Polisi Ungkap Peredaran 62,5 Kilogram Ganja di Petamburan, Dua Pria Ditangkap

Polisi Ungkap Peredaran 62,5 Kilogram Ganja di Petamburan, Dua Pria Ditangkap.
Polisi mengamankan barang bukti 62,5 kilogram ganja dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di kawasan Petamburan, Jakarta Barat.

JAKARTA โ€” Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran 62,5 kilogram ganja di kawasan Petamburan, Jakarta Barat. Polisi menangkap dua pria berinisial PP (37) dan AA (62) dalam pengungkapan tersebut.

Petugas melakukan penindakan sekitar pukul 11.30 WIB pada Kamis (17/9/2026). Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan.

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

โ€œKeduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan,โ€ kata Triyatno dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Polisi temukan 59 bungkus ganja

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 59 bungkus ganja yang dikemas menggunakan kotak dan lakban berwarna cokelat. Polisi menemukan seluruh barang bukti tersebut di dalam tiga karung berwarna putih.

Total berat bruto ganja yang diamankan mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.

โ€œKami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat. Dan mengamankan dua orang pria berinisial PP 37 tahun dan AA 63 tahun,โ€ ujar Triyatno.

Selain ganja, polisi turut menyita tiga buah lakban cokelat dan satu buah cutter. Penyidik juga mengamankan dua unit telepon seluler milik PP dan AA yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

Pelaku mengaku lima kali bertransaksi

Dalam pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengaku telah melakukan transaksi ganja sebanyak lima kali.

โ€œDari tangan pelaku, kami berhasil menyita dan mengamankan tiga karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 pak yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan adalah 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja serta dua buah handphone yang dipergunakan untuk transaksi narkotika,โ€ kata Triyatno.

Ia mengatakan keterangan kedua pelaku juga menjadi bagian dari penyelidikan polisi untuk mendalami aktivitas peredaran ganja tersebut.

โ€œDari keterangan yang diberikan oleh para pelaku mengakui sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,โ€ lanjutnya.

Polisi kini mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami rangkaian transaksi yang disebut telah dilakukan sebanyak lima kali tersebut. (*)