SULSEL, — SPBU Kasuarrang yang terletak dikabupaten Maros, diduga kuat telah melanggar UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi, dimana secara sadar pengawas SPBU berinisial JL tersebut melakukan eksploitasi dan penyaluran BBM jenis solar ke oknum tertentu, 17 Juli 2023.
“Jadwal pengisiannya itu pagi sampai jam 11 malam, “ungkap sumber kepada Journalist Independent.com.
Pengawas SPBU diduga memberikan ruang kepada pelaku usaha BBM illegal jenis solar untuk melakukan pengisian dalam jumlah yang banyak, sehingga kuota untuk masyarakat berkurang.
“Ada beberapa pelaku usaha bermain disana, “tambahnya.
Didalam UU 22 tahun 2001 telah diatur bahwa setiap orang yang melakukam eksplorasi/eksploitasi tanpa kontrak kerja sama akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp. 60.000.000.00,–(Enam Puluh Milyar Rupiah). Untuk pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga juga diatur dan dikenanakan pidana penjara dari 3, 4 sampai 5 tahun penjara serta denda sekira 3, 4 hingga 5 Milyar rupiah.
Sementara itu Kapolsek Lau AKP. A. Sukma, yang dikonfirmasi via Whatssapp pribadinya, mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pengechekan terkait hal tersebut.
“Kami chek dulu, “jawab AKP. A. Sukma.
Hal ini tentunya menjadi acuan bagi Pertamina Regional Sulsel untuk melakukan dan penelusuran, jika memang terbukti untuk segera ditindak tegas.
“Ada baiknya dichek dulu, klo memang seperti itu, lakukan penindakan, “tambah sumber.
Hingga berita ini diturunkan, Pengawas SPBU berinisial JL belum menjawab pertanyaan dari media ini.