Manfaat Siswa Sukseskan Film Pulang Tak Harus Rumah, Idham Jaya Gaffar Desak Walikota Makassar Copot Kadis Pendidikan

Journalist Independent

MAKASSAR – Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sulawesi Selatan, Andi Idham J. Gaffar, SH, MH, mendesak Wali Kota Makassar saat itu, Danny Pomanto, untuk mengevaluasi dan mencopot Muhyidin Mustakim dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar. Desakan tersebut muncul menyusul polemik penayangan film Pulang Tak Harus Rumah yang melibatkan para pelajar.

Idham menyampaikan desakan itu pada Selasa, 13 Februari 2024. Ia menilai keterlibatan pelajar dalam kegiatan menonton film tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah kota, khususnya Dinas Pendidikan.

Menurut Idham, persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan pilihan tontonan siswa. Ia juga mempertanyakan alasan pelajar mengikuti kegiatan menonton film di bioskop, termasuk biaya yang disebut-sebut harus ditanggung setiap siswa.

“Bukan tanpa alasan kenapa saya mendesak Walikota untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kadisdiknas, “kata Idham, kepada Journalist Independent. Com.

Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi LMR-RI Komwil Sulsel untuk meminta pemerintah kota mengevaluasi kebijakan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan menonton film tersebut. Namun, dugaan yang disampaikan Idham tetap memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait agar duduk persoalannya menjadi terang.

Idham Soroti Dugaan Keterlibatan Kadisdik

Idham menduga Muhyidin Mustakim turut berperan dalam kegiatan yang mendorong para pelajar menonton film Pulang Tak Harus Rumah. Ia bahkan melontarkan dugaan adanya kerja sama yang tidak semestinya antara pejabat pendidikan dan pihak manajemen film.

Muhyidin diduga turut andil dan terkesan telah “Kongkalikong” dengan pihak Management film Pulang Tak Harus Rumah, agar para pelajar menonton film tersebut.

Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan Idham meminta Wali Kota Makassar melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan. Ia menginginkan pemerintah kota menelusuri proses pelaksanaan kegiatan, termasuk siapa yang menggagas, mengoordinasikan, dan menentukan keterlibatan para siswa.

Baca Juga  Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, Cek Status Keberangkatan di Sini

Meski demikian, tudingan mengenai dugaan kongkalikong tersebut merupakan pernyataan dari Idham. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Pemeriksaan juga penting untuk menjelaskan apakah kegiatan menonton film itu merupakan bagian dari program pendidikan, kegiatan yang bersifat sukarela, atau kegiatan lain yang melibatkan sekolah dan para siswa. Informasi tersebut diperlukan agar penilaian terhadap kebijakan Dinas Pendidikan tidak hanya bertumpu pada dugaan salah satu pihak.

Biaya Rp 50 Ribu per Siswa Dipersoalkan

Selain mempertanyakan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan, Idham menyoroti biaya yang disebut mencapai Rp 50.000 untuk setiap siswa. Menurut dia, biaya tersebut mencakup tiket menonton film dan transportasi.

Idham menilai jumlah siswa yang mengikuti kegiatan itu perlu ditelusuri untuk mengetahui total dana yang terkumpul. Ia memperkirakan nilai keseluruhan biaya bisa mencapai miliaran rupiah apabila jumlah peserta sangat besar.

“Para siswa terkesan dimanfaatkan menonton film tersebut, dengan hitungan biaya persiswa Rp. 50.000,–(Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk tiket dan transportasi, kalo kita hitung jumlah siswa yang menonton bisa jadi Milyaran rupiah yang masuk, “lanjut Idham.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa transparansi pembiayaan menjadi salah satu persoalan yang ingin disoroti LMR-RI. Namun, perkiraan mengenai total dana yang terkumpul belum dapat dipastikan hanya berdasarkan biaya per siswa.

Untuk mengetahui jumlah sebenarnya, pihak terkait perlu menjelaskan jumlah pelajar yang mengikuti kegiatan, mekanisme pembayaran, pihak yang menerima dana, serta rincian penggunaan uang tersebut. Data itu juga diperlukan untuk memastikan apakah biaya yang dibebankan kepada siswa sesuai dengan komponen pengeluaran yang disebutkan.

Selain itu, perlu ada penjelasan mengenai mekanisme persetujuan dari sekolah dan orang tua. Keterangan tersebut penting untuk mengetahui apakah siswa mengikuti kegiatan atas pilihan sendiri, berdasarkan kebijakan sekolah, atau melalui pengaturan lain.

Baca Juga  Halalkan Segala Cara Kejar Target PAD Kepala Bapenda Sulsel Diminta Copot KA. UPTD Samsat Mappanyukki. M. Aras,

Idham Pertanyakan Nilai Edukasi Film

Idham juga mengkritik isi film Pulang Tak Harus Rumah. Ia menilai cerita film tersebut tidak memberikan nilai edukasi yang sesuai bagi para pelajar, terutama anak usia sekolah dasar.

Menurut penilaiannya, film tersebut mengangkat kisah seorang anak bernama Jeihan yang kecanduan menggunakan gadget dan mengalami kesulitan berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Ia juga menyoroti alur cerita mengenai Inara, ibu Jeihan yang diperankan Michel Amelia, yang disebut bercerai dengan suaminya.

“Menurut kami tidak ada nilai edukasinya, Jeihan adalah anak kecanduan gadget dan susah beradaptasi dengan lingkungan sekitar, anak SD sudah diajarkan untuk pacaran, sedangkan Michel Amelia berperan sebagai Inara yakni Ibu Jeihan yang bercerai dengan suaminya, “tambah Idham.

Kritik tersebut memperlihatkan perbedaan pandangan mengenai kelayakan film sebagai tontonan bagi pelajar. Bagi Idham, materi cerita perlu mendapat perhatian karena menyangkut usia penonton dan tujuan pendidikan yang seharusnya menjadi pertimbangan ketika sekolah mengikutsertakan siswa dalam kegiatan menonton film.

Di sisi lain, penilaian terhadap muatan edukasi sebuah film perlu mempertimbangkan cerita secara utuh, sasaran usia penonton, serta konteks penggunaannya. Film yang mengangkat persoalan kecanduan gadget, hubungan keluarga, atau kesulitan beradaptasi tidak serta-merta kehilangan nilai edukasi. Namun, sekolah tetap perlu memastikan bahwa tontonan sesuai dengan usia siswa dan, apabila diperlukan, disertai pendampingan serta penjelasan dari guru atau orang tua.

Dalam konteks pendidikan, kegiatan menonton film dapat menjadi sarana pembelajaran apabila sekolah memiliki tujuan yang jelas dan materi yang sesuai. Karena itu, evaluasi tidak hanya menyangkut isi film, tetapi juga alasan pemilihan film, kelompok usia siswa yang menjadi sasaran, serta metode pendampingan selama kegiatan berlangsung.

Baca Juga  Pengacara Ungkap Riwayat Maag Akut Husniah Talenrang, Siap Ajukan Penangguhan

LMR-RI Minta Pemeriksaan dan Evaluasi

Atas sejumlah keberatan tersebut, Idham kembali meminta Wali Kota Makassar mengevaluasi Muhyidin Mustakim. Ia menegaskan bahwa sekolah semestinya menjadi tempat siswa memperoleh pendidikan, sedangkan kegiatan di luar pembelajaran perlu mempertimbangkan kepentingan dan keselamatan anak.

“Periksa Muhyidin dan copot dari jabatannya, karena kami selaku orang tua dirumah berusaha mendidik anak-anak agar menjadi orang yang berguna dan kami bawa ke sekolah untuk belajar bukan ke Studio untuk nonton film, kalo anak menonton di Studio harus kita dampingi dan di beri pemahaman, “tutup Andi Idham J. Gaffar.

Desakan LMR-RI Komwil Sulsel tersebut menempatkan tanggung jawab pengelolaan kegiatan pelajar sebagai persoalan utama. Idham meminta pemerintah kota menelusuri peran Dinas Pendidikan sekaligus memeriksa dugaan yang ia sampaikan sebelum menentukan langkah terhadap pejabat yang bersangkutan.

Untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh, klarifikasi dari Muhyidin Mustakim, Dinas Pendidikan Kota Makassar, pihak sekolah, pengelola film, serta pihak yang mengatur pembiayaan kegiatan diperlukan. Keterangan mereka dapat membantu memastikan bagaimana kegiatan tersebut berlangsung, apakah terdapat kewajiban pembayaran bagi siswa, dan apa tujuan pendidikan yang mendasarinya.

Hingga keterangan dari pihak-pihak tersebut tersedia, dugaan kongkalikong, perkiraan total dana, dan penilaian terhadap kegiatan menonton film perlu ditempatkan sebagai pernyataan Idham. Pemeriksaan yang transparan dibutuhkan agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan tudingan.

Desakan pencopotan jabatan juga merupakan sikap yang disampaikan LMR-RI Komwil Sulsel. Keputusan mengenai evaluasi pejabat tetap memerlukan proses sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kepentingan pelajar, transparansi pembiayaan, dan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan pendidikan dapat menjadi fokus penyelesaian polemik tersebut.