Hukrim  

Lamar Kerja di Bandara Sultan Hasanuddin, Tiga Orang Malah Rugi Rp19,4 Juta

Polisi mengamankan AP (24), terduga pelaku penipuan lowongan kerja palsu di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

MAKASSAR โ€” Tawaran bekerja di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, justru berujung kerugian bagi tiga orang. Mereka diduga menjadi korban penipuan lowongan kerja palsu yang ditawarkan melalui media sosial.

Polisi menangkap pria berinisial AP (24) yang diduga berada di balik modus tersebut. AP diduga menggunakan akun Instagram untuk menawarkan lowongan pekerjaan di bandara, kemudian meminta korban membayar sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi penerimaan kerja.

Pelaku ditangkap di Jalan Poros Mamasa-Polewali, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (20/8).

Kanit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan, mengatakan pelaku awalnya menjaring calon korban melalui media sosial.

“Pelaku diduga menggunakan akun Instagram @loker_bandaraaaa untuk menawarkan lowongan pekerjaan di bandara. Korban yang tertarik kemudian diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp dan diminta mengirimkan dokumen persyaratan,” ujar Andi Reza kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Setelah dokumen dikirim, komunikasi berlanjut pada permintaan uang. Korban diminta mentransfer sejumlah dana yang disebut sebagai biaya administrasi penerimaan kerja.

Tak berhenti di satu pembayaran, pelaku kembali meminta uang dengan alasan terdapat perbedaan biaya penerimaan untuk dua maskapai.

“Korban juga diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi penerimaan kerja. Pelaku bahkan kembali meminta pembayaran dengan dalih adanya perbedaan biaya penerimaan untuk dua maskapai,” beber Andi Reza.

Para korban baru menyadari adanya dugaan penipuan setelah uang ditransfer. Komunikasi dengan pelaku tiba-tiba terputus. Nomor maupun akun yang digunakan untuk berkomunikasi disebut telah memblokir korban.

“Korban pun menyadari bahwa lowongan pekerjaan tersebut diduga hanya kedok untuk melakukan penipuan,” kata Andi Reza.

Polda Sulsel menerima tiga laporan polisi terkait perkara tersebut. Dari tiga laporan itu, total kerugian para korban mencapai Rp19,4 juta.

“Tiga laporan polisi dalam perkara ini dengan total kerugian Rp19,4 juta,” sebutnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit telepon seluler dan satu buku rekening yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Penyidik belum berhenti pada tiga laporan yang telah masuk. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan pihak lain yang terlibat,” tutur Andi Reza.

Setelah ditangkap di Mamasa, AP kemudian dibawa ke Kota Makassar dan ditahan di Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini masih dalam proses penyidikan, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain yang tergiur tawaran pekerjaan melalui akun media sosial tersebut. (*)

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis