Jule Pakai Narkoba Gegara Stres, Polisi Pilih Rehabilitasi

Julia Prastini alias Jule

JAKARTA — Selebgram Julia Prastini alias Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate. Berbeda dengan tiga orang lainnya, Jule diposisikan polisi sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika.

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, memutuskan tidak menahan Jule. Polisi menerapkan proses restorative justice dan selanjutnya akan mengarahkan Jule untuk menjalani rehabilitasi.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan.

“Berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan dari penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice,” kata Michael, dikutip dari Antara, Minggu (20/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Jule diketahui positif mengonsumsi etomidate. Kepada penyidik, Jule mengaku menggunakan vape tersebut dengan alasan pribadi, yakni untuk mengatasi stres.

Polisi kemudian menempatkan Jule sebagai pengguna. Setelah menjalani proses asesmen, Jule akan direhabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

“Jadi Jule itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitas,” ujar Michael.

Dengan status tersebut, polisi memandang Jule sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bukan bagian dari jaringan pengedaran yang tengah dibongkar.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap peredaran vape yang mengandung etomidate.

Petugas lebih dulu menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 27 cartridge vape yang mengandung etomidate.

“Polisi terlebih dahulu meringkus dua wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat, di mana petugas menemukan 27 buah cartridge vape yang mengandung etomidate,” kata Michael.

Penyidik kemudian menemukan bukti transaksi dan pengiriman barang kepada seorang selebgram. Informasi tersebut membawa polisi kepada Jule.

Jule akhirnya diamankan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2026).

“Yang pertama kali ditangkap itu adalah inisial dari RR dan RN, dua perempuan tersebut. Lalu ketika kita melakukan penangkapan, di situ terdapat transaksi maupun bukti pengiriman kepada seorang selebgram,” jelasnya.

Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial XC.

Selain Jule, polisi turut mengamankan XC baca lanjutannya di halaman 2

 

XC turut diamankan polisi dan disebut berperan sebagai bandar utama dalam jaringan tersebut. Dari tangan XC, polisi menyita tambahan 71 pieces vape yang berisi etomidate dengan model serupa.

“Dari tangan warga negara asing yang bertindak sebagai bandar utama tersebut, polisi menyita tambahan barang bukti berupa 71 pieces vape berisi etomidate dengan model serupa,” ujarnya.

Dengan demikian, total ada empat orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RR dan RN yang disebut berperan sebagai pemasok serta XC yang disebut sebagai bandar utama jaringan peredaran narkotika.

Sementara Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka dan diproses melalui mekanisme restorative justice sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika.

Polisi menyebut jaringan tersebut telah beroperasi sejak Juli 2026. Dari setiap cartridge, para pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp700.000.

Adapun pemasaran vape yang mengandung etomidate tersebut dilakukan secara tertutup melalui jaringan pertemanan atau metode dari mulut ke mulut. (bun)