JAKARTA — Suara petani menggema di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026). Massa Serikat Petani Indonesia (SPI) menggelar demonstrasi untuk mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria.
Ketua Umum SPI Henry Saragih mengatakan aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi kaum tani Indonesia kepada DPR. SPI ingin memastikan pembahasan RUU Reforma Agraria berjalan sesuai tuntutan petani dan rakyat yang membutuhkan akses terhadap tanah.
“Hari ini untuk menyampaikan pendapat ke DPR agar undang-undang dan Pengaturan Reforma Agraria yang sedang dibahas di DPR hari ini supaya memang sesuai ya dengan tuntutan kaum tani Indonesia,” ujar Henry di lokasi aksi, Senin (14/9/2026).
Henry menegaskan SPI mendorong pengesahan RUU tersebut sebagai langkah untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Menurut dia, aturan itu harus mampu menjawab persoalan konflik agraria sekaligus menjamin kesejahteraan petani.
“Jadi kita memang mendesak supaya Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria ini disahkan,” sambungnya.
SPI minta reforma agraria berpihak pada petani
SPI menilai pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria perlu mendapat pengawalan publik. Henry meminta petani, masyarakat adat, rakyat tak bertanah, dan kelompok masyarakat miskin lainnya turut mengawasi proses legislasi agar tidak menyimpang dari tujuan reforma agraria.
“Oleh karena itu, proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus dikawal oleh rakyat Indonesia, petani, rakyat tak bertanah, masyarakat adat, rakyat miskin lainnya agar tidak menyimpang dari tujuan reforma agraria sejati,” katanya.
Dalam aksi tersebut, SPI menyampaikan tujuh tuntutan utama. Organisasi petani itu meminta DPR memperkuat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai dasar utama hukum agraria nasional, bukan menggantikannya.
SPI juga mendorong reforma agraria melalui perubahan struktural dan redistribusi tanah. Mereka menolak pendekatan berbasis tanah sisa dan menuntut 80 persen tanah yang dikuasai serta dimiliki korporasi menjadi objek reforma agraria untuk petani dan rakyat.
Tolak Bank Tanah dan dorong penyelesaian konflik
Tuntutan berikutnya menyasar substansi Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Bank Tanah dan Hak Pengelolaan (HPL). SPI menyatakan penolakan terhadap masuknya ketentuan tersebut dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Selain itu, SPI meminta RUU mengatur penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan. Mereka juga mendorong pembentukan lembaga khusus reforma agraria yang memiliki tugas lintas sektoral untuk menangani implementasi reforma agraria dan penyelesaian konflik.
Tuntutan terakhir mengacu pada Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan (UNDROP). SPI meminta deklarasi tersebut menjadi standar perlindungan bagi petani dan masyarakat perdesaan dalam pembahasan RUU.
Melalui aksi di depan DPR, SPI berharap pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria menghasilkan kebijakan yang menjawab ketimpangan penguasaan tanah, melindungi hak petani, dan menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh. (*)






