai besar yang mempunyai pengaruh dalam pembentukan koalisi dan arah pemerintahan nasional.

Karena itu, perubahan kepemimpinan pada Agustus 2024 memiliki arti penting dalam peta politik Indonesia.

Namun, besarnya pengaruh partai tidak berarti setiap perubahan kepemimpinan otomatis menunjukkan adanya intervensi pihak luar.

Pengunduran diri Airlangga dan terpilihnya Bahlil merupakan peristiwa politik yang tercatat, sedangkan dugaan keterlibatan Jokowi masih membutuhkan pembuktian tersendiri.

Pernyataan Panca dan Said Didu pada Oktober 2026 kembali membuka ruang perdebatan mengenai batas penggunaan kekuasaan eksekutif, independensi aparat penegak hukum, dan kemandirian partai politik.

Pada akhirnya, persoalan utama bukan sekadar siapa yang menggantikan Airlangga sebagai Ketua Umum Golkar, melainkan apakah terdapat bukti yang menghubungkan proses hukum dengan perubahan kepemimpinan tersebut.

Tanpa bukti yang memadai, dugaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Jokowi tetap harus ditempatkan sebagai tudingan politik, bukan kesimpulan hukum yang sudah terbukti. (*)