JAKARTA – Temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas II A Cibinong kini masuk pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Tim Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turun langsung untuk mencocokkan temuan Ombudsman dengan kondisi di lapangan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung atas arahan Menteri Imipas Agus Andrianto. Tim tidak hanya memeriksa laporan, tetapi juga mengecek langsung sejumlah lokasi yang sebelumnya didatangi Ombudsman.
“Tim turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan kondisi yang ditemukan dengan informasi yang disampaikan dalam hasil pengawasan Ombudsman,” kata Rudi di Cibinong, Jawa Barat, Sabtu.
Tim Periksa Kondisi Lapas Cibinong
Rudi mengatakan pemeriksaan langsung diperlukan agar tim memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi di Lapas Cibinong. Petugas juga mengecek satu per satu lokasi yang menjadi bagian dari temuan Ombudsman.
“Kami berkeliling untuk melihat secara langsung tempat-tempat yang dikunjungi oleh Ombudsman. Kami cek langsung dan buka pintu satu per satu karena tidak mau hanya mendengar cerita,” ujarnya.
Seluruh temuan Ombudsman menjadi bagian dari pemeriksaan. Kemenimipas juga akan mencermati apabila terdapat perbedaan antara hasil pengawasan Ombudsman dan temuan tim internal.
Menurut Rudi, pemeriksaan bertujuan mengetahui bagaimana kondisi tersebut dapat terjadi sekaligus menelusuri pihak yang bertanggung jawab.
“Apa yang kami temukan menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa, apa yang berbeda dari yang ditemukan Ombudsman dan apa yang kami temukan. Sesuai dengan arahan Bapak Menteri, jika ada yang berbeda untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Lima Pejabat Lapas Dinonaktifkan
Kemenimipas menonaktifkan Kepala Lapas Kelas II A Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan.
Empat pejabat tersebut masing-masing Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
Rudi mengatakan penonaktifan tersebut dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan maupun tanggung jawab masing-masing pejabat atas kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 warga binaan, dan hari ini kami jadwalkan lagi (pemeriksaan) dari pegawai,” katanya.
Menurut Rudi, lima pejabat struktural yang dinonaktifkan diduga memiliki tanggung jawab terhadap kondisi yang ditemukan Ombudsman. Namun, pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab.
“Akan kami lakukan pemeriksaan bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi,” tegasnya.
Kemenimipas Tunggu Hasil Pemeriksaan
Rudi meminta waktu agar proses pemeriksaan berjalan menyeluruh. Kemenimipas akan menggunakan hasil investigasi sebagai dasar menentukan langkah selanjutnya.
“Mohon waktu dan ini proses sedang berlangsung. Mohon dukungannya, kami akan terus update dan memeriksa supaya kami bisa menemukan peristiwanya dan melihat siapa yang bertanggungjawab,” ujarnya.
Selain mengusut temuan Ombudsman, Kemenimipas akan menggunakan hasil pemeriksaan untuk membenahi tata kelola Lapas Kelas II A Cibinong.
“Yang terpenting adalah kami melakukan perbaikan tata kelola yang harus dilaksanakan oleh Lapas Kelas II A Cibinong,” kata Rudi.






