JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (24/9/2026), hukuman Nadiem turun dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Nadiem.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim.
Denda Rp1 Miliar
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Nadiem.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Majelis hakim banding juga menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mempertimbangkan perkara tersebut secara tepat, baik dalam menilai alat bukti maupun menerapkan ketentuan hukum.
“Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Kerugian Negara Rp1,5 Triliun
Dalam putusan tingkat banding, hakim menyebut perkara pengadaan Chromebook tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun.
Majelis hakim juga menyatakan Nadiem terbukti bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.
Selain mengubah hukuman pidana, hakim banding turut mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Rincian nilai uang pengganti tersebut menjadi bagian dari amar putusan banding yang dibacakan dalam persidangan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook. Putusan tersebut kemudian diajukan banding dan diputus Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (24/9/2026).






