SULSEL, — Direktorat Lalulintas Polda Sulsel diduga dijadikan sarang ‘Pungli’ (Pungutan Liar), dimana pungutan dari ACC Faktur dan juga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), Kasubdit Regident. Kompol. Kasman, yang dikonfirmasi memilih jalur ‘Tutup Mulut’
Hasil temuan di lapangan, mengungkap fakta bahwa untuk ACC Faktur kendaraan Roda II dan Roda IV berada di angka Rp. 375.000,— (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), Rp. 675.000,—(Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
”Klo motor itu 375. Klo mobil 675, “ungkap Sumber, kepada Media Journalist Independent. Com.
Dan lebih mengejutkan lagi, STCK diduga dipungut jauh lebih tinggi daripada aturan yang ada. Dimana sesuai PNBP STCK hanya berada di harga Rp. 25.000,—(Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), sementara harga di Samsat Wilayah berada di harga Rp. 185,000,—(Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk Roda II dan untuk Roda IV seharga Rp. 365.000,—(Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
Dimintai tanggapannya, Ketua Umum LMR-RI Perwakilan Sulsel. Andi Idham Jaya Gaffar, mengatakan bahwa Divisi Propam Mabes Polri dan juga Propam Polda Sulsel untuk segera turun dan melakukan pemeriksaaan dan menindak tegas para pelaku ataupun oknum-oknum berseragam.
”Terkait adanya dugaan Pungutan Liar pada ACC Faktur dan juga STCK di tubuh Ditlantas Polda Sulsel, Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sulsel untuk segera turun melakulan pemeriksaan dan menindak tegas para oknum-oknum berseragam yang diduga mengambil keuntunguan sendiri ataupun kepentingan golongan, “terang Andi Idham Jaya Gaffar.
Dikonfirmasi via Whatssapp pribadinya, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel. Kompol. Kasman, diduga memilih jalur ‘Tutup Mulut’ dan tidak menjawab pertanyaan dari media ini.





